Jika membaca PEMBUKAAN pada UUD 1945, pada paragraph kedua, maka seandainya hingga kini Indonesia belum merdeka, sebenarnya ada benarnya juga. Kalau sekiranya kondisi kita masih carut marut penuh dengan KORUPSI sebenarnya tidak salah. Pernahkah dibaca PEMBUKAAN UUD 45 pada alinia/ paragraph kedua (apakah sama alinia dengan paragraph ?) kalau jawabanya adalah belum pernah membaca, maka coba dibaca dan dicari file UUD 45 dan coba diteliti dimana kejanggalan yang menyatakan kita bangsa Indonesia hingga kini memang belum lagi MERDEKA.
Oleh sebab itu marilah kita semua rakyat Indonesia, minta PEMBUKAAN UUD 45 ALINIA/ PARAGRAPH KEDUA agar dilakukan AMANDEMEN. Nyatakan di PEMBUKAAN tersebut bahwa Indonesia telah dan sudah MERDEKA dan siap untuk menjadikan rakyatnya MAKMUR sehingga tercapai KEADILAN semua diwujudkan untuk RAKYAT. PASAL 33 & 34 ADALAH PASAL KESEJAHTERAAN SOSIAL. Disini juga kelihatan NKRI juga sudah salah ARAH, kekayaan ALAM yang dikuasai NEGARA tidak untuk KESEJAHTERAAN RAKYAT, tapi banyak yang di KORUPSI, seharusnya kekayaan alam dikelola/ diproduksi oleh NEGARA dan harus dijual kepada RAKYAT dengan harga terjangkau, tapi apa lacur, kekayaan alam yang ada telah dikuasai oleh ASING dan ANEH-nya rakyat diharuskan membeli sesuai HARGA DUNIA. Harga DUNIA itu dibandingkan dengan NEGARA makmur seperti SINGAPORA dan MALAYSIA, apakah ADIL rakyat Indonesia yang MISKIN dibandingkan dengan rakyat negara yang makmur. Coba dibaca UUD 45, pada PEMBUKAAN alinia/ paragraph ke-2 dan pasal 33 & 34, apakah pemerintah kita sudah melaksanakan pasal 33 dan 34 tersebut. Dan juga apakah benar kita belum MERDEKA sesuai keadaan sekarang ini apakah itu karena kesalahan redaksi UUD 45 alinia/ paragraph ke-2 ? Silahkan saja ditela'ah UUD 45, pada PEMBUKAAN & PASAL 33 & 34. Alkhori M Alkhor Community Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
