Jika membaca PEMBUKAAN pada UUD 1945, pada paragraph kedua, maka seandainya
hingga kini Indonesia belum merdeka, sebenarnya ada benarnya juga. Kalau
sekiranya kondisi kita masih carut marut penuh dengan KORUPSI sebenarnya
tidak salah. Pernahkah dibaca PEMBUKAAN UUD 45 pada alinia/ paragraph kedua
(apakah sama alinia dengan paragraph ?) kalau jawabanya adalah belum pernah
membaca, maka coba dibaca dan dicari file UUD 45 dan coba diteliti dimana
kejanggalan yang menyatakan kita bangsa Indonesia hingga kini memang belum
lagi MERDEKA.

 

Oleh sebab itu marilah kita semua rakyat Indonesia, minta PEMBUKAAN UUD 45
ALINIA/ PARAGRAPH KEDUA agar dilakukan AMANDEMEN.

 

Nyatakan di PEMBUKAAN tersebut bahwa Indonesia telah dan sudah MERDEKA dan
siap untuk menjadikan rakyatnya MAKMUR sehingga tercapai KEADILAN semua
diwujudkan untuk RAKYAT.

 

PASAL 33 & 34 ADALAH PASAL KESEJAHTERAAN SOSIAL.

Disini juga kelihatan NKRI juga sudah salah ARAH, kekayaan ALAM yang
dikuasai NEGARA tidak untuk KESEJAHTERAAN RAKYAT, tapi banyak yang di
KORUPSI, seharusnya kekayaan alam dikelola/ diproduksi oleh NEGARA dan harus
dijual kepada RAKYAT dengan harga terjangkau, tapi apa lacur, kekayaan alam
yang ada telah dikuasai oleh ASING dan ANEH-nya rakyat diharuskan membeli
sesuai HARGA DUNIA. Harga DUNIA itu dibandingkan dengan NEGARA makmur
seperti SINGAPORA dan MALAYSIA, apakah ADIL rakyat Indonesia yang MISKIN
dibandingkan dengan rakyat negara yang makmur.

 

Coba dibaca UUD 45, pada PEMBUKAAN alinia/ paragraph ke-2 dan pasal 33 & 34,
apakah pemerintah kita sudah melaksanakan pasal 33 dan 34 tersebut. Dan juga
apakah benar kita belum MERDEKA sesuai keadaan sekarang ini apakah itu
karena kesalahan redaksi UUD 45 alinia/ paragraph ke-2 ?

 

Silahkan saja ditela'ah UUD 45, pada PEMBUKAAN & PASAL 33 & 34.

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke