Kamis, 11/09/2008 16:19 WIB
MUI: Beragama Terlalu Saklek Tidak Dibenarkan
Ken Yunita - detikNews

Jakarta - Kekerasan dengan mengatasnamakan agama kerap terjadi. Biasanya hal
ini terjadi karena pemeluk agama terlalu saklek menginterpretasikan perintah
agamanya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar agama tidak
dipraktekkan secara saklek.  "Terlalu saklek juga tidak bisa dibenarkan.
Kalau mau saklek, juga tetap harus menggunakan akal pikiran," kata Ketua MUI
Umar Shihab saat berbincang dengan detikcom baru-baru ini. Berikut
petikannya :
Kerap muncul tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama Islam. Yang
terakhir misalnya insiden Monas yang kini masuk persidangan. Bagaimana ini,
Pak?
Islam tidak pernah mentolelir kekerasan. Apalagi kita tinggal di negara
hukum. Kalau ada yang melanggar harus selalu ditindak. Tapi kita juga tidak
bisa membiarkan kezaliman merajalela. Kita juga tidak bisa membiarkan
kemaksiatan dibiarkan berlarut-larut.
Dalam bulan puasa ada ormas yang melakukan penyerbuan tempat hiburan.
Mengapa bisa seperti itu?
Mungkin bila puasa ada orang-orang menyerbu tempat hiburan malam, itu
karena sudah melapor tapi tetap dibiarkan oleh pemerintah. Jadi kita imbau
pemerintah daerah juga lebih memperhatikan.
Tapi apakah dibenarkan tindakan kekerasan dengan dalih untuk membela agama?
Tentu tidak. Tapi kita imbau pemerintah jangan terlalu lama membiarkan
kemaksiatan. Orang juga bosan kalau hanya melapor tanpa ditindak. Tapi yang
pasti, apapun alasannya, kekerasan tidak bisa dibenarkan.
Karena kekerasan atas nama agama sering terjadi, ada pendapat agar kita
beragama secara kritis. Bagaimana menurut MUI?
Terlalu saklek, juga tidak bisa dibenarkan. Sebenarnya sikap toleransi, itu
boleh-boleh saja. Kalau mau saklek, juga tetap harus menggunakan akal
pikiran. Misalnya kita diwajibkan puasa, tapi kesehatan kita tidak
memungkinkan, tapi tetap nekat puasa itu tidak boleh. Kan kita boleh tidak
berpuasa jika memang tidak bisa. Yang kedua, membuat intepretasi baru, itu
boleh-boleh saja. Itu tidak dilarang asal dengan ketentuan dan memiliki
syarat yang ditentukan. Dan itu bisa berbeda-beda dari masa ke masa. Bisa
berganti. Tapi untuk hal-hal tertentu, Islam memang bisa saklek. Misalnya,
perempuan tidak boleh puasa saat haid. Terus kalau, laki-laki juga minta
nggak puasa di waktu tertentu, itu tidak boleh.

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke