Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Beijing Dijatuhi Hukuman Mati
/Minggu, 19 Oktober 2008 | 16:54 WIB
BEIJING, MINGGU - Seorang mantan walikota Beijing, Liu Zhihua (59), dijatuhi
hukuman mati yang ditangguhkan karena menerima uang suap jutaan yuan. Dalam
kasus tersebut, ia mengetuai pembangunan tempat-tempat untuk Olimpiade tahun
2008 di ibukota China itu serta 40 miliar dolar peningkatan prasarana di kota
itu untuk olimpiade.
Kantor berita Xinhua, Minggu (19/10), mengatakan Liu menerima uang suap 6,97
juta yuan atau setara dengan Rp9,5 miliar menurut putusan sebuah pengadilan di
Provinsi Hebei. Pengadilan mengatakan uang sogok itu dikantongi oleh Liu dan
kekasihnya Wang Jianrui. Liu menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh
proyek-proyek kontrak, pinjaman, dan lainnya dengan imbalan keuntungan. Hukuman
mati yang ditangguhkan di China biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur
hidup dengan syarat para terhukum berkelakuan baik.
Ia dipecat Juni 2006 karena dituduh terlibat korupsi dan bermoral jelek.
Sumber-sumber sebelumnya mengemukakan bahwa ketua Partai Komunis nasional dan
presiden China, Hu Jintao, mengawasi pemecatan Liu. Hu juga mengawasi pemecatan
Chen Liangyu, ketua Partai Komunis Shanghai, September 2006 karena menyalurkan
dana-dana pensiun ke investasi-investasi ilegal dan membantu memperkaya
perusahaan-perusahaan kroni dan keluarga.
Partai Komunis China menyebut korupsi yang dilakukan pejabat merupakan satu
ancaman bagi kelanjutan kekuasaannya. Namun, masalah itu tetap merajalela dan
adalah satu sumber kemarahan publik di sebuah negara yang pemeriksaan terhadap
kekuasaan akan sia-sia.
WAH
Sumber : Antara
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam