Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Beijing Dijatuhi Hukuman Mati
/Minggu, 19 Oktober 2008 | 16:54 WIB
BEIJING, MINGGU - Seorang mantan walikota Beijing, Liu Zhihua (59), dijatuhi 
hukuman mati yang ditangguhkan karena menerima uang suap jutaan yuan. Dalam 
kasus tersebut, ia mengetuai pembangunan tempat-tempat untuk Olimpiade tahun 
2008 di ibukota China itu serta 40 miliar dolar peningkatan prasarana di kota 
itu untuk olimpiade.

Kantor berita Xinhua, Minggu (19/10), mengatakan Liu menerima uang suap 6,97 
juta yuan atau setara dengan Rp9,5 miliar menurut putusan sebuah pengadilan di 
Provinsi Hebei. Pengadilan mengatakan uang sogok itu dikantongi oleh Liu dan 
kekasihnya Wang Jianrui. Liu menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh 
proyek-proyek kontrak, pinjaman, dan lainnya dengan imbalan keuntungan. Hukuman 
mati yang ditangguhkan di China biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur 
hidup dengan syarat para terhukum berkelakuan baik.

Ia dipecat Juni 2006 karena dituduh terlibat korupsi dan bermoral jelek. 
Sumber-sumber sebelumnya mengemukakan bahwa ketua Partai Komunis nasional dan 
presiden China, Hu Jintao, mengawasi pemecatan Liu. Hu juga mengawasi pemecatan 
Chen Liangyu, ketua Partai Komunis Shanghai, September 2006 karena menyalurkan 
dana-dana pensiun ke investasi-investasi ilegal dan membantu memperkaya 
perusahaan-perusahaan kroni dan keluarga.

Partai Komunis China menyebut korupsi yang dilakukan pejabat merupakan satu 
ancaman bagi kelanjutan kekuasaannya. Namun, masalah itu tetap merajalela dan 
adalah satu sumber kemarahan publik di sebuah negara yang pemeriksaan terhadap 
kekuasaan akan sia-sia.


WAH 
Sumber : Antara
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke