Masalah memang tidak mudah:-) Persoalannya bisa masuk wilayah pembahasan hukum asal dan wilayah pembahasan implementasi hukum (siyasah syariah).
Apa yang dibolehkan oleh hukum asal terkadang tak harus dibolehkan oleh siyasah syariah, apa yang dilarang oleh hukum asal terkadang tidak harus langsung dilarang atau dihukum oleh siyasah syariah. Menikah lagi boleh, tetapi dalam implementasinya dimungkinkan muncul dimensi pengawasan (hisba), sehingga mungkin melahirkan larangan untuk menikah lagi pada kasus tertentu. Menikah, pastilah boleh, tetapi dalam implementasinya dimungkinkan muncul dimensi pengawasan (hisba), sehingga mungkin melahirkan larangan untuk menikah pada kasus tertentu. Di sini kemudian muncul masalah "siapa yang berwenang untuk melaksanakan siyasah syariah - hisba tersebut.", Lalu muncul lagi masalah turunan, "jika sudah ada, diakui tidak otoritas dari yang berwenang tersebut oleh umat Islam." Sampai di sini, timbul pertanyaan, "mengapa otoritas-nya sampai tak diakui." Jawabannya seringkali tidak mudah. Bukannya seorang ayah bisa kehilangan otoritas atas istri dan anaknya? Akar masalahnya bisa ke istri atau anaknya, tetapi bisa juga berpulang pada si ayah. Kembali ke kasus empiriknya, ya diteliti saja secara objektif, apa ada unsur-unsur yang secara syariah memungkinkan pernikahan usia dini tersebut? Kalau ya, dilarang ya tidak apa-apa. Apa-apa yang bisa melindungi agama, nyawa, kehormatan dan harta, insya Allah didukung oleh syariah. Salam hangat B. Samparan --- On Sat, 10/25/08, A. Dharmawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: A. Dharmawan <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: [is-lam] Anatara "Tuntunan" dan "Rujukan" ( seputar Aisyah) > To: [email protected] > Date: Saturday, October 25, 2008, 4:31 PM > Polemiknya mungkin akan lebih Fokus kepada apakah hal ini > akan > bertentangan dengan UU Perkawinan negara atau tidak. > Dan mengikuti hukum Pemerintah (Penguasa) saya kira adalah > juga merupakan > hal-hal yang dianjurkan oelh Rasul selama itu tidak > membelokan aqidah ?? > > /agung _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
