2008/10/30 Alkhori M <[EMAIL PROTECTED]>:
> Saya sebenarnya tidak sangat TAHU apa yang terkandung didalam UU Pornografi,

Ini salah satu masalahnya dengan UU-P, baik penentang dengan pendukung
sama-sama tidak paham !
Ada yang belum membaca UU-P, tapi sudah keras menolak. Sambil
mengancam akan pecah dari NKRI.

Alhasil, karena kontraversi yang tentu saja emosional, bukan rasional,
maka UU-P ini isinya banyak yang tidak tepat.
Ada pasal karet, ada hal-hal penting tapi malah tidak terbahas,
kurangnya penekanan kepada inti masalah,  pasal yang melebar
kemana-mana, dst

Jadi sekarang ini bukan saatnya terlena. Belum. Sekarang kita harus
mulai bersiap-siap untuk merevisi UU-P ini, sehingga isinya bisa jadi
lebih menggigit lagi.


> tapi saya SUNGGUH MENGERTI kita perlu UUD Pornografi. Alasanya sederhana
> sekali yaitu, sewaktu majalah PlayBoy diterbitkan di Indonesia, pada saat
> itu memang PEMERINTAH tidak berdaya untuk MELARANG TERBITNYA PLAYBOY, itu
> memang sangat menyedihkan. Sekarang kalau besok jadi disahkan RUU menjadi
> UU, maka yang perlu dan mendesak dilakukan adalah TUTUP atau HENTIKAN
> TERBITNYA PLAYBOY di Indonesia. Salam kompak selalu.

Playboy di Indonesia setahu saya berbeda, sepertinya tidak ada yang
telanjang bulat kalau dari kabar yang saya dengar. Dan masih ada
majalah-majalah lainnya yang sama / lebih vulgar daripada playboy
indonesia.

Tapi, brand Playboy itu saja sudah bermasalah. Boss Playboy sendiri
menyatakan sangat gembira bahwa nama Playboy berhasil menembus negara
dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.


Salam, HS
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke