Warga Tenggulun Tolak Doakan Amrozi Cs
[LAMONGAN] Mayoritas warga masyarakat Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tempat asal dan bermukimnya keluarga besar terpidana mati Amrozi dan Ali Gufron alias Mukhlas, menolak untuk mendoakan pelaku pengeboman Bali yang menewaskan 202 orang. Imbauan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Lamongan dan pimpinan Ansharut Tauhid, Ngruki, Solo, untuk menaikkan doa Qunut Nazilah untuk menolak bencana, setiap kali seusai salat wajib, tidak diindahkan warga. Warga Desa Tenggulun memastikan, tidak ada seorang pun selain Amrozi Cs, mendukung aksi jihad mereka dengan peledakan bom yang merenggut banyak jiwa. Apalagi, korban bom Bali itu, kebanyakan warga Indonesia sendiri. "Doa Qunut Nazilah memang bagus, tetapi apa hubungannya dengan Amrozi Cs, yang bertindak seolah-olah membela Islam, namun menghalalkan segala cara. Apa bedanya Amrozi Cs dengan pemimpin Amerika yang mereka perangi, jika bom dibalas dengan bom?," ujar salah seorang warga yang minta jati dirinya tidak disebutkan, di Desa Tenggulun, Rabu (4/11). Juru bicara Ansharut Tauhid, Suhadak, dalam jumpa pers di Ponpes Al Islam, Desa Tenggulun, kemarin, menyampaikan imbauan kepada warga desa setempat untuk menggelar doa Qunut Nazilah. Menantikan Eksekusi Sebaliknya, keluarga terutama janda para korban bom Bali berharap eksekusi segera dilaksanakan. Ni Wayan Rasni, janda Bom Bali, yang tinggal di Renon, Denpasar aktif memantau pemberitaan eksekusi Amrozi cs. Istri Made Sujana, satpam Sari Club yang turut tewas mengatakan, "Saya sudah tak menyimpan rasa dendam lagi terhadap mereka (Amrozi Cs.). Namun, saya berharap eksekusi terhadap ketiga narapidana terorisme ini segera dilakukan." Ketut Rencaning yang suaminya menjadi korban Bom Bali I dan kini tinggal di sebuah rumah kontrakan di Sanur, Denpasar berharap eksekusi ketiga terpidana mati itu segera diakukan. "Saya berharap supaya hukuman mati terhadap Amrozi Cs jangan diulur-ulur lagi. Berani berbuat mestinya berani bertanggung-jawab," ucap Rencaning yang tinggal bersama anak perempuannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, kemarin, di kantornya, menyatakan, kejaksaaan tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs meski ada pengajuan peninjauan kembali (PK) dari keluarga terpidana. Eksekusi telah bersifat final dan tetap dilaksanakan sekitar awal November. Dia menjelaskan, keputusan eksekusi telah memenuhi prosedur formil dan materil, termasuk memberi hak terpidana untuk mengajukan PK. "Jangan lagi mundur ke belakang. Kita tidak akan selesai persoalan itu. Yang jelas, MA sudah keluarkan putusan PK dan ditolak," tandasnya. [070/137/NCW/151] Alkhori M Alkhor Community Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
