http://www.bbc.com/indonesian/

25 November, 2008 - Published 08:41 GMT

              Badan amal 'danai teror'

Sebuah lembaga sosial muslim dan lima mantan
pengurusnya dinyatakan bersalah telah mendanai
kelompok militan Palestina, Hamas, yang dinyatakan
sebagai kelompok teroris di Amerika Serikat.

Tim juri mencapai kesimpulan bersalah setelah
bersidang delapan hari dalam pengadilan ulang atas
Holy Land Foundation for Relief and Development yang
berbasis di Texas.

Kelompok, yang pernah menjadi lembaga sosial muslim
terbesar Amerika, dituduh memberikan lebih dari 12
juta dollar kepada Hamas.

Ini merupakan pengadilan pendanaa terorisme terbesar
sejak serangan 9/11.

Mantan pimpinan lembaga sosial tersebut, Ghassan
Elashi, dan mantan chief executive, Shukri Abu-Baker
dinyatakan bersalah atas 69 butir dakwaan, termasuk
pemutihan uang dan penghindaran pajak.

Sementara itu, Mufid Abdulqader dad Abdulrahman Odeh
dinyatakan bersalah atas dakwaan konspirasi, dan
Mohammed El-Mezain atas dakwaan konspirasi untuk
mendukung organisasi teroris.

Kelompok Holy Land dinyatakan bersalah atas 32
dakwaan.

Tanggal vonis belum diumumkan.

Aset dibekukan

Hamas dinyatakan oleh Amerika Serikat sebagai
kelompok teroris pada 1995, dan menyumbang kelompok
itu ilegal.

Jaksa penuntut berargumentasi bahwa Hamas
mengendalikan badan-badan alam yang menerima kiriman
12,4 juta dollar antara 1995 dan 2001.

Dakwaan terhadap kelompok itu menyatakan, lembaga
tersebut menyantui anak yatim piatu dan keluarga di
Tepi Barat dan Jalur Gaza yang kerabatnya meninggal
atau dipenjarakan sebagai akibat serangan Hamas
terhadap Israel.

Badan amal yang berpusat di Texas itu ditutup, dan
aset-asetnya dibekukan pada tahun 2001, sebagai
bagian dari razia menyusul serangan 11 September
terhadap New York dan Washinhgton.

Badan amal tersebut mengatakan, lembaga itu
menjalankan operasi yang syah untuk menolong
keluarga muslim. Para pendukung Holy Land menuduh
pemerintah Amerika mempolitisasi kasus ini sebagai
bagian dari "perang melawan teror".

Pengadilan sebelumnya terhadap Holy Land berakhir
dengan kesimpangsiuran, sementara juri tidak bisa
mengambil kesimpulan. Dan, dikeluarkanlah keputusan
terjadinya kekeliruan pengadilan dan pengadilanulang
diperintahkan agar digelar.

 

 

 

 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke