tegasnya, hukum/aturan/syari'at itu haq, dlm artian dibenarkan sampai 4. masalah apakah diwujudkan dgn amalannya, itu urusan lain bergantung kemampuan & kemauan. MENGAKUI kebenaran adanya poligami saja sdh masuk bagian iman walau tidak harus mengamalkan. adapun beristri sendiri 'wajibnya' satu bini, bukan 4.
hampir sama dgn haji kecuali hukumnya, MENGAKUI ada haji saja sdh masuk iman. yg mana diwajibkannya sekali seumur hidup. tinggal kemampuan lahir yg kebykan belum sampai. kalo para ibu sedikit saja tdk mengakui adanya plgmi dlm Islam, bisa dikata gak sempurna imannya (kufur kecil). sebab salah satu dari enam rukun keimanan itu pd kitab suci (al-Qur'an) & syari'at poligami ada di dlmnya. para suami juga jgn lantas mengkianati amanah. memahamkan aturan, bukan utk menuntut praktek. byk syarat2 yg mesti dipenuhi sblm itu yg tidak cuma mengejar kuantitas 4, tapi kualitas diri. salam, Fahru ________________________________ From: Syarif Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 27, 2008 7:56:30 PM Subject: [is-lam] Bertanya Tetang Polygami? ASALAMMUALAIKUM,.. Saudara milist semua,, ada seorang teman bertanya kepada saya tentang bagaimana cara menasehati kaum perempuan agar mereka terbuka fikirannya dan menegrti tentang hakekat polygami. Hal ini sangat sensitif, karna sebagaian besar kaum wanita menolak polygami dengan membabi-buta dan tidak rasional. Kebetulan saya bukan ahli dalam hal urusan yang ini. Mohon nasehatnya. SH
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
