tegasnya, hukum/aturan/syari'at itu haq, dlm artian dibenarkan sampai 4. 
masalah apakah diwujudkan dgn amalannya, itu urusan lain bergantung 
kemampuan & kemauan. MENGAKUI kebenaran adanya poligami saja sdh 
masuk bagian iman walau tidak harus mengamalkan. adapun beristri
sendiri 'wajibnya' satu bini, bukan 4. 

hampir sama dgn haji kecuali hukumnya, MENGAKUI ada haji saja sdh 
masuk iman. yg mana diwajibkannya sekali seumur hidup. tinggal 
kemampuan lahir yg kebykan belum sampai. kalo para ibu sedikit saja 
tdk mengakui adanya plgmi dlm Islam, bisa dikata gak sempurna imannya 
(kufur kecil). sebab salah satu dari enam rukun keimanan itu pd kitab suci 
(al-Qur'an) & syari'at poligami ada di dlmnya.

para suami juga jgn lantas mengkianati amanah. memahamkan aturan,  
bukan utk menuntut praktek. byk syarat2 yg mesti dipenuhi sblm itu yg 
tidak cuma mengejar kuantitas 4, tapi kualitas diri.



salam,
Fahru


________________________________
From: Syarif Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 27, 2008 7:56:30 PM
Subject: [is-lam] Bertanya Tetang Polygami?

 
ASALAMMUALAIKUM,..
 
Saudara milist semua,, ada seorang teman 
bertanya kepada saya tentang bagaimana cara menasehati kaum perempuan agar 
mereka terbuka fikirannya dan menegrti tentang hakekat polygami.
 
Hal ini sangat sensitif, karna sebagaian 
besar kaum wanita menolak polygami dengan membabi-buta dan tidak rasional. 
Kebetulan saya bukan ahli dalam hal urusan yang ini.
Mohon nasehatnya.
 
SH


      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke