Kurban 

Kurban berasal dari bahasa Arab, yaitu al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang 
berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang 
disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub 
kepada Allah. 

Syariat Kurban

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, "Sesungguhnya Kami 
telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena 
Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang 
terputus." (Al-Kautsar: 1 -- 3).

"Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu 
banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu 
menyembelihnya." (Al-Hajj: 36).

Keutamaan Kurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan 
oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari 
menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat 
akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan 
sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah 
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban 
itu." (HR Tirmidzi).

Hukum Kurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi 
orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi 
makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim 
bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama 
berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih 
kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya). 

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, "Dan jika kalian telah melihat hilal 
(tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin 
berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." HR Muslim

Arti sabda Nabi saw, " .ingin berkorban." adalah dalil bahwa ibadah kurban ini 
sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah 
melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika 
perihal kurban itu dianggap wajib.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban disyariatkan Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim as dan sebagai 
suatu upaya untuk memberikan kemudahan pada hari Id, sebagaimana yang 
disabdakan oleh Rasulullah saw, "Hari-hari itu tidak lain adalah hari-hari 
untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla."

Binatang yang Diperbolehkan untuk Kurban

Binatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk 
selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT berfirman, ". supaya 
mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dianugerahkan 
Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34).

Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, 
kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta 
yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini sesuai dengan 
hadis-hadis di bawah ini:




  1.. Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah saw 
bersabda, "Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang jadza' 
(powel/berumur satu tahun)." (HR Ahmad dan Tirmidzi).

  2.. Dari Uqbah bin Amir ra, aku berkata, wahai Rasulullah saw, aku mempunyai 
jadza', Rasulullah saw menjawab, "Berkurbanlah dengannya." (HR Bukhari dan 
Muslim).

  3.. Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mengurbankan 
binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka 
sembelihlah domba Jadza'."


Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri

Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh 
Ahmad dari Abu Rafi', bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing 
kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena 
dagingnya lebih enak dan lebih lezat.

Binatang-Binatang yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban

Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah bintang yang bebas dari aib 
(cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di 
bawah ini:




  1.. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.

  2.. Yang picak dan jelas terlihat kepicakannya.

  3.. Yang pincang sekali.

  4.. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali. 

  5.. Rasulullah saw bersabda, "Ada empat penyakit pada binatang kurban yang 
dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang picak dengan kepicakannya yang 
nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang 
sekali, dan yang kurus sekali." (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan 
sahih).

  6.. Yang cacat, yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.


Selain binatang lima di atas, ada binatang-binatang lain yang tidak boleh untuk 
kurban, yaitu:



  a.. Hatma' (ompong gigi depannya, seluruhnya).

  b.. Ashma' (yang kulit tanduknya pecah).

  c.. Umya' (buta).

  d.. Taula' (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan). 

  e.. Jarba' (yang banyak penyakit kudisnya).


Juga tidak mengapa berkurban dengan binatang yang tak bersuara, yang buntutnya 
terputus, yang bunting, dan yang tidak ada sebagian telinga atau sebagian besar 
bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi'i, bahwa yang 
bokong/pantatnya terputus tidak mencukupi, begitu juga yang puting susunya 
tidak ada, karena hilangnya sebagian organ yang dapat dimakan. Demikian juga 
yang ekornya terputus. Imam Syafi'i berkata, "Kami tidak memperoleh hadis 
tentang gigi sama sekali."

Waktu Penyembelihan

Untuk kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari 
'Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk 
hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak 
ada lagi waktu penyembelihannya.

Dari al-Barra' ra Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita 
lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian kita kembali dan 
memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah 
kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak 
lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak 
termasuk ibadah kurban sama sekali."

Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di hadapan 
kami, beliau bersabda: 'Barangsiapa salat sesuai dengan salat kami dan 
menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak 
menyembelih kirban sebelum ia salat'."

Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih 
sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa 
yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan 
dan ia mendapat sunnah umat Islam." (HR Bukhari dan Muslim).

Bergabung dalam Berkurban

Dalam berkurban dibolehkan bergabung jika binatang korban itu berupa onta atau 
sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika 
mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.

Dari Jabir ra berkata, "Kami menyembelih kurban bersama Nabi saw di Hudaibiyyah 
seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu 
Daud, dan Tirmidzi)

Pembagian Daging Kurban

Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya 
kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah 
saw bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu 
sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan 
tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi 
kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya 
sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh 
mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau 
dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.

Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri

Orang yang berkorban yang pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri 
binatang kurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, "Bismillahi Allahu 
Akbar, Allahumma haadza 'an." (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah 
kurban ini dari .[sebutkan namanya]).

Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, 
"Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza 'anni wa'an man lam yudhahhi min 
ummati" (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya 
(kurban) ini dariku dan dari umatku yang belum berkurban)." (HR Abu Daud dan 
Tirmidzi).

Jika orang yang berkurban tidak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri 
dan menyaksikan penyembelihannya. 

Dari Abu Sa'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, "Wahai Fatimah, 
bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon 
ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: 'Sesungguhnya 
salatku, ibadahku--korbanku--hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta 
Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang 
pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,' Seorang sahabat lalu bertanya, 
'Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum 
muslimin secara umum?' Rasulullah saw menjawab, 'Bahkan untuk kaum muslimin 
umumnya'."

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi'i, Abu Ishaaq as-Syiraazi 

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke