Hakikat Haji yang Mabrur dan Balasannya 

Haji adalah rukun Islam kelima dan tidak wajib dilaksanakan kecuali terhadap 
orang yang sudah memenuhi syaratnya, yaitu memiliki kemampuan ( 
al-Istithaa-'ah) sebagaimana firman Allah Ta'ala: ".mengerjakan haji adalah 
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan 
perjalanan ke Baitullah." 
(Q.S. Ali 'Imran: 97) 

Berkaitan dengan ayat tersebut, terdapat beberapa poin: Pertama, berdasarkan 
ayat tersebut, para ulama secara ijma' sepakat bahwa haji merupakan salah satu 
rukun Islam. Kedua, mereka juga secara ijma' dan nash menyatakan bahwa haji 
hanya diwajibkan selama sekali seumur hidup. Ketiga, Ayat tersebut dijadikan 
oleh Jumhur ulama sebagai dalil wajibnya haji. Keempat, para ulama tidak 
berbeda pendapat mengenai wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu, namun 
mereka berbeda mengenai penafsiran as-Sabiil (mengadakan perjalanan) dalam ayat 
tersebut. 

Mengenai poin terakhir ini, maka kemampuan yang terdapat dalam ayat diatas ada 
beberapa macam: terkadang seseorang mampu melakukannya dengan dirinya sendiri, 
terkadang pula mampu melakukannya dengan perantaraan orang lain sebagaimana 
yang telah menjadi ketetapan di dalam kitab-kitab al-Ahkam (tentang 
hukum-hukum).

Sedangkan mengenai makna as-Sabiil, terdapat beberapa penafsiran, yaitu: 

Az-Zaad wa ar-Raahilah (bekal dan kendaraan); riwayat dari Ibnu 'Umar, Anas, 
Ibnu 'Abbas 
Memiliki uang sebesar 300 dirham; riwayat lain dari Ibnu 'Abbas 
Az-Zaad wa al-Ba'iir (bekal dan keledai); riwayat lain dari Ibnu 'Abbas 
Kesehatan jasmani ; riwayat dari 'Ikrimah 
Merujuk kepada penafsiran diatas, setidaknya dapat disimpulkan satu kesamaan, 
yaitu adanya kemampuan untuk mengadakan perjalanan dalam melaksanakannya 
sedangkan bagi yang tidak memiliki persyaratan itu; maka tidak wajib baginya 
melakukan haji.

Namun, bila melihat fenomena yang ada di masyarakat, nampaknya mereka kurang 
memahami hal ini sehingga ada sebagian dari mereka yang memaksakan diri untuk 
melakukan haji meskipun harus menjual semua harta bendanya alias sepulangnya 
dari haji nanti dia sudah tidak memiliki apa-apa lagi. 

Fenomena lainnya, nampaknya ada semacam kultur di kalangan masyarakat tertentu 
yang seakan mewajibkan masyarakat tersebut melakukan haji apalagi bila sudah 
berusia lanjut dan menanamkan kepada mereka yang berusia lanjut tersebut bahwa 
bila mereka sudah melakukan haji dan meninggal di sana, mereka akan masuk 
surga. Hal ini menyebabkan banyaknya diantara mereka yang enggan pulang ke 
tanah air dan dengan segala upaya bertekad akan tinggal dan meninggal disana 
padahal mereka sudah tidak memilik bekal yang cukup dan akibat ketatnya 
ketentuan kependudukan di sana, mereka selalu diuber-uber dan terancam 
dipulangkan secara paksa.

Demikian pula (dan tema inilah yang ingin kami angkat), terdapat pemahaman yang 
keliru ataupun kejahilan terhadap pengertian dari haji yang mabrur. Sebagian 
kalangan menganggap bahwa siapa saja yang sudah melaksanakan haji, maka haji 
yang dilaksanakannya sudah pasti menjadi haji yang mabrur.

Mengingat fenomena yang ada tersebut, maka urgen sekali menjelaskan pengertian 
apa hakikat haji yang mabrur sekaligus balasan yang akan diterimanya.

Dalam kajian hadits bulanan kali ini, kami akan memaparkan hadits yang 
berkaitan dengan tema tersebut. Dan secara khusus, kami berharap dapat 
memberikan gambaran yang benar mengenai pengertian tersebut kepada para calon 
jema'ah haji yang kebetulan membaca rubrik ini.

Tentunya, dalam pemaparan tersebut terdapat beberapa kesalahan dan kekurangan 
di sana sini, untuk itu bagi para pembaca yang kebetulan menemukan hal itu 
kiranya berkenan memberikan taushiah kepada kami sebagai bahan pertimbangan dan 
perbaikan pada kajian selanjutnya. 

NASKAH HADITS 

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: 
" 'Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) 'umrah -yang lain- merupakan kaffarat 
(penghapus dosa) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya. Sedangkan 
haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga." (H.R. Muslim, no. 
2403 dalam kitab al-Hajj, bab: Fadhl al-Hajj wal 'Umrah wa yaumi 'Arafah)

TAKHRIJ HADITS SECARA GLOBAL 

Hadits diatas ditakhrij (dikeluarkan) oleh : 

Imam at-Turmuzi dalam kitab al-Hajj , no. 855 
Imam an-Nasai dalam kitab Manaasik al-Hajj, no. 2575, 2576, 2582 
Imam Ibnu Majah dalam kitab al-Manaasik, no. 2879 
Imam Ahmad dalam Baaqi Musnad al-Muktsiriin, no. 7050, 9562, 9569 
Imam Malik dalam kitab al-Hajj, no. 675 
Imam ad-Darimi dalam kitab al-Manaasik, no. 1727 
PEMBAHASAN HADITS 

Makna Sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam :

" 'Umrah -yang satu- bersama (hingga ke) 'umrah -yang lain-merupakan kaffarat 
(penghapus) bagi (dosa yang telah dilakukan) diantara keduanya"

Imam an-Nawawi dalam syarahnya terhadap kitab Shahih Muslim, berkaitan dengan 
makna penggalan hadits diatas, berkata: "Disini sangat jelas sekali bahwa yang 
dimaksud adalah keutamaan 'umrah, yaitu menghapus dosa-dosa yang terjadi antara 
kedua 'umrah tersebut. Penjelasan tentang dosa-dosa tersebut telah disinggung 
pada kitab ath-Thaharah , demikian pula penjelasan tentang bagaimana 
menyinkronkannya dengan hadits-hadits tentang kaffarat wudhu' terhadap 
dosa-dosa tersebut, kaffarat semua shalat, puasa pada hari 'Arafah dan 'Asyura' 
". 

Dalam kitab Tuhfah al-Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi, Pensyarahnya menyatakan 
bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa disini adalah dosa-dosa kecil bukan 
dosa-dosa besar (Kaba-ir ), sepertihalnya dalam sabda beliau yang berkaitan 
dengan keutamaan hari Jum'at, bahwa Jum'at yang satu bersama (hingga ke) Jum'at 
yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus) dosa yang telah dilakukan diantara 
keduanya.

Berkaitan dengan hal yang sama, Syaikh as-Sindy dalam syarahnya terhadap Sunan 
Ibni Majah menukil perkataan Ibnu at-Tin yang menyatakan bahwa huruf (Ila) 
dalam sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam: diatas dapat diartikan dengan 
(Ma-'a/bersama); jadi, maknanya 'Umrah yang satu bersama 'umrah yang lain. Atau 
dapat juga diartikan dengan makna huruf (Ila) itu sendiri dalam kaitannya 
dengan kaffarat.

Ibnu 'Abd al-Barr mengkhususkan kaffarat dalam hadits tersebut terhadap 
dosa-dosa kecil saja, akan tetapi menurut Syaikh as-Sindy, pendapat ini kurang 
tepat sebab menjauhi Kaba-ir (dosa-dosa besar) juga merupakan kaffarat baginya 
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta'ala: "Jika kamu menjauhi dosa-dosa 
besar diantara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus 
kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat 
yang mulia (surga) ". (Q.S. an-Nisa'/4 : 31). Karenanya, timbul pertanyaan: 
dosa apa yang dapat dihapus oleh 'umrah?. Jawabannya enteng sebab orang yang 
tidak menjauhi dosa-dosa besar, maka dosa-dosa kecilnya dihapus dengan 'umrah 
sedangkan orang yang tidak memiliki dosa kecil atau dosa-dosa kecilnya telah 
dihapus melalui sebab yang lain, maka posisi 'umrah baginya disini merupakan 
sebuah keutamaan.

Imam az-Zarqany dalam kitabnya Syarh Muwaththa' Malik menyatakan bahwa makna 
huruf (Ila) dalam sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam: 
diatas adalah bermakna (Ma-'a); Dalam hal ini, pengertiannya sejalan dengan 
firmanNya Ta'ala dalam ayat : 
"Dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu."
(Q.S. an-Nisa/4:2)

Jadi, maknanya adalah " 'Umrah -yang satu- bersama 'umrah -yang lain- merupakan 
kaffarat (penghapus) bagi dosa yang telah dilakukan diantara keduanya ". Huruf 
ãÇ (Maa) dalam penggalan hadits tersebut merupakan lafazh yang bersifat umum, 
maka dari sisi lafazhnya bermakna penghapusan terhadap semua dosa yang terjadi 
diantara keduanya kecuali hal yang sudah dikhususkan oleh dalil tertentu.

Masalah : berapa kali 'umrah boleh dilakukan?
Para pendukung mazhab asy-Syafi'i dan Jumhur ulama berpegang kepada hadits ini 
mengenai dianjurkannya melakukan 'umrah berkali-kali dalam satu tahun. 

Sedangkan Imam Malik dan sebagian shahabatnya menyatakan bahwa melakukannya 
lebih dari satu kali adalah makruh. 

Al-Qadhi, ('Iyadh-red) berkata: 'ulama yang lain berkata:" tidak boleh 
melakukan 'umrah lebih dari satu kali". 

Masalah : Kapan waktu dibolehkan atau tidak dibolehkannya 'umrah dilakukan?

Imam an-Nawawi berkata: "Ketahuilah bahwa sebenarnya waktu melakukan 'umrah 
berlaku sepanjang tahun. Jadi, shah dilakukan pada setiap waktunya kecuali bagi 
orang yang sedang melakukan haji dimana tidak shah 'umrahnya hingga selesai 
melakukan haji. Menurut ulama kami (ulama mazhab asy-Syafi'i-red) tidak makruh 
hukumnya dilakukan oleh orang yang sedang berhaji baik pada hari 'Arafah, 
'Iedul Adhha, Hari Tasyriq dan seluruh waktu sepanjang tahunnya. Pendapat 
semacam ini dikemukakan oleh Imam Malik, Ahmad dan Jumhur Ulama...". 

Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa 'umrah tersebut makruh dilakukan pada 
lima hari; hari 'Arafah, hari an-Nahr (Qurban) dan hari-hari Tasyriq (tiga 
hari). 

Abu Yusuf, shahabat Abu Hanifah berkata: "Makruh dilakukan pada empat hari; 
hari 'Arafah dan hari-hari Tasyriq (tiga hari)". 

Masalah : Apakah 'umrah itu wajib hukumnya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai wajibnya 'umrah: 

Mazhab asy-Syafi'i dan Jumhur menyatakan hukumnya wajib. Demikian pula 'Umar, 
Ibnu 'Abbas, Thawus, 'Atha', Ibnu al-Musayyab, Sa'id bin Jubair, al-Hasan 
al-Bashri, Masruq, Ibnu Sirin, asy-Sya'bi, Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy'ari, 
'Abdullah bin Syaddad, ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu 'Ubaid dan Daud. 
Imam Malik, Abu Hanifah dan Abu Tsaur menyatakan hukumnya sunnah bukan wajib. 
Pendapat seperti ini dihikayatkan juga dari Imam an-Nakha'i.

Makna Sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam :

"Sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga"

Menurut Imam an-Nawawi dan Syaikh as-Sindy, pendapat yang paling shahih dan 
masyhur adalah bahwa makna Mabrur disini; sesuatu yang tidak terkontaminasi 
oleh dosa. Yakni diambil dari kata al-Birr yang maknanya adalah ath-Thaa'ah 
(keta'atan). 

Ada yang berpendapat maknanya adalah al-Maqbul (haji yang diterima).
Ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa maknanya adalah haji yang tidak 
dilakukan karena riya'. 
Pendapat lainnya lagi; maknanya adalah haji yang tidak disudahi dengan 
perbuatan maksiat. 
Kedua pendapat terakhir ini masuk dalam kategori makna sebelumnya.

Imam al-'Iyni berkata - mengenai makna sabda beliau Shallallâhu 'alaihi 
wasallam:' Haji yang mabrur' - ; " berkata Ibnu Khalawaih: al-Mabrur artinya 
al-Maqbul (yang diterima). Berkata selain beliau: ' (maknanya adalah) Haji yang 
tidak terkontaminasi oleh sesuatu dosa. Pendapat ini didukung oleh Imam 
an-Nawawi..". 

Imam al-Qurthubi berkata: "pendapat-pendapat seputar penafsirannya hampir 
mendekati maknanya satu sama lain, yaitu haji yang dilaksanakan tersebut 
memenuhi hukum-hukum yang berkaitan dengannya dan manakala dituntut dari 
seorang Mukallaf (orang yang dibebani perintah syara') agar melakukannya secara 
sempurna, hajinya tersebut kemudian menempati posisi tertentu".

Dalam syarahnya terhadap kitab Muwaththa Malik, Imam az-Zarqany menyatakan 
bahwa makna sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam : "dan haji yang mabrur" 
; dapat berarti bahwa orang yang melakukan haji tersebut mengimplementasikan 
perbuatannya setelah itu ke jalan kebajikan (karena kata Mabrur diambil dari 
kata al-Birr yang artinya kebajikan-red). 

Sedangkan makna sabda beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam: "tidak ada balasan 
baginya selain surga" ; menurut Imam an-Nawawi adalah bahwa balasan bagi orang 
yang melakukannya tidak hanya sebatas terhapusnya sebagian dosa-dosanya akan 
tetapi dia pasti masuk surga. Wallaahu a'lam ". 

Selanjutnya, Imam az-Zarqany menyatakan bahwa Rasulullah menyebutkan dan 
menjanjikan bahwa tidak ada balasan bagi orang yang hajinya mabrur selain 
surga, dan menegaskan bahwa yang selain itu (surga) bukan merupakan balasannya 
meskipun balasan dari 'umrah dan perbuatan-perbuatan kebajikan lainnya adalah 
terhapusnya dosa-dosa dan kesalahan; hal itu, lantaran balasan bagi pelakunya 
itu hanya berupa penghapusan terhadap sebagian dosa-dosanya saja. Oleh sebab 
itu, hal tersebut pasti menggiringnya masuk ke dalam surga.

Syaikh as-Sindy berkata, berkaitan dengan pengecualian dalam sabda beliau 
Shallallâhu 'alaihi wasallam : "..selain surga" : "bahwa pengecualian ini 
maksudnya adalah dari sisi prinsipnya saja sebab bila tidak, sebenarnya syarat 
masuk ke surga itu cukup dengan iman. Jadi, konsekuensinya adalah diampuninya 
seluruh dosa-dosanya baik dosa-dosa kecil ataupun dosa-dosa besarnya bahkan 
yang terdahulu dan yang akan datang". 
Tanda-Tanda diterimanya haji (haji yang mabrur)

Imam an-Nawawi berkata: "Diantara tanda-tanda diterimanya adalah bahwa 
sepulangnya dari haji, orang tersebut menjadi lebih baik dari 
sebelum-sebelumnya dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan maksiat yang 
pernah dilakukannya". Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Syaikh as-Sindy 
dalam syarahnya terhadap hadits ini.

Bahan bacaan: 

Al-Mu'jam al-Mufahris Li alfaazh al-Qur'an al-Karim karya Muhammad Fuad 'Abdul 
Baqi 
Kitab Tafsir al-Qur'an al-'Azhim karya Ibnu Katsir 
Kitab Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi 
Kitab Tuhfatul Ahwazi Syarh Sunan at-Turmuzi karya Syaikh 'Abdul 'Azhim 
al-Mubarakfury 
Kitab Syarh Sunan Ibni Majah karya Syaikh as-Sindy 
Kitab al-Muntaqa Syarh Muwaththa' Malik karya Imam az-Zarqany 




Kerjasama Dakwah Al-Islam dan Al-Sofwa 
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke