Berikut ini kutipan dari milis sebelah. Semoga memang benar, inilah isi
fatwa tentang GOLPUT itu. Semoga ada manfaatnya. Wassalam

FATWA MUI TENTANG GOLPUT 

Melalui forum Ijtima' Ulama yang diselenggarakan pada 24 - 26 Januari 2009
lalu di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa,
diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan
Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut: 

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin
atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan
imarah dalam kehidupan bersama. 
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan
ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat. 
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya
(amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah
wajib. 
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan
dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang
memenuhi syarat hukumnya adalah HARAM.

Selanjutnya fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas
amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu
meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat
dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi. 

 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke