MENYIKAPI FATWA MUI YANG KELIRU
Fatwa itu adalah Ijtihad oleh karenanya Fatwa MUI adalah Ijtihad MUI dan yang menariknya tentang Ijtihad adalah: * Jika Ijtihad itu adalah BENAR dapat 2 PAHALA * Jika Ijtihad itu adalah SALAH dapat 1 PAHALA Kalau berpedoman dengan hal yang diatas, maka tidak ada yang salah dengan Fatwa MUI. Tapi bagaimana dengan judul diatas "Menyikapi Fatwa MUI Yang Keliru" atau kalau yang lebih keras lagi judul diatas boleh dituliskan "Fatwa Mui, Jangan Menjual Agama" Dalam sejarahnya MUI terbentuk adalah karena penguasa Orde Baru kewalahan bagaimana membujuk ummat Islam agar mau tunduk dan patuh kepada keinginan penguasa Orde Baru. Maka dibentuklah super body MUI dan ulama yang bisa dan boleh diterima oleh ummat Islam pada saat itu adalah HAMKA. Memang Orde Baru terkenal dengan cara Single Super Body hampir semua LSM atau NGO hanya boleh TUNGGAL dengan ketunggalan tersebut sangat banyak PEMAKSAAN KEHENDAK dan PEMBENARAN yang dilakukan oleh Orde Baru. Tentu pembaca bisa membedakan antara PEMBENARAN dan KEBENARAN. Pada saat Orde Baru jangan diharap akan ada KEBENARAN tapi yang surplus dan over supply adalah PEMBENARAN dan PEMAKSAAN KEHENDAK. Jadi pada zaman Orde Baru, kebanyakan tugas MUI adalah sebagai orang CUCI PIRING, yang pesta pora adalah penguasa Orde Baru dan setelah pesta usai banyaklah piring piring yang KOTOR dan inilah tugas MUI di zaman Orde Baru yaitu membersihkan piring piring yang kotor. Tapi alhamdulillah, walaupun keadaan pada saat itu begitu menjelimet, sewaktu periode Hamka, Hasan Basri, Ali Yafi dll, mereka mereka itu sangat istiqamah dengan ke Ulama-an mereka sehingga walaupun dipermukaan penuh dengan riak & gelombang, tapi jauh didasar sana MUI tetap tenang dan terus berjuang membangun citra Islam. hingga akhirnya ??? Fatwa MUI yang mengatakan JUDI HALAL ?, disinilah awal mulanya MUI telah menjual AGAMA, subhanallah, astagfirullah. Mengapa bisa terjadi demikian ada apa sebenarnya yang terjadi ? Salam kompak selalu dari Qatar, Insya Allah bersambung /. Alkhori M Alkhor Community Qatar
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
