Berikut tanggapan Partai Pembebasan Indonesia terhadap fatwa MUI. Kayaknya ini 
termasuk yang tegas menanggapi secara tertulis terhadap fatwa MUI. 


Semoga menambah khasanah kajian kita dengan sumbangan satu pemikiran lagi 
............... 








Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput

                                        
                                                 KANTOR JURUBICARA HIZBUT 
TAHRIR INDONESIA
Nomor: 152/PU/E/01/09
Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H
 

TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA 
TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT 
 
Melalui
forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu
di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa,
diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan
Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut: 
 
Pemilihan
umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau
wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih pemimpin 
dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan 
bersama.Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan 
ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan dalam masyarakat.Memilih pemimpin 
yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan 
aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan 
kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.Memilih
pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam
butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang
memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
 
Selanjutnya
fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban
tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu 
meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat 
dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi. 
 
Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan sebagai 
berikut: 
1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam Islam.  
Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan pengaturan 
(imarah)
masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh
karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi
syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang  beriman dan 
bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), 
mempunyai kemampuan (fathonah),
dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan
bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di
sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana bila 
kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang lainnya 
telah gugur. 
2. Benar
bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan,
bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi
syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai
pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja,
karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila
pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam,
meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang
terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang
terjadi sekarang ini.  
3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme hukumnya 
haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga  harus
dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan
Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme,
juga seharusnya dinyatakan haram. 
4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang 
memenuhi syarat hukumnya adalah haram,  tidaklah tepat, karena kewajiban 
memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan kewajiban 
perorangan (fardhu ain).
Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat
tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat
Islam. 
5. Bagi
siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih
pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan
memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin
1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan
wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah tepat. 
Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang mampu 
mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya. 
6. Adapun
tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan
pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda
dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar 
makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu 
kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi 
munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum wakalah (perwakilan) 
dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Maka, bagi umat Islam yang 
akan memilih wakilnya mestinya juga bukan sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan 
untuk memilih yang akan benar-benar mampu mengemban amar makruf nahi munkar. 
Dan sebaliknya, dalam fatwa itu semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil 
rakyat yang sekuler dan tidak mengemban amar makruf nahi munkar. 
 
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
 
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: [email protected]

Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia

Crowne Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Nomer 24, Jakarta Selatan 12790

Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254

Email : [email protected]   Website :  www.hizbut-tahrir.or.id


      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke