Kalo kriteria Pemimpin seperti yang dijabarkan tersebut. Saya tidak akan Golput deh..... hehehehe
----- Original Message ----- From: "Mawan Sugiyanto" <[email protected]> To: <[email protected]> Sent: Friday, February 13, 2009 9:32 AM Subject: [is-lam] Tanggapan Partai Pembebasan Indonesia (Hizbut TahrirIndonesia) Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput > > Berikut tanggapan Partai Pembebasan Indonesia terhadap fatwa MUI. Kayaknya > ini termasuk yang tegas menanggapi secara tertulis terhadap fatwa MUI. > > > Semoga menambah khasanah kajian kita dengan sumbangan satu pemikiran lagi > ............... > > > > > > > > > Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput > > > KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA > Nomor: 152/PU/E/01/09 > Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H > > > TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA > TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT > > Melalui > forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu > di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa, > diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan > Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut: > > Pemilihan > umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau > wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita > bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih > pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah > dalam kehidupan bersama.Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan > syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan > dalam masyarakat.Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur > (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai > kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya > adalah wajib.Memilih > pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam > butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang > memenuhi syarat hukumnya adalah haram. > > Selanjutnya > fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam > dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban > tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu > perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi > masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi. > > Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan > sebagai berikut: > 1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam > Islam. Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan > pengaturan (imarah) > masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh > karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi > syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang beriman > dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif > (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), > dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan > bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di > sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana > bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang > lainnya telah gugur. > 2. Benar > bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana > disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan, > bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi > syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai > pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja, > karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila > pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam, > meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang > terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang > terjadi sekarang ini. > 3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme > hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga harus > dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan > Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme, > juga seharusnya dinyatakan haram. > 4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang > memenuhi syarat hukumnya adalah haram, tidaklah tepat, karena kewajiban > memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan > kewajiban perorangan (fardhu ain). > Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat > tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat > Islam. > 5. Bagi > siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih > pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan > memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin > 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan > wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah > tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang > mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya. > 6. Adapun > tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan > pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda > dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar > makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah > fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar > makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum > wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. > Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan > sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar > mampu mengemban amar makruf nahi munkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu > semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan > tidak mengemban amar makruf nahi munkar. > > Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia > > Muhammad Ismail Yusanto > Hp: 0811119796 Email: [email protected] > > Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia > > Crowne Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Nomer 24, Jakarta Selatan 12790 > > Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254 > > Email : [email protected] Website : www.hizbut-tahrir.or.id > > > > _______________________________________________ > Is-lam mailing list > [email protected] > http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
