Kalo kriteria Pemimpin seperti yang dijabarkan tersebut. Saya tidak akan 
Golput deh.....  hehehehe


----- Original Message ----- 
From: "Mawan Sugiyanto" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, February 13, 2009 9:32 AM
Subject: [is-lam] Tanggapan Partai Pembebasan Indonesia (Hizbut 
TahrirIndonesia) Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput


>
> Berikut tanggapan Partai Pembebasan Indonesia terhadap fatwa MUI. Kayaknya 
> ini termasuk yang tegas menanggapi secara tertulis terhadap fatwa MUI.
>
>
> Semoga menambah khasanah kajian kita dengan sumbangan satu pemikiran lagi 
> ...............
>
>
>
>
>
>
>
>
> Tanggapan Hizbut Tahrir Indonesia Terhadap Fatwa MUI Tentang Golput
>
>
> KANTOR JURUBICARA HIZBUT TAHRIR INDONESIA
> Nomor: 152/PU/E/01/09
> Jakarta, 28 Januari 2009 M/01 Shafar 1430 H
>
>
> TANGGAPAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA
> TERHADAP FATWA MUI TENTANG GOLPUT
>
> Melalui
> forum Ijtima’ Ulama yang diselenggarakan pada 24 – 26 Januari 2009 lalu
> di Padang Panjang, Sumatera Barat, MUI mengeluarkan sejumlah fatwa,
> diantaranya tentang Golput (Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan
> Umum). Dikutip dari naskahnya, fatwa itu berbunyi sebagai berikut:
>
> Pemilihan
> umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau
> wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita
> bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. Memilih 
> pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah 
> dalam kehidupan bersama.Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan 
> syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemashlahatan 
> dalam masyarakat.Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur 
> (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai 
> kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya 
> adalah wajib.Memilih
> pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam
> butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang
> memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
>
> Selanjutnya
> fatwa ini diikuti dengan dua rekomendasi, yakni: (1) Umat Islam
> dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban
> tugas amar makruf nahi munkar; (2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu 
> perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi 
> masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
>
> Terhadap fatwa di atas, Hizbut Tahrir Indonesia memberikan tanggapan 
> sebagai berikut:
> 1. Benar bahwa kepemimpinan adalah perkara yang sangat penting dalam 
> Islam.  Dengan adanya seorang pemimpin, maka kepemimpinan (imamah) dan 
> pengaturan (imarah)
> masyarakat agar tercipta kemashlahatan bersama dapat diwujudkan. Oleh
> karena itu, benar pula bahwa memilih pemimpin dalam Islam yang memenuhi
> syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama (Islam), yakni yang  beriman 
> dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif 
> (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah),
> dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, agar terwujud kemashlahatan
> bersama dalam masyarakat adalah sebuah kewajiban. Tapi kewajiban di
> sini harus dikatakan sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah), dimana 
> bila kepemimpinan yang Islami telah terwujud, maka kewajiban itu bagi yang 
> lainnya telah gugur.
> 2. Benar
> bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana
> disebutkan dalam butir 1 (satu) adalah haram. Tapi harus dikatakan,
> bahwa meski secara personal pemimpin tersebut telah memenuhi
> syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu), sebagai
> pemimpin ia wajib memimpin semata-mata berdasarkan syariat Islam saja,
> karena kemashlahatan bersama hanya akan benar-benar terwujud bila
> pemimpin mengatur masyarakat dengan syariat Islam. Tanpa syariat Islam,
> meski pemimpin itu secara personal telah memenuhi syarat agama, yang
> terjadi bukan kemaslahatan, tapi mafsadat atau kerusakan seperti yang
> terjadi sekarang ini.
> 3. Telah ditetapkan melalui fatwa MUI sebelumnya bahwa Sekularisme 
> hukumnya haram, maka memimpin berdasarkan Sekularisme juga  harus
> dinyatakan haram. Karenanya, memilih pemimpin yang akan memimpin dengan
> Sekularisme atau menolak syariat Islam demi mempertahankan Sekularisme,
> juga seharusnya dinyatakan haram.
> 4. Adapun ketetapan bahwa tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang 
> memenuhi syarat hukumnya adalah haram,  tidaklah tepat, karena kewajiban 
> memilih pemimpin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah), bukan 
> kewajiban perorangan (fardhu ain).
> Itu pun dengan catatan, jika pemimpin yang dipilih atau diangkat
> tersebut adalah pemimpin yang benar-benar akan menjalankan syariat
> Islam.
> 5. Bagi
> siapa saja yang akan turut memilih pemimpin, maka wajib ia memilih
> pemimpin yang memenuhi kriteria agama (Islam), dan yang dipastikan akan
> memimpin berdasarkan syariat Islam semata. Karena itu, rekomendasi poin
> 1 dimana umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan
> wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar, tidaklah 
> tepat. Mestinya, bukan dianjurkan, tapi diwajibkan memilih pemimpin yang 
> mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar, bukan yang sebaliknya.
> 6. Adapun
> tentang pemilihan wakil rakyat, tidaklah bisa disamakan dengan
> pemilihan pemimpin karena hukum memilih wakil rakyat memang berbeda
> dengan memilih pemimpin. Hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar 
> makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah 
> fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar 
> makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum 
> wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. 
> Maka, bagi umat Islam yang akan memilih wakilnya mestinya juga bukan 
> sekedar dianjurkan, tapi diwajibkan untuk memilih yang akan benar-benar 
> mampu mengemban amar makruf nahi munkar. Dan sebaliknya, dalam fatwa itu 
> semestinya harus dinyatakan haram memilih wakil rakyat yang sekuler dan 
> tidak mengemban amar makruf nahi munkar.
>
> Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
>
> Muhammad Ismail Yusanto
> Hp: 0811119796 Email: [email protected]
>
> Gedung Dakwah Hizbut Tahrir Indonesia
>
> Crowne Palace A25, Jl. Prof. Soepomo Nomer 24, Jakarta Selatan 12790
>
> Telp / Fax : (62-21) 8353253 Fax. (62-21) 8353254
>
> Email : [email protected]   Website :  www.hizbut-tahrir.or.id
>
>
>
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
> http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
> 


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke