Antisipasi yang Terburuk 

18 April 2009 00:00 WIB      

BADAN Pengawas Pemilu akhirnya kemarin melaporkan semua anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Inilah
laporan dengan tuduhan KPU telah melakukan tindak pidana dalam
menyelenggarakan Pemilu Legislatif 2009.  Kini, rakyat tinggal menyaksikan
bagaimana polisi menjalankan tugasnya. Apakah polisi tangkas, sigap, cepat,
netral dan profesional ataukah sebaliknya, polisi menjadi alat kekuasaan
eksekutif. Sebuah ujian perihal tegaknya hukum menyangkut hak politik
rakyat, yang akan menentukan jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara lima
tahun ke depan. Semua itu resmi di tangan polisi. Yang jelas, dengan
dilaporkannya semua anggota KPU kepada polisi, maka pernyataan banyak pihak
bahwa telah terjadi kecurangan pemilu, kini memasuki tahap proyustisia.
Inilah tahap yang didambakan siapa pun yang menghormati tegaknya hukum dan
pemilu yang jujur dan bersih. Dan sekarang, suka atau tidak suka, setuju
atau tidak setuju, citra bangsa ini mulai rusak di mata dunia. Predikat
sebagai salah satu negara demokratis terbesar di jagat segera tinggal
kenangan. Semua itu gara-gara dua perkara yang terjadi pada Pemilu
Legislatif 2009. 

Perkara yang pertama menyangkut banyaknya kesalahan penghitungan suara di
tingkat TPS yang dikhawatirkan akan menghilangkan suara sah. Hal ini
diungkapkan lembaga-lembaga pemantau pemilu yang bergabung dalam Koalisi
Masyarakat Peduli Pemilu. Oleh karena kesalahan penghitungan suara di
tingkat TPS itu bisa mengakibatkan hasil pemilu tidak akurat, KPU didesak
untuk menginstruksikan penghitungan suara ulang di TPS. Tapi KPU cuek.
Perkara kedua menyangkut manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelum
pemilu legislatif telah disampaikan banyak kalangan tetapi tidak diindahkan
baik oleh KPU maupun pemerintah. 

Sebenarnya, persoalan ketidakberesan penyelenggaraan pemilu telah mencuat
pada pemilihan Gubernur Jawa Timur. Adalah Irjen Pol Herman Surjadi
Sumawiredja yang dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Jawa Timur menjadikan
Ketua KPU Jatim Wahyudi Purnomo sebagai tersangka. Namun keputusannya itu
dibatalkan oleh Mabes Polri, menyebabkan Irjen Pol Herman Surjadi akhirnya
memilih mundur dari kepolisian. Bila apa yang terjadi di Jawa Timur itu
diperiksa tuntas dan diadili, kebrengsekan DPT kiranya tidak akan meluas.
Semua itu telah membuat penilaian buruk terhadap Pemilu Legislatif 2009.
Bahkan, berkembang keraguan yang sangat serius terhadap legitimasi hasil
pemilu. Padahal, hasil pemilu legislatif itulah yang menjadi dasar bagi
partai politik untuk mencalonkan presiden. 

Polisi jangan lagi buang waktu agar semua anggota KPU itu segera diadili.
Dan harus ada antisipasi, apa yang harus dilakukan negara, bila semua
anggota KPU masuk penjara. Sebab, terbuka kemungkinan terjadinya kevakuman
kekuasaan pemerintahan. Yaitu, di satu pihak masa pemerintahan hasil Pemilu
2004 telah berakhir, namun pemerintahan hasil Pemilu 2009 belum atau tidak
terbentuk, karena penyelenggara pemilu semuanya masuk penjara. 

Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...! 

Alkhori M

Alkhor Community

Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke