Assalamu'alaikum wr wb,

Panduan Membayar Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti "Tumbuh", 
"Berkembang", "Menyucikan" atau "Membersihkan". Zakat artinya memberikan 
sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah 
mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai 
haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, 
harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz 
(barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita 
mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.

”Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat...” [Al Baqarah:110]

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang 
ruku'.” [Al Baqarah:43]  

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan 
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka 
mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang 
lurus.” [Al Bayyinah:5]

Dengan zakat Allah menghilangkan dosa kita dan membersihkan kita

“…Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. 
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul 
bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” [Al Ahzab:33]

Selain membayar zakat, hendaknya kita juga menyuruh orang lain untuk membayar 
zakat dan berbuat kebaikan lainnya.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) 
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang 
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan 
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; 
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:71] 

Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah 
seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. ” [Maryam:55]

Orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu, akan mendapat siksa di 
neraka.
 “Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya. yaitu 
orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan 
akhirat.“ [Fushshilat:6-7]  

Sebaliknya orang yang membayar zakat dan kewajiban Islam lainnya akan mendapat 
surga dan berbahagia.

“Yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin 
akan adanya negeri akhirat.
Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka 
itulah orang-orang yang beruntung.” [Luqman:4-5]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan 
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada 
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [Al 
Baqarah:277] 

Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang 
mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), 
dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, 
menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang 
itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” [An Nisaa':162]

Jangan takut miskin jika membayar zakat. 

“Apakah kamu takut akan menjadi miskin karena kamu memberikan sedekah sebelum 
mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan 
Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, 
taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu 
kerjakan.” [Al Mujaadilah:13]

Delapan Asnaf/Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk 
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan 
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [At Taubah:60]

 Orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq) ialah:

1.      Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta 
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan 
kekurangan.
3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan 
membagikan zakat.
4.      Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru 
masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan 
oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang 
bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk 
memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia 
mampu membayarnya.
7.      Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam 
dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah 
itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, 
rumah sakit dan lain-lain.
8.      Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami 
kesengsaraan dalam perjalanannya.  

Insya Allah dengan membayar zakat kita akan diberi rahmat oleh Allah SWT

 “Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya 
kamu diberi rahmat.” [An Nuur:56]
  
 “…Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki 
dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk 
orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman 
kepada ayat-ayat Kami." [Al A'raaf:156]

Dengan zakat kita akan mendapat ridho dari Allah dan mendapat balasan berlipat 
ganda.

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta 
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu 
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka 
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” 
[Ar Ruum:39]

Pemerintah atau pihak berwenang wajib mengambil zakat dari golongan yang 
mampu/muzakki. Karena zakat itu untuk membersihkan dan mensucikan diri.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan 
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu 
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui.” [At Taubah:103]

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia 
meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah 
telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang 
kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." 
[Muttafaq Alaihi]

Hendaknya kita mendistribusikan zakat dengan sebaik-baiknya dan ridho dengan 
distribusi tersebut.

Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika 
mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka 
tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” 
[At Taubah:58]

Zakat terbagi atas dua jenis yakni

1.      Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri 
pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter 
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2.      Zakat Maal (Zakat Harta), mencakup hasil perniagaan, pertanian, 
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. 
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Zakat Fitrah/Fidyah

Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' 
kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan 
orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum 
mereka keluar untuk sholat 'iid. ( Mutafaq alaih ).
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: 

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia 
berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari 
sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai 
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, 
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang 
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa 
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan 
Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan 
zakat fitrah satu sha' makanan, atau satu sha' kurma, atau satu sha' sya'ir, 
atau satu sha' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau 
satu sha' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat 
fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: 
Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha'

      Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 
liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu 
tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk 
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan 
Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1.      Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya 
matahari di akhir bulan Ramadhan
2.      Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. 

      Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang 
dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka 
pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.

Zakat Maal (Harta)

Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang 
diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.

Sedangkan menurut istilah syara', harta adalah segala sesuatu yang dapat 
dimiliki dan dapat dimanfaatkan. Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) 
apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.      Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2.      Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, 
mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

1. Milik Penuh
Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut 
didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang 
lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta 
tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang 
berhak atau ahli warisnya.

2. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai 
potensi untuk berkembang.

3. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. 
Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan 
mengeluarkan Infaq serta Shadaqah

4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga 
yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja 
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar 
pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut 
terbebas dari zakat.

6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi 
ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz 
(barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat. 

Harta (maal) yang Wajib di Zakati
1.      Binatang Ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan unggas 
(ayam, itik, burung).
2.      Emas Dan Perak
3.      Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan 
sebagainya (Al An’aam:141)
4.      Buah-buahan seperti anggur dan kurma (HR Tirmidzi)
5.      Harta Perniagaan

Jenis Zakat, Nisab, Haul dan Besar Zakat yang Dikeluarkan.

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq ra menulis surat kepadanya: Ini adalah 
kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin. Yang 
diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib 
mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor 
kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina 
yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak 
unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 
45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak 
tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta 
betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. 
Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya 
telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua 
ekor anak unta betina yang umurnya
 telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka 
setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga 
dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun 
keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat 
kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas 
mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya 
seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor 
kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. 
Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. 
Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, 
maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak 
boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan 
antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena
 takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu 
zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk 
zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan 
kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham 
zakatnya seperempat-puluhnya (2,5%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya 
zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya 
telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, 
padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk 
tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika 
tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan 
seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak 
memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka 
ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham
 atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari. 

Dari Mu'adz Ibnu Jabal ra bahwa Nabi SAW pernah mengutusnya ke negeri Yaman. 
Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak 
sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, 
seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah 
baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum 
Mu'afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. 

 

Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa 
Rasulullah SAW bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan 
sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. 
Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. 
Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. 
Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta 
setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga 
Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." [Ahmad, Abu Dawud, dan 
Nasa'i]

Dari Ali ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham 
dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat 
kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 
dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak 
wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." Hadits hasan 
diriwayatkan oleh Abu Dawud. 

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham 
(setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 
dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib 
zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat 
kepada Rasulullah SAW, beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." 
Muttafaq Alaihi.

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi SAW penyegeraan pengeluaran zakat 
sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. [Tirmidzi dan Hakim] 

Dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang 
dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma 
yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." [Muslim] 

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada zakat pada kurma dan 
biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." Asal hadits dari Abu Said 
itu Muttafaq Alaihi. 

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi SAW bersabda: "Tanaman 
yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air 
dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga 
manusia, zakatnya seperduapuluh." [Bukhari]. 

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil 
pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, 
maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.

Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, 
sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab 
dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita 
= beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau 
sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada 
biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada 
keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: 
sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." [Thabrani dan Hakim] 

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Zakat rikaz (harta 
peninggalan purbakala) adalah seperlima." [Muttafaq Alaihi]

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu 
sho' (3,5 liter) kurma atau satu sho' sya'ir atas seorang hamba, orang merdeka, 
laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang islam; dan beliau 
memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat. 
Muttafaq Alaihi.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai 
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, 
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang 
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa 
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. [Abu Dawud dan Ibnu 
Majah]

Berikanlah harta kepada keluarga yang terdekat (kerabat) terlebih dulu:

“...Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, 
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya 
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang 
memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) 
hamba sahaya...” [Al Baqarah:177]

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta 
yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, 
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan."...[Al Baqarah:215]

Tidak pantas dia menyumbang jauh-jauh sementara keluarganya banyak yang miskin 
dan kekurangan tanpa dibantu.

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata: 
Seorang dari Bani Udzrah ingin memerdekakan budaknya jika dia meninggal. Hal 
itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai 
harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang 
mau membelinya dariku? Nu'aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga 
delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan 
membayarkannya kepada orang tersebut. Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, 
bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada 
keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari 
kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: 
Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
Sallam bersabda: "Bersedekahlah." Lalu seorang laki-laki berkata: Wahai 
Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Beliau bersabda: "Bersedekahlah pada 
dirimu sendiri." Orang itu berkata: Aku mempunyai yang lain. Beliau bersabda: 
"Sedekahkan untuk anakmu." Orang itu berkata: Aku masih mempunyai yang lain. 
Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk istrimu." Orang itu berkata: Aku masih punya 
yang lain. Beliau bersabda: "Sedekahkan untuk pembantumu." Orang itu berkata 
lagi: Aku masih mempunyai yang lain. Beliau bersabda: "Kamu lebih mengetahui 
penggunaannya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i 

Terhadap orang yang berzakat kepada keluarganya Nabi saw bersabda, "Dia 
mendapatkan dua pahala, yaitu pahala menyambung kekerabatan dan pahala 
sedekah." [HR Bukhari]

Hikmah Membayar Zakat

1.      Membayar zakat itu berarti mensyukuri nikmat Allah. Nikmat yang 
disyukuri, dijanjikan oleh Allah akan ditambah.

2.      Kekayaan yang dikumpulkan oleh seseorang, belum tentu dari hasil jerih 
payah dan keringat sendiri, tapi bisa juga dari hasil tenaga para buruh yang 
bekerja padanya. Oleh karena itu ia harus membagi kekayaannya kepada fakir 
miskin dan asnaf lainnya.

3.      Zakat membuat hubungan antara si Kaya dan si Miskin jadi harmonis. 
Rukun dan saling membantu. Rasulullah bersabda : "Bukan golonganku orang 
(besar) yang tidak belas kasihan kepada orang kecil. dan juga bukan golonganku 
orang kecil yang tidak menghargai orang besar" Jadi zakat itu adalah uluran 
tangan orang besar kepada orang kecil atau miskin.

4.      Zakat mendidik orang jadi dermawan/pemurah. Manusia biasanya bersifat 
kikir padahal kikir itu dibenci Allah. Zakat menghindarkan kita dari sifat 
kikir.
 
5.      Di antara pencuri atau perampok ada yang disebabkan karena kemiskinan. 
Zakat merupakan satu jaringan pengaman yang bisa mengurangi kejahatan yang 
disebabkan oleh faktor ekonomi. Sabda Nabi : "Kemiskinan, hampir-hampir 
menjadikan orang menjadi kufur (lupa kepada kebenaran)".


Sumber: 
Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar 
Al-Ashqolani.
http://www.mutiara-hadits.co.nr 
Wikipedia
http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
Al Faridy, Hasan Rifa'i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 
1996
http://www.dompetdhuafa.or.id/zakat/z004.htm
http://www.bazisdki.go.id/index.cfm?fuseaction=artikel.list&catid=30

Media Islam – Belajar Islam sesuai Al Qur’an dan Hadits
www.media-islam.or.id


===
MIFTA (Muslim IT Association - www.mifta.org)
Untuk bergabung kirim email ke: [email protected]


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke