Bank Century dan Hukum Rimba

Selasa, 15 September 2009 | 02:51 WIB

Oleh Sri palupi

Selain bencana alam, ada bencana lain yang amat serius dampaknya. Bencana
itu berupa maraknya praktik hukum rimba dalam kebijakan dan sistem hukum
kita.

Meski secara formal Indonesia menganut paham negara hukum, substansi hukum
yang berlaku di negeri ini tidak lebih baik dari hukum yang berlaku di rimba
belantara.

Hukum rimba

Praktik hukum rimba laksana orang membelah bambu. Yang di bawah diinjak,
yang di atas diangkat. Praktik semacam ini terlihat dalam dua fenomena
kontradiktif yang kini menjadi isu. Penyelamatan Bank Century versus
kriminalisasi kemiskinan dalam bentuk penangkapan para pengemis dan pemberi
sedekah.

Meski banyak pihak menilai Bank Century tak pantas diselamatkan karena
dirampok pemiliknya sendiri, tetap saja pemerintah mengucurkan dana sebagai
langkah penyelamatan. Alasannya, penyelamatan Bank Century hanya memerlukan
Rp 683 miliar. Namun, jika bank itu dibiarkan mati, pemerintah harus
mengeluarkan biaya Rp 5 triliun lebih.

Padahal, total dana yang dikucurkan membengkak, dari Rp 630 miliar menjadi
Rp 6,7 triliun. Sementara kerugian Bank Century mencapai Rp 9,15 triliun.
Ada indikasi kuat penyelamatan konglomerat dalam kasus ini.

Pembelaan terhadap kepentingan konglomerat deposan Bank Century bertolak
belakang dengan kebijakan menghukum pengemis dan pemberi sedekah atas nama
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di satu sisi,
penyelamatan kepentingan konglomerat, di sisi lain kriminalisasi orang
miskin, bukan berita baru di negeri ini. Kita masih ingat saat kelompok
usaha Bakrie ambruk tahun 2008, pemerintah mengalokasikan dana rekapitulasi
saham sebesar Rp 262,73 triliun. Pada saat yang sama, pemerintah menghapus
kebijakan upah minimum regional (UMR) yang menjadi hak dasar buruh melalui
surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Dalam kasus BLBI 2000-2002, subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk para
konglomerat mencapai Rp 332 triliun. Pada saat yang sama, dengan alasan
mengurangi beban anggaran, pemerintah mencabut subsidi untuk rakyat kecil
yang total berjumlah sekitar Rp 30,8 triliun.

Itu semua mencerminkan kebijakan yang berbasis prinsip hukum rimba. Dalam
sistem hukum rimba, keadilan hanya berlaku bagi konglomerat, sementara
penegakan hukum hanya ditujukan untuk orang-orang melarat. Tak heran jika
para pengemis dikejar-kejar, tetapi konglomerat hitam yang utang dan
korupsinya membuat kian banyak orang jadi pengemis justru mendapat tempat
terhormat.

Kian kejam

Perlakuan kejam terhadap kelompok miskin di negeri ini sudah sampai pada
tingkat yang sulit dibayangkan bisa terjadi di negara yang mengaku
berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Pengejaran dan pengusiran terhadap
pedagang kaki lima, pengasong, pengemis, dan anak jalanan, misalnya, sudah
menjadi pemandangan biasa bagi kota-kota di Indonesia.

Di Jakarta dan sekitarnya, setiap bulan rata-rata 3.223 orang miskin
ditangkap dan diusir dari kota. Mereka bukan hanya dikejar dan diusir,
tetapi rumah dan tempat usaha mereka juga dibakar.

Setiap tahun rata-rata terjadi 700 kasus pembakaran/kebakaran di Jakarta dan
sekitarnya, 71 persen mengena pada permukiman miskin dan 21 persen pada
pasar tradisional dan bangunan publik. Bahkan, di Mojokerto dan Nganjuk,
kota kecil di Jawa Timur, orang-orang miskin yang hidup dari jalanan
ditangkap dan dibuang ke hutan layaknya membuang binatang.

Kebijakan yang berpihak kepada konglomerat dan kriminalisasi orang melarat
telah melahirkan pemiskinan yang kian dalam. Pada tahun 2006 WHO mencatat,
26 juta penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa dan mayoritas berasal
dari kelompok miskin.

Jumlah penderita gangguan jiwa meningkat 10 persen-20 persen setiap tahun.
Sepanjang tahun 2005-2007, sedikitnya 50.000 orang bunuh diri karena alasan
kemiskinan dan impitan ekonomi. Tidak terhitung berapa ibu membunuh anaknya
karena alasan serupa. Kian dalamnya pemiskinan tidak pernah terlihat oleh
kacamata pemerintah yang mengukur kemiskinan hanya dengan garis kemiskinan
yang sungguh menipu akal sehat.

Sesat orientasi

Disadari atau tidak, hukum rimba yang kita jalankan bukan hanya kejam
terhadap kelompok miskin, tetapi juga potensial melahirkan kesesatan
orientasi nilai di kalangan generasi muda. Perlakuan kejam terhadap orang
miskin yang dilegalkan akan membentuk generasi muda yang berhati tumpul,
tidak merasakan adanya ketidakadilan yang ditanggung kelompok miskin.

Penyair Kahlil Gibran dengan tepat mengungkapkan bahwa jaring-jaring hukum
dirancang untuk menangkap penjahat-penjahat kecil saja. Namun, yang terjadi
di negeri ini lebih buruk dari yang dibayangkan Gibran.

Di sini, hukum dirancang bukan hanya untuk menjerat para penjahat kecil,
tetapi juga untuk menyingkirkan orang kecil.

Sri Palupi Ketua Institute for Ecosoc Rights

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke