On 12 Oct 2009 at 9:11, Dewa Gede Permana wrote:

> Jadi inget pengalaman dulu, malam hari pernah 2 kali
> menghajar lubang jalan
> yg tepinya tajam (mungkin rusak krn peristiwa
> banjir); dan 2 kali pula ban
> pecah sekaligus velg racing harus di press.
> Jangankan nyari petugas patroli,
> nyari bengkel aja susah... he..he.. (bertahun-tahun
> lubang tetep dibiarkan
> gak diperbaiki sampai saya jadi hafal posisinya).
> 
> :)

mungkin sudah saatnya Anda menggunakan pasal 273  
UU22/2009

lanjutkan

^_^

sinung

-- deleted

> fyi,
> 
> alamat download 
> 
> http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perunda
> ngan&id=2262&task=detail
> &catid=1&Itemid=42&tahun=2009
> 
> Nomor :       22 TAHUN 2009   
> Tentang       :       LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN  
> Dokumen       :       UU 22 Tahun 2009.pdf    
> 
> http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/d
> ocviewer.php?id=2262&fil
> ename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf
> 
> selain yg sudah disebut di atas, ada juga sanksi
> bagi pemerintah/pemda/tol
> [penyelenggara jalan]
> yg mengakibatkan kecelakaan di jalan
> 
> sila baca mulai bab V [pasal 7 dst], ps 24, ps 273
> 
> cmiiw
> 
> sinung
> 
> kutipan :
> Pasal 24
> (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut
> untuk
> memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
> mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
> (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan
> yang
> rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
> penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
> pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
> Kecelakaan Lalu Lintas.
> 
> Pasal 273
> (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan
> segera dan
> patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
> mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
> menimbulkan
> korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
> dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama
> 6
> (enam) bulan atau denda paling banyak
> Rp12.000.000,00
> (dua belas juta rupiah).
> (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
> ayat
> (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana
> dengan
> pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
> denda
> paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
> juta
> rupiah).
> (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
> ayat
> (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
> pelaku
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
> (lima)
> tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
> (seratus dua puluh juta rupiah).
> (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda
> atau
> rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
> dipidana
> dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
> atau
> denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
> ratus ribu rupiah).
> 
> 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke