On 12 Oct 2009 at 9:11, Dewa Gede Permana wrote: > Jadi inget pengalaman dulu, malam hari pernah 2 kali > menghajar lubang jalan > yg tepinya tajam (mungkin rusak krn peristiwa > banjir); dan 2 kali pula ban > pecah sekaligus velg racing harus di press. > Jangankan nyari petugas patroli, > nyari bengkel aja susah... he..he.. (bertahun-tahun > lubang tetep dibiarkan > gak diperbaiki sampai saya jadi hafal posisinya). > > :)
mungkin sudah saatnya Anda menggunakan pasal 273 UU22/2009 lanjutkan ^_^ sinung -- deleted > fyi, > > alamat download > > http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perunda > ngan&id=2262&task=detail > &catid=1&Itemid=42&tahun=2009 > > Nomor : 22 TAHUN 2009 > Tentang : LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN > Dokumen : UU 22 Tahun 2009.pdf > > http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/d > ocviewer.php?id=2262&fil > ename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf > > selain yg sudah disebut di atas, ada juga sanksi > bagi pemerintah/pemda/tol > [penyelenggara jalan] > yg mengakibatkan kecelakaan di jalan > > sila baca mulai bab V [pasal 7 dst], ps 24, ps 273 > > cmiiw > > sinung > > kutipan : > Pasal 24 > (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut > untuk > memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat > mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. > (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan > yang > rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), > penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu > pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya > Kecelakaan Lalu Lintas. > > Pasal 273 > (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan > segera dan > patut memperbaiki Jalan yang rusak yang > mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana > dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga > menimbulkan > korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan > dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama > 6 > (enam) bulan atau denda paling banyak > Rp12.000.000,00 > (dua belas juta rupiah). > (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada > ayat > (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana > dengan > pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau > denda > paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat > juta > rupiah). > (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada > ayat > (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, > pelaku > dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 > (lima) > tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 > (seratus dua puluh juta rupiah). > (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda > atau > rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) > dipidana > dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan > atau > denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima > ratus ribu rupiah). > > _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
