Mungkin pengemudi mobil yg di depan biar silau mennn... :))

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of saidi
Sent: 12 Oktober 2009 8:59
To: [email protected]
Subject: Re: [Is-lam] Denda 250.000 bagi Pengemudi Mobil tanpa
kelengkapanP3K

Dan yang masih jadi pertanyaan saya mengenai peraturan lalu lintas ini 
adalah Setiap pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu besar pada 
siang hari...  Ini fungsinya sebagai apa ya ??? kalo malam hari kan udah 
jelas...  kalo siang itu untuk apa ??  mungkin ada yang bisa bantu jelaskan 
?

salam,
saidi


----- Original Message ----- 
From: "si Nung" <[email protected]>
To: <[email protected]>; <[email protected]>
Sent: Monday, October 12, 2009 8:19 AM
Subject: Re: [Is-lam] Denda 250.000 bagi Pengemudi Mobil tanpa 
kelengkapanP3K


> On 11 Oct 2009 at 9:51, Dewa Gede Permana wrote:
>
>> Komen saya : Apa kegunaan kotak P3K di mobil
>> pribadi? isinya apa aja? Perlu ada pelatihankah utk
>> trampil menggunakan P3K? ataukah setiap kendaraan
>> perlu disertifikasi P3K ?
>>
>> ATAU.. ini cara lain mendapatkan keuntungan dari
>> pengendara yg sebenarnya tak ada kaitan samasekali
>> dengan keamanan berkendara; bahkan membuka peluang
>> lebar-lebar utk lakukan pungutan liar oleh petugas
>> lalu lintas?
>>
>> Kenapa bukan perbaikan jalan ataupun tata jalan
>> raya yg dapat membangkitkan kesadaran tertib lalin
>> serta kelancaran arus lalin saja yg diutamakan?
>>
>> Kalo mobil sudah nabrak jegerrrr. lantas apa guna
>> yodium, perban ato tensoplas? Logisnya ya segera
>> panggil ambulan! Tapi jalanan macet sampai2 mobil
>> ambulan pun gak bisa lewat ???!
>>
>> Ada-ada aja celah nyari fulus tapi nggak ada timbal-baliknya ke
>> masyarakat
>> pengguna jalan, atas nama P3K pulak...! keren amir...
>
> fyi,
>
> alamat download
>
>
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2262&task=detail
&catid=1&Itemid=42&tahun=2009
>
> Nomor : 22 TAHUN 2009
> Tentang : LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
> Dokumen : UU 22 Tahun 2009.pdf
>
>
http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2262&fil
ename=UU%2022%20Tahun%202009.pdf
>
> selain yg sudah disebut di atas, ada juga sanksi bagi pemerintah/pemda/tol

> [penyelenggara jalan]
> yg mengakibatkan kecelakaan di jalan
>
> sila baca mulai bab V [pasal 7 dst], ps 24, ps 273
>
> cmiiw
>
> sinung
>
> kutipan :
> Pasal 24
> (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk
> memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat
> mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
> (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
> rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
> penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu
> pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya
> Kecelakaan Lalu Lintas.
>
> Pasal 273
> (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan
> patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
> mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
> dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
> korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan
> dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6
> (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
> (dua belas juta rupiah).
> (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
> pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
> paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
> rupiah).
> (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
> (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
> tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00
> (seratus dua puluh juta rupiah).
> (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau
> rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana
> dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
> denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima
> ratus ribu rupiah).
>
>
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
> http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
> 



_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke