Ayat Tembakau Skandal Amat Serius

SEBUAH skandal legislasi terungkap di akhir masa kerja Dewan Perwakilan
Rakyat periode 2004-2009. Undang-Undang Kesehatan yang disahkan melalui
rapat pleno yang tidak bergairah pada 14 September 2009 ternyata menyisakan
masalah. Sebuah ayat, yang sesungguhnya ada dan telah disetujui dalam Rapat
Paripurna DPR, raib. 
Ayat yang lenyap ternyata menyangkut tembakau. DPR dalam rapat paripurnanya
mengesahkan Undang-Undang Kesehatan lengkap dengan ayat tembakau yang begitu
penting itu. Namun, ayat tersebut lenyap ketika naskah undang-undang itu
diterima Setneg. 
Penghilangan ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan sesungguhnya
bukanlah sebuah skandal biasa. Itu adalah kejahatan sangat serius. Karena
itu, tidak boleh publik menerimanya sebagai hanya kesalahan teknis seperti
yang diungkapkan dengan enteng oleh para petinggi DPR. 
Negara dan aparaturnya harus menyelidiki kasus itu sebagai sebuah kejahatan
berat. Karena penghilangan ayat tembakau berdampak sangat luas kepada
kesehatan publik. 
Bila yang dihilangkan adalah ayat tentang tembakau, adalah sangat wajar
untuk mengatakan penghilangan itu bukanlah sebuah kebetulan. Karena
tembakau, termasuk rokok, sedang berperang dengan kecenderungan global yang
semakin kuat bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan. 
Selain berperang melalui iklan yang tiada lelah, industri rokok diketahui
membangun lobi-lobi politik untuk memenangi kebijakan di banyak negara.
Tentu, termasuk Indonesia yang menurut survei terbaru menjadi negara dengan
jumlah perokok terbesar di Asia Tenggara. 
Adalah kepentingan industri rokok untuk menghilangkan ayat yang memasukkan
tembakau sebagai zat adiktif. Karena itu, wajar bila ada tangan-tangan jahil
berperan menghilangkan ayat itu. 
Kecurigaan adalah salah satu institusi dalam penegakan hukum. Karena itu,
patutlah dicurigai bahwa penghilangan ayat tembakau bukanlah semata
kesalahan teknis, melainkan sebuah kesengajaan. Dengan demikian, itu adalah
kejahatan yang amat serius. Karena itu kejahatan serius, pelakunya harus
dihukum berat. 
Kita lalai memahami sebuah bentuk kejahatan yang tidak berdarah. Yaitu
kejahatan kebijakan. Ini kejahatan teks yang tidak menggorok, tetapi dalam
jangka panjang membunuh banyak orang. 
Ketika DPR yang salah satu fungsi utamanya melahirkan undang-undang demi
kemaslahatan publik justru menghadirkan undang-undang yang mematikan publik,
itu adalah kejahatan yang amat fundamental. Sebuah pengkhianatan nurani yang
dahsyat. Sama dengan guru yang ternyata melakukan kejahatan pengajaran. Atau
wasit yang mencurangi pertandingan. 
Nafsu untuk mengkhianati mandat dan nurani rakyat masih bergelora di DPR.
Legislasi menjadi salah satu alat tawar di pasar gelap maupun terang. Karena
nafsu pengkhianatan masih membara, publik harus awas.

Salam,

Alkhori M

Doha, State of Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke