Bag.II (tamat).
Seperti yang sudah di ketahui bahwa saat beliau menjadi rasul, ayat pertama
yang turun adalah QS al-‘Alaq yang ber bunyai ‘Iqra bismirobbikalladzi kholaq…”
dst., setelah itu turun surah-surah dan ayat lainnya. Dalam kaitan dengan topik
yang sedang di tulis ada salah satu ayat yang terdapat pada QS al-Ahzab sbb: "
Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka
tidak diganggu" (al-Ahzab, 59).
DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsir al-Munir mengatakan bahwa para ulama
ahli tafsir seperti Ibnu al-Jauzi, at-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu
as-Sa'ud, al-Jashash dan ar-Razi menafsirkan bahwa mengulurkan jilbab adalah
menutup wajah, tubuh dan kulit dari pandangan orang lain yang bukan keluarga
dekatnya.
Yang mendasari turunnya ayat tersebut diantaranya seperti yang disampaikan Ibnu
Sa'ad dalam bukunya at-Thabaqat dari Abu Malik. Katanya, "Suatu malam, para
isteri Nabi Saw keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Saat itu, kaum
munafik menggoda dan mengganggu mereka. Para istri-istri nabi kemudian
mengadukan peristiwa itu kepada Nabi. Ketika Nabi menegur, kaum munafik itu
berkata, "Kami kira mereka perempuan-perempuan budak." Stelah peristiwa ini
maka turunlah QS Al-Ahzab tersebut di atas.
Pada saat itu pemakaian jilbab merupakan tradisi yang berlaku pada para
wanita-wanita di jazirah Arab sebelum turunnya Islam dan jilbab ini sebagai
pertanda yang membedakan antara wanita-wanita merdeka dengan para budak, sebab
para budak wanita tidak mungkin atau sulit untuk menggunakan jilbab dikarenakan
tugas dan pekerjaan mereka yang cukup berat untuk melayani para majikannya
sehingga umumnya mereka tidak memakainya walaupun tidak menutup kemungkinan
para budak wanita pun menggunakannya dengan menafsirkan apa yang tersurat pada
teks-teks di atas.
Dalam kontek topik di atas mengapa di ambil jilbab sebegai salah satu contoh,
karena jilbab merupakan salah satu bentuk atau bagian dari pakaian dimana
pakaian adalah merupakan produk kebudayaan walaupun ada beberapa contoh-contoh
lainnya yang akan disebutkan.
Budaya sebagaimana telah diketahui terkait atau identik dengan symbol-simbol
dan jilbab inipun merupakan sebuah symbol dalam Islam dimana tersurat dalam
al-Qur’an dan juga merupakan symbol dari kebudayaan setempat pada saat itu
yaitu untuk membedakan wanita merdeka dan wanita budak.
Dalam kontek tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahasa mengenai jilbab itu
sendiri dari sisi syariat tetapi hanya sekedar untuk mengetahui mengnai adakah
keterkaitannya antara budaya setempat dengan Islam pada saat turunnya, dan
ternyata dengan mencermati dan menelaah baik dari naskah yang tertulis dalam
al-Qur’an pada ayat di atas ataupun budaya yang berlaku saat Islam datang
ternyata dapat diketahui ada kaitan yang erat mengenai hal tersebut di atas.
Maka apa yang terjadi berikutnya adalah adanya kolaborasi (baca: mutualisme
atau interdependensi) antara datang dan berkembang nya Islam dengan budaya
setempat, Islam butuh budaya karena budaya adalah sebagai wadah dan sarana demi
masuk dan berkembangnya Islam pada saat itu sedangkan dari sisi budaya dengan
masuknya Islam menjadi mempertinggi dan memperluas khazanah budaya tersebut
sehingga apa yang terjadi adalah wadah atau kemasannya adalah budaya dan esensi
atau nilai-nilai yang terpancarkannya
menjadi nilai-nilai yang islami.
Contoh lain adalah seperti penggunaan kemenyan, stanggi, dupa, atau yang
sejenisnya. Mungkin kita pernah mendengar atau membaca cerita-cerita mengenai
Wali Songo khususnya Suan Kalijaga dimana beliau pernah mengatakan bahwa boleh
menggunakan kemenyan walaupun di ketahui bahwa kemenyan adalah berasal dari
budaya dan agama tertentu sebelum masuknya Islam, lantas mengapa beliau
membolehkannya bila hal tersebut dianggap bertentangan dengan sunnah beliau
Rosulullah SAW. Ternyata apa yang dikatakan Sunana Kalijaga pada saat itu
tidaklah menyalahi kaidah-kaidah syariat yang berlaku bahkan hal yang persis
sama pun berlaku di Saudi Arabia sebagai tempat awal datangnya Islam yang di
bawa oleh Rasulullah SAW sampai sekarang dimana masih berlaku di beberapa
masjid di Saudi sini pada hari Jum’at terkadang muazin menyalakan semacam
kemenyan atau dupa atau yang sejenisnya didalam masjid dan wanginya sangat
menyengat bahkan pada ramadhan yang telah berlalu pun
beberapa malam Shalat Tarawih di wangikan dengan wewangian tersebut sementara
Imam Masjid di Saudi tidaklah semata-mata menjadi Imam melainkan di ketahui
atau ditunjuk oleh pihak kerajaan paling tidak Imam Shalat di Masjid yang lebih
kecil hirarki nya sampai dan di ketahui oleh Imam Masjid yang lebih besar yang
ditunjuk oleh Kerajaan dimana kerajaan mendasarkan aturan pemerintahan pada
syariat Islam.
Contoh-contoh sisa-sisa peninggalan budaya masa lalu sebelum Islam masuk dan
kembali serta masih berlaku di Saudi Arabia sampai saat ini adalah tatacara
makan, prosesi pernikahan dll. Berbicara mengenai pernikahan dalam Islam
ternyata akan selalu terkait dengan masalah Polygami yang mungkin di takuti
oleh sebagian besar Muslimah di Indonesia. Seperti terdapat pada al-Qur’an yang
mulia dimana tertulis pada QS surat An-Nuur yang sudah sangat diketahui dan di
pahami oleh Muslim dan Muslimah dimana diperbolehkannya menikahi wanita 2
orang, 3 orang bahkan sampai 4 orang. Selain itu juga ada hadits Rasulullah SAW
yang berbunyi sebagai berikut: “An nikahu sunnatiy, fa man ragiba ‘an sunnatiy
fa laysa minniy”. Terjemahan bebas dari hadits beliau SAW adalah bahwa nikah
adalah sunnah beliau dan barang siapa yang membenci sunnah beliau maka bukan
bagian dari ummat beliau.
Dalil naqli di atas seolah-olah menjadi jurisprudensi bagi kaum adam untuk
berpoligami walaupun memang tidak ada larangan untuk berpoligami bahkan
termasuk menjalankan sunnah beliau SAW bagi yang mampu, hanya saja situasi dan
kondisinya mungkin sudah sangat berbeda dengan asbabun nuzul dan asbabul wurud
dari dalil naqli di atas khusunya di Indonesia, karena wanita di Indonesia saat
ini sudah dapat melakukan banyak hal di berbagai bidang dan sangat berbeda
sekali dengan apa yang dialami para wanita di Saudi sampai dengan saat ini.
Berkaiatan dengan masalah prosesi pernikahan khususnya yang terjadi di Saudi
hingga saat ini sebagiannya mengacu kembali kepada tradisi dan budaya masa lalu
khususnya nya menyangkut biaya prosesi pernikahan dan pernak-perniknya. Seorang
pria di Saudi jika ingin menikahi seorang wanita Saudi ternyata tidak mudah,
mereka para kaum pria khususnya Saudi harus memenuhi apa yang diminta oleh ayah
dari pihak wanita dan biaya prosesi pernikahan di Saudi bagi kaum kebanyakan
ternyata tidaklah murah bahkan sebuah prosesi pernikahan untuk masyarakat biasa
yang terjadi adalah minimal memakan biaya sekitar sebuah Toyota Altis (maaf
harus menggambarkan seperti ini), ternyata di Saudi pernikahan lebih mahal dari
pada sebuah harga mobil sementara apa yang terjadi di Indonesia adalah
sebaliknya untuk kaum kebanyakan. Belum lagi bila pihak wanita berasal dari
kabilah yang lebih tinggi dan lebih besar walaupun bukan dari kalangan kerajaan
ataupun selebiriti sehingga biaya
prosesi pernikahan bisa mencapai nilai lebih dari 200.000 SAR hanya untuk
sebuah pesta pernikahan semata. Sementara sunnah Rosul SAW mengatakan bahwa
bagi kaum pria saat akan menikah hendaklah memberikan semaksimal mungkin sesuai
dengan kemampuannya dan pihak wanita meminta serendah mungkin sehingga tidak
menjadi kendala bagi berlangsungnya proses pernikahan dan hal ini pernah di
contohkan oleh pernikahan Ali r.a. dengan Fathimah r.a. puteri beliau dari
Khadijah r.a. hanya dengan bermaharkan sebuah baju besi. Dengan kondisi yang
berlaku saat ini, maka bagi kaum pria di Saudi jangankan untuk berpoligami
untuk menikahi seorang wanita menjadi istrinya ternyata tidaklah mudah akan
tetapi ketika seorang pria memiliki kemampuan finansial untuk menikahi lebih
dari seorang wanita yang disenanginya sebagaimana tertulis dalam al-Qur’an maka
hal ini pun tidak sulit untuk melakukannya bahkan mungkin prosesnya lebih mudah
dari pada yang biasa terjadi di Indonesia.
Sebenarnya biaya prosesi pernikahan yang lebih dari hal tersebut di Indonesia
pun kerap terjadi, tetapi hanya terjadi pada kalangan tertentu saja tidak
terjadi pada rakyat biasa dengan tingkat pendidikan dan kualitas kehidupan
rata-rata kebanyakan warga.
Silogisme dari beberapa gambaran di atas ternyata tidak menutup kemungkinan
bahwa Islam di Indonesia pun bisa saja melakukan hal-hal seperti Islam di
Saudi, dimana nilai-nilai Islam yang ada mewarnai dan meresap dalam wadah
budaya Indonesia sehingga khazanah budaya bangsa inipun akan semakin meninggi
tanpa harus kehilangan jati diri budaya nya. Dan ternyata hal ini memang sudah
sering di perbincangkann selama bebarapa saat lamanya baik dalam sebuah
diskursus tertentu ataupun yang mencoba untuk menerapkannya sebagai sebuah
solusi dalam menapaki kehidupan yang terus menerus mengalami perubahan dan
perkembangan zaman.
Bila suatu saat hal ini terwujud dengan izin-Nya dan usaha dari kaum Muslimin
dan Muslimah Indonesia maka Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamiin akan terwujud di
bumi Indonesia yang sesuai dengan adat dan tradisi masyarakat Indonesia tanpa
harus kehilangan esensi atau ruh dari Islam itu sendiri juga rasa bangga dan
percaya diri karena adanya symbol-simbol yang berbeda dengan Islam di Timur
tengah.
Hadanallohu wa iyyakum ajma'in.
Wassalam.
a.s.
Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka
browser. Dapatkan IE8 di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam