Bag.II (tamat).
Seperti yang sudah di ketahui bahwa saat beliau menjadi rasul, ayat pertama 
yang turun adalah QS al-‘Alaq yang ber bunyai ‘Iqra bismirobbikalladzi kholaq…” 
dst., setelah itu turun surah-surah dan ayat lainnya. Dalam kaitan dengan topik 
yang sedang di tulis ada salah satu ayat yang terdapat pada QS al-Ahzab sbb: " 
Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak anak perempuanmu dan 
isteri-isteri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh 
tubuh mereka. Hal itu agar mereka lebih mudah dikenal dan karena itu mereka 
tidak diganggu" (al-Ahzab, 59).
DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsir al-Munir mengatakan bahwa para ulama 
ahli tafsir seperti Ibnu al-Jauzi, at-Thabari, Ibnu Katsir, Abu Hayyan, Abu 
as-Sa'ud, al-Jashash dan ar-Razi menafsirkan bahwa mengulurkan jilbab adalah 
menutup wajah, tubuh dan kulit dari pandangan orang lain yang bukan keluarga 
dekatnya.
Yang mendasari turunnya ayat tersebut diantaranya seperti yang disampaikan Ibnu 
Sa'ad dalam bukunya at-Thabaqat dari Abu Malik. Katanya, "Suatu malam, para 
isteri Nabi Saw keluar rumah untuk memenuhi keperluannya. Saat itu, kaum 
munafik menggoda dan mengganggu mereka. Para istri-istri nabi kemudian 
mengadukan peristiwa itu kepada Nabi. Ketika Nabi menegur, kaum munafik itu 
berkata, "Kami kira mereka perempuan-perempuan budak." Stelah peristiwa ini 
maka turunlah QS Al-Ahzab tersebut di atas.
Pada saat itu pemakaian jilbab merupakan tradisi yang berlaku pada para 
wanita-wanita di jazirah Arab sebelum turunnya Islam dan jilbab ini sebagai 
pertanda yang membedakan antara wanita-wanita merdeka dengan para budak, sebab 
para budak wanita tidak mungkin atau sulit untuk menggunakan jilbab dikarenakan 
tugas dan pekerjaan mereka yang cukup berat untuk melayani para majikannya 
sehingga umumnya mereka tidak memakainya walaupun tidak menutup kemungkinan 
para budak wanita pun menggunakannya dengan menafsirkan apa yang tersurat pada 
teks-teks di atas.
Dalam kontek topik di atas mengapa di ambil jilbab sebegai salah satu contoh, 
karena jilbab merupakan salah satu bentuk atau bagian dari pakaian dimana 
pakaian adalah merupakan produk kebudayaan walaupun ada beberapa contoh-contoh 
lainnya yang akan disebutkan.
Budaya sebagaimana telah diketahui terkait atau identik dengan symbol-simbol 
dan jilbab inipun merupakan sebuah symbol dalam Islam dimana tersurat dalam 
al-Qur’an dan juga merupakan symbol dari kebudayaan setempat pada saat itu 
yaitu untuk membedakan wanita merdeka dan wanita budak.
Dalam kontek tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membahasa mengenai jilbab itu 
sendiri dari sisi syariat tetapi hanya sekedar untuk mengetahui mengnai adakah 
keterkaitannya antara budaya setempat dengan Islam pada saat turunnya, dan 
ternyata dengan mencermati dan menelaah baik dari naskah yang tertulis dalam 
al-Qur’an pada ayat di atas ataupun budaya yang berlaku saat Islam datang 
ternyata dapat diketahui ada kaitan yang erat mengenai hal tersebut di atas. 
Maka apa yang terjadi berikutnya adalah adanya kolaborasi (baca: mutualisme 
atau interdependensi) antara datang dan berkembang nya Islam dengan budaya 
setempat, Islam butuh budaya karena budaya adalah sebagai wadah dan sarana demi 
masuk dan berkembangnya Islam pada saat itu sedangkan dari sisi budaya dengan 
masuknya Islam menjadi mempertinggi dan memperluas khazanah budaya tersebut 
sehingga apa yang terjadi adalah wadah atau kemasannya adalah budaya dan esensi 
atau nilai-nilai yang terpancarkannya
  menjadi nilai-nilai yang islami. 
Contoh lain adalah seperti penggunaan kemenyan, stanggi, dupa, atau yang 
sejenisnya. Mungkin kita pernah mendengar atau membaca cerita-cerita mengenai 
Wali Songo khususnya Suan Kalijaga dimana beliau pernah mengatakan bahwa boleh 
menggunakan kemenyan walaupun di ketahui bahwa kemenyan adalah berasal dari 
budaya dan agama tertentu sebelum masuknya Islam, lantas mengapa beliau 
membolehkannya bila hal tersebut dianggap bertentangan dengan sunnah beliau 
Rosulullah SAW. Ternyata apa yang dikatakan Sunana Kalijaga pada saat itu 
tidaklah menyalahi kaidah-kaidah syariat yang berlaku bahkan  hal yang persis 
sama pun berlaku di Saudi Arabia sebagai tempat awal datangnya Islam yang di 
bawa oleh Rasulullah SAW sampai sekarang dimana masih berlaku di beberapa 
masjid di Saudi sini pada hari Jum’at terkadang muazin menyalakan semacam 
kemenyan atau dupa atau yang sejenisnya didalam masjid dan wanginya sangat 
menyengat bahkan pada ramadhan yang telah berlalu pun
 beberapa malam Shalat Tarawih di wangikan dengan wewangian tersebut sementara 
Imam Masjid di Saudi tidaklah semata-mata menjadi Imam melainkan di ketahui 
atau ditunjuk oleh pihak kerajaan paling tidak Imam Shalat di Masjid yang lebih 
kecil hirarki nya sampai dan di ketahui oleh Imam Masjid yang lebih besar yang 
ditunjuk oleh Kerajaan dimana kerajaan mendasarkan aturan pemerintahan pada 
syariat Islam.
Contoh-contoh sisa-sisa peninggalan budaya masa lalu sebelum Islam masuk dan 
kembali serta masih berlaku di Saudi Arabia sampai saat ini adalah tatacara 
makan, prosesi pernikahan dll. Berbicara mengenai pernikahan dalam Islam 
ternyata akan selalu terkait dengan masalah Polygami yang mungkin di takuti 
oleh sebagian besar Muslimah di Indonesia. Seperti terdapat pada al-Qur’an yang 
mulia dimana tertulis pada QS surat An-Nuur yang sudah sangat diketahui dan di 
pahami oleh Muslim dan Muslimah dimana diperbolehkannya menikahi wanita 2 
orang, 3 orang bahkan sampai 4 orang. Selain itu juga ada hadits Rasulullah SAW 
yang berbunyi sebagai berikut: “An nikahu sunnatiy, fa man ragiba ‘an sunnatiy 
fa laysa minniy”. Terjemahan bebas dari hadits beliau SAW adalah bahwa nikah 
adalah sunnah beliau dan barang siapa yang membenci sunnah beliau maka bukan 
bagian dari ummat beliau. 
Dalil naqli di atas seolah-olah menjadi jurisprudensi bagi kaum adam untuk 
berpoligami walaupun memang tidak ada larangan untuk berpoligami bahkan 
termasuk menjalankan sunnah beliau SAW bagi yang mampu, hanya saja situasi dan 
kondisinya mungkin sudah sangat berbeda dengan asbabun nuzul dan asbabul wurud 
dari dalil naqli di atas khusunya di Indonesia, karena wanita di Indonesia saat 
ini sudah dapat melakukan banyak hal di berbagai bidang dan sangat berbeda 
sekali dengan apa yang dialami para wanita di Saudi sampai dengan saat ini. 
Berkaiatan dengan masalah prosesi pernikahan khususnya yang terjadi di Saudi 
hingga saat ini sebagiannya mengacu kembali kepada tradisi dan budaya masa lalu 
khususnya nya menyangkut biaya prosesi pernikahan dan pernak-perniknya. Seorang 
pria di Saudi jika ingin menikahi seorang wanita Saudi ternyata tidak mudah, 
mereka para kaum pria khususnya Saudi harus memenuhi apa yang diminta oleh ayah 
dari pihak wanita dan biaya prosesi pernikahan di Saudi bagi kaum kebanyakan 
ternyata tidaklah murah bahkan sebuah prosesi pernikahan untuk masyarakat biasa 
yang terjadi adalah minimal memakan biaya sekitar sebuah Toyota Altis (maaf 
harus menggambarkan seperti ini), ternyata di Saudi pernikahan lebih mahal dari 
pada sebuah harga mobil sementara apa yang terjadi di Indonesia adalah 
sebaliknya untuk kaum kebanyakan. Belum lagi bila pihak wanita berasal dari 
kabilah yang lebih tinggi dan lebih besar walaupun bukan dari kalangan kerajaan 
ataupun selebiriti sehingga biaya
 prosesi pernikahan bisa mencapai nilai lebih dari 200.000 SAR hanya untuk 
sebuah pesta pernikahan semata. Sementara sunnah Rosul SAW mengatakan bahwa 
bagi kaum pria saat akan menikah hendaklah memberikan semaksimal mungkin sesuai 
dengan kemampuannya dan pihak wanita meminta serendah mungkin sehingga tidak 
menjadi kendala bagi berlangsungnya proses pernikahan dan hal ini pernah di 
contohkan oleh pernikahan Ali r.a. dengan Fathimah r.a. puteri beliau dari 
Khadijah r.a. hanya dengan bermaharkan sebuah baju besi. Dengan kondisi yang 
berlaku saat ini, maka bagi kaum pria di Saudi jangankan untuk berpoligami 
untuk menikahi seorang wanita menjadi istrinya ternyata tidaklah mudah akan 
tetapi ketika seorang pria memiliki kemampuan finansial untuk menikahi lebih 
dari seorang wanita yang disenanginya sebagaimana tertulis dalam al-Qur’an maka 
hal ini pun tidak sulit untuk melakukannya bahkan mungkin prosesnya lebih mudah 
dari pada yang biasa terjadi di Indonesia.
 Sebenarnya biaya prosesi pernikahan yang lebih dari hal tersebut di Indonesia 
pun kerap terjadi, tetapi hanya terjadi pada kalangan tertentu saja tidak 
terjadi pada rakyat biasa dengan tingkat pendidikan dan kualitas kehidupan 
rata-rata kebanyakan warga.
Silogisme dari beberapa gambaran di atas ternyata tidak menutup kemungkinan 
bahwa Islam di Indonesia pun bisa saja melakukan hal-hal seperti Islam di 
Saudi, dimana nilai-nilai Islam yang ada mewarnai dan meresap dalam wadah 
budaya Indonesia sehingga khazanah budaya bangsa inipun akan semakin meninggi 
tanpa harus kehilangan jati diri budaya nya. Dan ternyata hal ini memang sudah 
sering di perbincangkann selama bebarapa saat lamanya baik dalam sebuah 
diskursus tertentu ataupun yang mencoba untuk menerapkannya sebagai sebuah 
solusi dalam menapaki kehidupan yang terus menerus mengalami perubahan dan 
perkembangan zaman.
Bila suatu saat hal ini terwujud dengan izin-Nya dan usaha dari kaum Muslimin 
dan Muslimah Indonesia maka Islam yang Rahmatan Lil ‘Alamiin akan terwujud di 
bumi Indonesia yang sesuai dengan adat dan tradisi masyarakat Indonesia tanpa 
harus kehilangan esensi atau ruh dari Islam itu sendiri juga rasa bangga dan 
percaya diri karena adanya symbol-simbol yang berbeda dengan Islam di Timur 
tengah.   
Hadanallohu wa iyyakum ajma'in.
Wassalam.
a.s.


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke