Langkah Berani Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 28 November 2009 00:00 WIB      29 Komentar 

SEJAK berdiri pada 2003 sepak terjang Mahkamah Konstitusi terus mewarnai
perkembangan hukum dan ketatanegaraan di Tanah Air. Keberanian melakukan
terobosan membuat mahkamah ini mampu melahirkan sejumlah keputusan yang
mengejutkan. 
Salah satu putusan yang mengejutkan itu adalah MK menyatakan Pasal 32 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang menjadi dasar pemberhentian Wakil Ketua
KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, bertentangan dengan konstitusi.

Dalam sidang uji materiil Rabu (25/11), pasal yang berisi pemberhentian
pimpinan KPK karena menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana tersebut
dinilai MK bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan perlunya
proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak. 
Bahkan, Mahkamah Konstitusi dengan tegas menyebutkan ada fakta petunjuk
terjadinya sebuah rekayasa agar Bibit dan Chandra dijadikan tersangka atau
terdakwa dalam kasus pidana tertentu. 
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 15 September silam dengan alasan
yang kemudian berubah-ubah, Bibit dan Chandra dinonaktifkan sebagai Wakil
Ketua KPK lewat keputusan presiden tertanggal 21 September 2009. 
Karena merasa hak mereka dan keadilan terinjak-injak, Bibit dan Chandra pun
melawan dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 13 Oktober
lalu. Kasus itu kian menghebohkan setelah keduanya pada 29 Oktober 2009
ditahan penyidik tanpa alasan yang kuat, bahkan mengada-ada. 
Di tengah merebaknya berbagai isu, rumor, dan ketidakpastian, MK pada 3
November lalu bahkan membuat sejarah dengan memutar rekaman percakapan
antara Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus
korupsi sistem komunikasi radio terpadu, dengan para petinggi kejaksaan dan
kepolisian. 
Isi rekaman percakapan itu kian menyadarkan dan meyakinkan publik betapa
bobroknya hukum di Tanah Air karena berada dalam cengkeraman kekuasaan mafia
peradilan, meski kerap dibantah para penegak hukum itu sendiri. 
Sekalipun MK telah mengisyaratkan, berdasarkan isi rekaman percakapan itu,
adanya potensi rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra, perkara itu justru
kian mengentalkan fragmentasi antarlembaga penegak hukum. 
Yang memprihatinkan, kendati Presiden telah merespons rekomendasi Tim 8
dengan menyatakan agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan di luar
pengadilan, aparat kejaksaan dan kepolisian masih saja terperangkap dalam
kerangka berpikir formal legalistik. Kedua lembaga itu masih terus memproses
kasus Bibit dan Chandra. 
Padahal, kedua lembaga itu dan juga lembaga negara lain bisa belajar dari
Mahkamah Konstitusi yang begitu mengedepankan pentingnya transparansi dan
akuntabilitas serta berani membuat langkah-langkah terobosan. 
Sungguh amat disayangkan, momentum pemberantasan mafia peradilan dan upaya
penegakan hukum justru diabaikan dan dihancurkan oleh lembaga penegak hukum
itu sendiri.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke