Tak Ada Persoalan Pribadi Jika Pansus Century Panggil Sri Mulyani

Kamis, 10 Desember 2009 | 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century
Idrus Marham membantah anggapan bahwa Golkar memanfaatkan panitia khusus
untuk melengserkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Terlalu kecil Golkar kalau hanya memikirkan Sri Mulyani," katanya sebelum
memimpin rapat pimpinan panitia khusus Hak Angket Bank Century di Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/12).

pansusIdrus mengatakan pemanggilan Sri Mulyani oleh panitia angket, jika
nanti terjadi, bukan karena adanya perseteruan antara Ketua Umum Golkar
Aburizal Bakrie dengan Sri Mulyani. "Bukan karena ada persoalan pribadi jadi
dasar pemanggilan untuk pansus ini," kata Idrus.

Mencuatnya isu politik ini, ketika Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai
Golkar Aburizal Bakrie yang setuju agar pejabat yang terkait kasus Century
nonaktif selama penyelidikan Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat
digelar.

Aburizal juga menegaskan, penyelidikan kasus Century merupakan momentum
penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. "Kalau pemerintahan
kotor, ya, perlu kita ganti," katanya.

Sementara Boediono dan Sri Mulyani sampia kini mendapat perlindungan hukum.
Menurut pengacara Eggi Sudjana, Pasal 19 Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tersebut,
menyebutkan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia serta pihak yang
melaksanakan tugas sesuai Perppu tersebut tak bisa dihukum. "Sudah ada niat
jahat pembuat Perppu untuk melindungi Boediono dan Sri Mulyani yang jadi
kebal hukum," kata Eggi.

Dari Perppu bermasalah ini, Eggi menilai, bisa jadi pintu masuk bagi Panitia
Angket untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Jika tidak melaui
(Perppu) ini, Presiden tidak akan tersentuh," kata Eggi.

Sementara jalan untuk audit kembali century juga mendapat ganjalan.
Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa
melakukan audit kembali terhadap Kasus Bank Century setelah Badan Pemeriksa
Keuangan menyelesaikan audit investigasi.

Pelaksana Kepala BPKP Kuswono Suseno mengatakan, lembaga pengawasan tidak
bisa melakukan audit pada ruang lingkup dan kondisi yang sama. "Jika sudah
diaudit lembaga pengawasan, tidak boleh melakukan audit sama."

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke