Sabtu, 12/12/2009 11:30 WIB
Tak Ikut Rapat KSSK, Robert Tantular Cuma 'Dikurung' di Ruangan Depkeu
Hestiana Dharmastuti - detikNews



Jakarta - Robert Tantular mengaku tidak ikut rapat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) untuk menetapkan status Bank Century yang dipimpin Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Robert memang datang ke Departemen Keuangan
(Depkeu), namun pemilik saham Bank Century ini hanya menunggu di suatu
ruangan.
"Pak Robert tidak diikutsertakan dalam rapat itu," kata kuasa hukum Robert
Tantular, Bambang Hartono, kepada detikcom, Sabtu (12/11/2009).
Bambang menceritakan, Robert diundang oleh Bank Indonesia (BI) pada 20
November 2008 sore hari. Robert lalu datang ke BI.
"Robert bersama mantan Presiden Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim
dan satu orang direksi, tetapi saya lupa namanya, lalu ke BI. Setiba di sana
oleh Deputi Gubernur BI, Budi Rohadi, dibawa ke Depkeu," kata Bambang.
Lalu, kata Bambang, Robert dan 2 direksi lainnya ditaruh di satu ruangan
besar yang hanya ada 5 kursi.
"Rohadi dan KSSK rapat di ruangan lain. Mungkin rapat itu dipimpin oleh Ibu
Menkeu (Sri Mulyani). Jadi Robert tidak pernah bertemu dan ikut rapat," ujar
Bambang.
Keesokan harinya, Bambang mengatakan Rohadi mendatangi Robert dan
menyampaikan hasil rapat KSSK. "Ternyata jam 7 pagi, Rohadi datang ke Pak
Robert menyatakan hasil rapat KSSK itu bahwa Bank Century diambilalih oleh
LPS. Rohadi tanya apakah Century akan  ikut rekapitalisasi atau tidak, Kalau
ikut buat pernyataan," kata dia.
Menurut dia, Robert memutuskan ikut dan membuat rekapitalisasi dan bersedia
menyetor modal 20 persen dari yang diperlukan oleh LPS.
Kemudian Robert selesai dan pulang. Sebelum pulang, Direksi Bank Century
dipanggil BI dan akhirnya dipecat seluruhnya. Mereka juga tidak boleh
mengambil sesuatu uang ada di kantornya.
Pada 22 November 2009, lanjut Bambang, Robert pergi ke Singapura mencari
investor guna  memenuhi syarat 20 persen. Di Singapura, Robert membaca
running teks di televisi bahwa dia dicekal atas permintaan Menkeu.
"Karena janji ke LPS Senin, Pak Robert langsung pulang ke Indonesia malam
harinya. Dia mau bertemu LPS untuk berbicara syarat 20 persen. Ternyata LPS
menundanya untuk tanggal 26 November. Robert akhirnya oleh Mabes Polri
ditangkap 25 November. Jadi dia tidak kabur justru ada itikad baik akan
menyelesaikan syarat 20 persen. Padahal itu kan waktunya 35 hari," ungkap
Bambang.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke