Laporan Audit BPK Cukup untuk Selidiki Kasus Century
<http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/16/1024587p.jpg> Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/12/2009), untuk mendalami laporan audit BPK terkait Bank Century. RABU, 16 DESEMBER 2009 | 19:26 WIB Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, laporan audit investigasi BPK sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk meneruskan penyelidikan kasus Bank Century. Polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu lagi untuk memulainya. Taufieq mengatakan, BPK sudah menyerahkan laporan auditnya kepada ketiga institusi penegak hukum ini langsung kepada pimpinan masing-masing institusi. "Itu sudah kita jelaskan dan sudah ada respons," ujarnya di depan forum Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Rabu (16/12/2009) malam ini. Merespons laporan audit BPK, ia mengatakan bahwa KPK segera meminta kepada BPK agar memberikan waktu kepada auditor yang langsung mengerjakan audit ini untuk melakukan briefing dengan para penyidiknya. Meskipun demikian, Taufieq menjelaskan bahwa audit BPK belum dapat dijadikan bukti, bahkan bukti awal sekalipun. Ketiga institusi penegak hukum ini pun diminta untuk terus melakukan penyelidikan sejak merger Bank Century hingga dikeluarkannya Penyertaan Modal Sementara (PMS). "Mereka harus melakukan penyelidikan. Ini hanya sebagai clue sehingga tak perlu melebar ke mana-mana, arahnya sudah ada, mau memanggil dan memeriksa siapa, kronologinya gimana," kata mantan Ketua KPK ini. "Saya kira petunjuknya sudah terang benderang," tandasnya. Alkhori M Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 Doha, State of Qatar
<<attachment: image001.jpg>>
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
