Laporan Audit BPK Cukup untuk Selidiki Kasus Century


 <http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/16/1024587p.jpg> 

Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR bertemu dengan Badan
Pemeriksa Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/12/2009), untuk mendalami laporan
audit BPK terkait Bank Century.

RABU, 16 DESEMBER 2009 | 19:26 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK
Taufiequrachman Ruki mengatakan, laporan audit investigasi BPK sudah cukup
bagi aparat penegak hukum untuk meneruskan penyelidikan kasus Bank Century.
Polisi, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu lagi untuk
memulainya.
Taufieq mengatakan, BPK sudah menyerahkan laporan auditnya kepada ketiga
institusi penegak hukum ini langsung kepada pimpinan masing-masing
institusi. "Itu sudah kita jelaskan dan sudah ada respons," ujarnya di depan
forum Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Rabu
(16/12/2009) malam ini.
Merespons laporan audit BPK, ia mengatakan bahwa KPK segera meminta kepada
BPK agar memberikan waktu kepada auditor yang langsung mengerjakan audit ini
untuk melakukan briefing dengan para penyidiknya. Meskipun demikian, Taufieq
menjelaskan bahwa audit BPK belum dapat dijadikan bukti, bahkan bukti awal
sekalipun.
Ketiga institusi penegak hukum ini pun diminta untuk terus melakukan
penyelidikan sejak merger Bank Century hingga dikeluarkannya Penyertaan
Modal Sementara (PMS). "Mereka harus melakukan penyelidikan. Ini hanya
sebagai clue sehingga tak perlu melebar ke mana-mana, arahnya sudah ada, mau
memanggil dan memeriksa siapa, kronologinya gimana," kata mantan Ketua KPK
ini. "Saya kira petunjuknya sudah terang benderang," tandasnya.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke