BPK: Komite Koordinasi Tak Punya Dasar Hukum


 <http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/16/1024587p.jpg> 

Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR bertemu dengan Badan
Pemeriksa Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/12/2009), untuk mendalami laporan
audit BPK terkait Bank Century.

RABU, 16 DESEMBER 2009 | 19:01 WIB

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Komite
Koordinasi (KK) tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kelembagaan dengan
Menteri Keuangan sebagai ketua, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota belum pernah dibentuk
berdasarkan UU yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU No. 24
Tahun 2004 tentang LPS.

"Dengan demikian, mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan
penanganan Bank Century oleh LPS," kata anggota BPK Hasan Bisri dalam
pertemuan dengan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI,
Rabu (16/12/2009) malam ini. 

Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) juga
tidak mengatur pembentukan KK. Perppu hanya mengatur pembetukan dan tugas
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Sementara itu, KK merupakan lembaga yang berwenang memutuskan kebijakan
penyelesaian dan penanganan suatu "bank gagal" yang ditengarai berdampak
sistemik.

Hasan mengatakan, dalam kasus Bank Century, KK lahir atas kesepakatan Menkeu
dan Gubernur BI. Istilahnya hanya muncul di nota kesepahaman Menkeu dan
Gubernur BI pada Maret 2004. "Dibuat nota kesepakatan sebagai sarana
pengambil keputusan Menkeu dan Gubernur BI untuk membentuk KK. Maka itulah
pertama kali ada istilah KK . Kesepakatan itu berakhir sampai terbit Perppu
JPSK," tuturnya.

Persoalan KK inilah yang sempat dipertanyakan BPK kepada Menkeu ketika Bank
Century diserahkan kepada LPS. Dengan demikian, BPK menilai posisi KK
sebagai pihak yang meenyerahkan Bank Century kepada LPS tak ada dasar
hukumnya.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke