BPK: Komite Koordinasi Tak Punya Dasar Hukum
<http://www.kompas.com/data/photo/2009/12/16/1024587p.jpg> Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/12/2009), untuk mendalami laporan audit BPK terkait Bank Century. RABU, 16 DESEMBER 2009 | 19:01 WIB Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Komite Koordinasi (KK) tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kelembagaan dengan Menteri Keuangan sebagai ketua, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota belum pernah dibentuk berdasarkan UU yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS. "Dengan demikian, mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK dan penanganan Bank Century oleh LPS," kata anggota BPK Hasan Bisri dalam pertemuan dengan Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI, Rabu (16/12/2009) malam ini. Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) juga tidak mengatur pembentukan KK. Perppu hanya mengatur pembetukan dan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Sementara itu, KK merupakan lembaga yang berwenang memutuskan kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu "bank gagal" yang ditengarai berdampak sistemik. Hasan mengatakan, dalam kasus Bank Century, KK lahir atas kesepakatan Menkeu dan Gubernur BI. Istilahnya hanya muncul di nota kesepahaman Menkeu dan Gubernur BI pada Maret 2004. "Dibuat nota kesepakatan sebagai sarana pengambil keputusan Menkeu dan Gubernur BI untuk membentuk KK. Maka itulah pertama kali ada istilah KK . Kesepakatan itu berakhir sampai terbit Perppu JPSK," tuturnya. Persoalan KK inilah yang sempat dipertanyakan BPK kepada Menkeu ketika Bank Century diserahkan kepada LPS. Dengan demikian, BPK menilai posisi KK sebagai pihak yang meenyerahkan Bank Century kepada LPS tak ada dasar hukumnya. Alkhori M Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 Doha, State of Qatar
<<attachment: image001.jpg>>
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
