Sebetulnya, KPK tidak terpengaruh PP Penyadapan, karena landas hukum
KPK adalah UU -- yang lebih tinggi status hukumnya dari PP :)

PP Penyadapan justru jadi mengatur institusi lainnya (baca:
kepolisian, kejaksaan, dll) agar tidak bisa melakukan penyadapan
seenaknya.

Anehnya, kenapa tidak ada yg menyadari ini ya.....


Salam, HS


On 12/19/09, Alkhori M <[email protected]> wrote:
> RPP Penyadapan, Istimewakan KPK, Hingga KORUPTOR JERA,
>
> RPP Penyadapan memang perlu, tapi di-ISTIMEWA-kan KPK, maksudnya KPK boleh
> menyadap untuk keperluan PEMBERANTASAN KORUPSI. Kalau itu dibuat semacam hak
> ISTIMEWA untuk KPK maka RPP PENYADAPAN tidak perlu diributkan lagi. Jadi KPK
> boleh melakukan penyadapan ANY TIME & ANY WHERE sehingga kesan untuk
> melemahkan KPK oleh para KORUPTOR yang takut disadap tidak bakal terjadi
> lagi. Bagaimana menteri PKS, mengapa sekarang setelah jadi menteri jadi
> BERUBAH ???
>
> Alkhori M
>
> Al-Dhakhira Area, Villa No. 2
>
> Doha, State of Qatar
>
>
>
>

-- 
Sent from my mobile device
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke