Sebetulnya, KPK tidak terpengaruh PP Penyadapan, karena landas hukum KPK adalah UU -- yang lebih tinggi status hukumnya dari PP :)
PP Penyadapan justru jadi mengatur institusi lainnya (baca: kepolisian, kejaksaan, dll) agar tidak bisa melakukan penyadapan seenaknya. Anehnya, kenapa tidak ada yg menyadari ini ya..... Salam, HS On 12/19/09, Alkhori M <[email protected]> wrote: > RPP Penyadapan, Istimewakan KPK, Hingga KORUPTOR JERA, > > RPP Penyadapan memang perlu, tapi di-ISTIMEWA-kan KPK, maksudnya KPK boleh > menyadap untuk keperluan PEMBERANTASAN KORUPSI. Kalau itu dibuat semacam hak > ISTIMEWA untuk KPK maka RPP PENYADAPAN tidak perlu diributkan lagi. Jadi KPK > boleh melakukan penyadapan ANY TIME & ANY WHERE sehingga kesan untuk > melemahkan KPK oleh para KORUPTOR yang takut disadap tidak bakal terjadi > lagi. Bagaimana menteri PKS, mengapa sekarang setelah jadi menteri jadi > BERUBAH ??? > > Alkhori M > > Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 > > Doha, State of Qatar > > > > -- Sent from my mobile device _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
