Sharing hasil observasi ringan...
Saya pernah berkantor beberapa saat di BI (belasan thn lalu).
Sepenangkapan saya, Boediono dan Siti Fadjriah sangat dihormati teman2 BI. 
Konon karena integritasnya.
Sedangkan untuk Miranda, seringkali dibicarakan sambil bisik2 dan mesem2. Saya 
tidak tahu kenapa.

Wassalam,
SW

From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Alkhori M
Sent: Friday, January 08, 2010 11:55 AM
To: [email protected]; [email protected]; 
[email protected]; [email protected]
Subject: [Is-lam] Inilah Fakta Baru Seputar FPJP Century

Inilah Fakta Baru Seputar FPJP Century
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Jumat, 8 Januari 2010 | 11:00 WIB
[cid:[email protected]]
Mantan Direktur Pengawasan Bank I BI, Zainal Abidin, seusai memberikan 
keterangan di Pansus Angket Bank Century, Kamis (7/1/2010) malam
Saya sebenarnya tidak setuju. Tapi tidak etis di BI, kalau sudah diputuskan 
kemudian kami yang hanya direktur ini menolak secara terbuka


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), 
Zainal Abidin, mengungkapkan sejumlah fakta penting dalam pemeriksaan Pansus 
Angket Bank Century, Kamis (7/1/2010) malam. Beberapa fakta yang selama ini tak 
terungkap di audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun dari 
kesaksian sejumlah petinggi BI yang bersaksi sebelumnya. Sejak awal, pria yang 
malam tadi mengenakan peci, kacamata dan stelan baju berwarna abu-abu itu, 
sudah menyatakan, "Saya orangnya hitam putih. Tidak ada liniensi (kelonggaran). 
Peraturan bilang tidak membolehkan, tidak boleh," kata Zainal.

Malam tadi, Zainal diperiksa bersama dua rekannya sesama pejabat BI, Direktur 
Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah, dan mantan Ketua Tim 
Pengawasan Bank I, Heru Kristiana. Mereka diperiksa terkait perubahan peraturan 
syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Dalam audit 
investigatif BPK, perubahan peraturan ini merupakan rekayasa untuk "memuluskan" 
Bank Century mendapat dana penyelamatan Rp6,7 triliun. Apa saja fakta yang 
diungkap Zainal?

1. Surat kepada Boediono

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Zainal mengirimkan surat berisi kajiannya 
terhadap permohonan FPJP yang diajukan Bank Century. Surat itu ditujukan kepada 
Gubernur BI saat itu, Boediono, dan ditembuskan ke Deputi Gubernur BI Bidang 
Pengawasan, Siti Ch Fadjrijah. Isi surat mengenai "Permohonan Fasilitas Repo 
Aset Bank Century Tbk".

Bagian-bagian penting surat sempat dibacakan. Diantaranya kesimpulan bahwa 
"FPJP kepada bank hanya dapat membantu mengatasi permasalahan likuiditas untuk 
sementara waktu. Sedangkan apabila masalah struktural tidak segera 
diselesaikan, maka bank akan cepat kembali mengalami kesulitan likuiditas."

Di akhir suratnya, Zainal menuliskan, "Sehubungan dengan hal itu dan sesuai 
ketentuan yang berlaku, menurut hemat kami, bank tidak memenuhi syarat untuk 
menerima FPJP. Dengan demikian, kami mohon arahan dan keputusan."

Akan tetapi, surat hasil kajian yang dikirimkannya itu tak mendapat jawaban 
dari Boediono, hingga ada keputusan untuk mengubah peraturan Bank Indonesia 
Nomor 10/26 /PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober mengenai syarat bank yang dapat 
mengajukan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar 8 persen.

Fakta adanya surat dari Direktorat Pengawasan, tidak ditemukan dalam audit 
investigatif BPK. Pansus pun mendokumentasikannya sebagai fakta baru 
pemeriksaan.

2. Rapat 3 November

Perintah kajian untuk melakukan perubahan atas peraturan Bank Indonesia Nomor 
10/26 /PBI/ 2008 tanggal 30 Oktober tentang syarat mendapatkan FPJP, mulai 
diterima Zainal, Halim dan Heru pada tanggal 3 November. Dalam rapat bersama 
Dewan Gubernur BI itu, sudah ada keputusan bahwa peraturan itu akan diubah.

"Saya sebenarnya tidak setuju. Tapi tidak etis di BI, kalau sudah diputuskan 
kemudian kami yang hanya direktur ini kemudian menyatakan menolak secara 
terbuka," kata Zainal, yang kini menjadi peneliti utama BI.

Halim juga berpendapat, perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai 
likuiditas dan solvabilitas. Ia meminta waktu untuk melakukan kajian.

Secara keseluruhan, mereka mengaku tak terlalu ingat, siapa yang mengusulkan 
perubahan peraturan dalam rapat tersebut. Risalah rapat dan transkrip rapat 
pada tanggal 3 November tidak terdapat dalam audit investigatif BPK. Bagi 
pansus, risalah ini penting karena merupakan awal munculnya usulan mengubah 
peraturan.

 3. Petinggi BI Menangis

Dari risalah rapat pengambilan keputusan bailout Bank Century pada 13 November, 
tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi 
"dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut. Tapi, siapa sangka 
terjadi ada "hujan" air mata dari para petinggi BI.

Zainal mengungkapkan hal tersebut. Ia menduga, karena tak kunjung adanya 
keputusan, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan 
Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis. Bahkan, menurut Zainal, 
Fadjriah yang dipanggilnya dengan Bu Fad, menangis tersedu-sedu.

"Sambil memegang hidung, maaf agar ingusnya tidak keluar. Kalau Pak Boediono, 
saya lihat air matanya mentes. Ibu Miranda, sama dengan Ibu Fad," kata Zainal 
memberikan kesaksian tentang suasana rapat yang dramatis dan konon berlangsung 
hingga pagi.

Apakah ada intervensi dari luar yang menekan para pejabat BI untuk penyelematan 
Century? Yang jelas, tak satupun dari ketiga pejabat yang berani mengungkapkan 
jawabannya.

4. Miranda Marahi Pengawas

Dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century, baik 
Zainal, Halim, maupun Heru, satu suara bahwa Miranda cukup aktif pada setiap 
rapat yang digelar. Hal itu juga terungkap dalam transkrip rapat. Anggota 
pansus, Melcias Mekeng membacakan salah satu bagian, "Ibu Miranda ini yang 
paling aktif minta agar cepat didok-dok (diketuk palu)," kata politisi Golkar 
ini.

Para pejabat BI ini tak membantahnya. Bahkan, menurut kesaksian ketiganya, 
Miranda sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera 
mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.

"Ibu Miranda marah pada bidang pengawasan, karena dianggap tidak mau mengambil 
risiko," ungkap Zainal.

Halim juga menyatakan hal serupa, "Ibu Miranda memarahi teman-teman 
pengawasan," ujarnya.

Sementara Heru bersaksi, kemarahan Miranda karena pejabat bidang pengawasan 
ingin melakukan kajian secara lebih dalam. "Kalau aset kredit tidak lancar, 
teman-teman pengawasan kan tidak berani," kata dia.

Miranda sendiri, saat diperiksa oleh pansus pada pekan lalu, mengelak bahwa 
keputusan perubahan peraturan dan pemberian FPJP merupakan tanggung jawabnya. 
Ia melempar ke bidang pengawasan.

Alkhori M
Al-Dhakhira Area, Villa No. 2
Doha, State of Qatar

<<inline: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke