Ada kutipan yang menarik : =========== meningitis vaccine which was suspected to contain swine enzyme but the Saudi government maintained its policy and required meningitis vaccination for hajj pilgrims,” the minister said ===========
Inilah inti masalahnya; Pemerintah Saudi tetap mewajibkan vaksinasi tersebut, walaupun sudah jelas keharamannya. Seharusnya, kalaupun mau tetap mewajibkan, mbok ya berikan solusinya. Misal; adakan tender pengadaan vaksin meningitis yang bebas babi. Untuk negara sekaya Saudi, ini tentu bukan hal yang sulit. Nah, sekarang mari kita lihat -- apakah rezim Saudi lebih memilih birokrasi, atau agamanya. Salam, HS On 1/25/10, A Nizami <[email protected]> wrote: > Assalamu'alaikum wr wb, > Pemerintah Saudi mewajibkan para > jema'ah haji untuk disuntik vaksin Meningitis. Padahal dalam pembuatan > vaksin tersebut mengandung babi yang diharamkan oleh Allah. > > “Sesungguhnya Allah > hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang > yang ketika disembelih disebut nama selain Allah” [Al Baqarah:173] > > Bagaimana mungkin para jema'ah haji tersebut hajinya diterima oleh > Allah jika dalam tubuh mereka terdapat babi atau unsur yang berkembang > melalui babi meski hanya sebesar zarah? > > Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah. > Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, > "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan > doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW, "Wahai Sa'ad > perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan > menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada > di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram > ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan > seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka > neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani) > > Sayang sekali jika Naik Haji dengan biaya mahal, waktu dan tenaga, > ternyata tidak diterima Allah hanya karena disuntik vaksin meningitis > yang diolah melalui babi.. > > Semoga pemerintah Saudi mau mencabut kebijakan wajib suntik vaksin > meningitis selama belum ditemukan vaksin yang halal. Toh ternyata > pengobatan Islami pun mampu menolak vaksin meningitis. Bahkan sebelum > vaksin tsb ditemukan juga ummat Islam aman-aman saja dalam berhaji. > > Bagaimana pun juga keharaman Babi tidak bisa dihalalkan dalam hal > masalah Haji dengan alasan DARURAT. Darurat itu adalah jika tidak > dimakan maka orang tsb mati. Sedangkan dalam hal ini cuma tidak bisa > berhaji. Dan berhaji pun bisa tidak dilakukan dengan alasan jika tidak > mampu atau terjadi perang dahsyat sehingga berbahaya bagi jiwa. > > Sesungguhnya tujuan kita beribadah adalah agar kita jadi orang yang > takwa. Takwa itu adalah menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi > larangannya. Bagaimana kita bisa bertakwa sementara kita membangkang > terhadap perintah Allah dengan memakai produk yang berasal dari Babi? > > Tindakan produsen Vaksin Meningitis yang memakai babi ketimbang > binatang lain yang halal seperti Sapi atau domba jelas tidak dapat kita > terima. Sebaiknya pemerintah Saudi mencari alternatif Vaksin yang halal > atau coba menoleh pengobatan Islami seperti Madu, Habbatus Saudah, dsb > sehingga para jema'ah haji bebas dari hal yang diharamkan Allah. > > Wassalam > > > > MUI: Vaksin Meningitis Haram > Senin, 8 Juni 2009 - 06:29 wib > JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan > vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah. > > Ketua > MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan > analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan > bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY" > tersebut menggunakan enzim babi. > > "Keterangan yang paling kuat > itu disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa > vaksin tersebut mengandung enzim babi," tegas Amidhan ketika dihubungi > Seputar Indonesia di Jakarta kemarin. > > Dengan adanya ketetapan > ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana pergi ke Belgia guna > menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis tersebut. > "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke > Belgia,"katanya. > > Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga > Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera > Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung > enzim babi. > > Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada > setiap calon jamaah haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar > (Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006. > > Surat > itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah > umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi > meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu, > Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan > umrah untuk disuntik vaksin meningitis. > > Untuk kepentingan ini, > pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang > diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari > Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah mengirim surat ke > Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan > (Dirjen P2PL) Depkes. > > Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan > bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut > perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses awal > pembuatan vaksin meningitis. > > Setelah itu dihilangkan, sehingga > produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax > ACWY formula baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas > Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan > menyatakan, MUI masih ragu atas klaim tersebut. > > "Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim > babi," tegasnya. > > Lebih > lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di > Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin > meningitis bagi jamaah haji. > > Jika pemberian vaksin itu merupakan > kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa akan > bersidang kembali untuk menetapkan fatwa selanjutnya. Amidhan juga > mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis > jenis lain sebagai penggantinya. > > Menanggapi hal ini, Sekretaris > Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama > (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya hanya menunggu > keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin meningitis > tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian vaksin merupakan wewenang > Depkes. > > "Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena > persoalan perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan > Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan > kita,"terangnya. > > Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji > Indonesia (FOR Haji) Ade Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai > vaksin meningitis belum cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang > benar sesuai dengan fakta. > > Ade menambahkan jika fatwa tersebut > harus mengarah ke darurat, maka MUI harus menjelaskan alasannya. "Jika > seperti itu harus ada batas waktunya disertai dengan catatan perbaikan > dan mencari alternatif vaksin berbahan lain," terangnya. (Koran SI/Koran > SI/kem) > http://news.okezone.com/read/2009/06/08/1/226971/1/mui-vaksin-meningitis-haram > > > MUI : Vaksin Meningitis Haram! > > Setelah > 10 tahun digunakan, vaksin meningitis yang disuntikkan ke tubuh calon > jamaah haji dan umrah Indonesia, dipermasalahkan baru-baru ini. > Permasalahan bermula saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah > Sumatera Selatan mencurigai adanya unsur babi dalam vaksin tersebut > yang jelas-jelas diharamkan penggunaannya bagi Ummat Islam. MUI pusat > menerima pengaduan ini dan segera mengadakan penelitian. > Sebelumnya sempat beredar laporan yang mengatakan di tahun 2003 MUI > pernah menghalalkan vaksin meningitis, tetapi mengapa baru sekarang > dipermasalahkan? > "Persoalan vaksin meningitis tidak pernah dibahas oleh MUI, baru > dibahas sekarang setelah ada laporan dari Sumatera Selatan," ujar H. > Aminudin Yakub, MA, anggota Komisi Fatwa MUI dalam acara Talkshow yang > digelar kemarin (27/6) di Mesjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan. > Dalam acara yang digaungi oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) > ini, Badan POM menyatakan bahwa dalam vaksin sudah tidak ada lagi unsur > babi, jadi bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah. > "Polisakarida (bahan aktif vaksin meningitis) bersentuhan dengan > gliserol (lemak babi) dalam proses pembuatan sampai tiga kali. Setelah > itu dilakukan penyaringan," ujar salah satu anggota LPPOM. > "Memang benar dalam proses produksinya vaksin meningitis bersentuhan > dengan babi. Tapi vaksinnya sudah tidak mengandung babi lagi karena > dilakukan proses ultrafiltrasi," klaim anggota Badan POM menjawab. > Walau Badan POM mengatakan pada hasil akhir vaksin tersebut terbebas > dari unsur babi, MUI tetap mengharamkannya karena dalam kasus ini > terjadi syubhat, tidak ada yang dapat memastikan apakah benar tidak > lagi mengandung unsur babi. "Apa-apa yang bersentuhan dengan babi maka > menjadi haram," ujar H. Aminudin Yakub, MA. > Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin ini adalah, pertama karena > pemanfaatan babi. Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi > (karena babi jelas-jelas keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah : > 173). Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan > akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring. Ketiga, > dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih > menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan. Keempat, pendeteksian di > akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein. Jadi MUI > menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini. > Vaksin meningitis yang digunakan di Indonesia adalah vaksin dengan > nama dagang Mancevax ACW135Y produksi Belgia yang juga dipakai di 77 > negeri Islam di dunia termasuk Malaysia. > Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi sendiri vaksin > meningitis yang halal, dibantah oleh Menteri Kesehatan, Dr dr Siti > Fadilah Supari. Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah > seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal > Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa > memproduksi vaksin meningitis sendiri. > Hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi terkait > vaksin meningitis ini, karena MUI tidak ingin menciptakan kegelisahan > di tengah-tengah masyarakat. MUI telah mendatangi Kedutaan Arab Saudi > di Indonesia dan permasalahan ini masih akan terus diproses hingga > ditemukan solusi yang sesuai dengan syariat Islam. > Acara talk show ini juga di dukung oleh dua media online > Eramuslim.com dan Arrahmah.com serta bekerjasama dengan Majelis ilmu > Ar-royyan, Asy-Syafi'iyyah, Forum Umat Islam, FPI dan beberapa ormas - > cukup mendapat respon yang positif dari para peserta dengan antusiasnya > peserta bertanya kepada para pembicara. (eramuslim/arrahmah.com) > http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mui-vaksin-meningitis-haram.htm > > Clerics meningitis vaccine contains an enzyme from pigs > Indonesian clerics ask Saudi to drop hajj vaccine > > > Indonesian clerks said vaccine containing pig enzymes contradict the Hajj > obligation > JAKARTA (AlArabiya.net, Agencies) > Indonesia's > top Muslim body called on Saudi Arabia Monday to drop a mandatory > meningitis vaccination for Hajj pilgrims on the basis that the > injection contains an enzyme from pigs, an animal considered impure in > Islam. > > "We sent a letter to the Saudi government over the required meningitis > vaccination for the pilgrims following our findings that it contains a > pig substance," said the head of the Indonesian Council of Ulema Ma'ruf > Amin. > > Amin said the vaccine manufacturer GlaxoSmithKline had confirmed that a > pig enzyme was used in the early stages of production of the vaccine, > but was not in the final product. > " As > the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the Saudi > authorities not to insist on the meningitis vaccination requirement" > Maruf Amin, head of Indonesian Council of Ulema > "The manufacturing company said that using a porcine enzyme in the initial > process of its production is unavoidable," he said. > > "As the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the > Saudi authorities not to insist on the meningitis vaccination > requirement," Amin said, adding that if necessary, an alternative > should be found. > > According to an official at Indonesia's religious affairs ministry, > Saudi Arabia has required pilgrims to have a meningitis vaccination for > 10 years now, following an outbreak that originated with African > pilgrims. > > In 2006, the Britain-based Medical News Today magazine said meningitis > outbreaks during the Muslim pilgrimage were serious. > > "As a result of an outbreak of Meningococcal infection during Hajj > there has been a tragic loss of over 20 innocent human lives amongst > British Hajj pilgrims," the magazine quoted doctors as saying. > "Meningitis is a real and very serious risk for Hajj pilgrims. They may > also bring the meningitis germs back to their families, friends and > community.” > > The presence of pork substance in the vaccination is especially of > concern when put in relation to the holy pilgrimage of Hajj as it > requires Muslims to be in a state of “ihram,” or purity. > > With nearly 90 percent of Indonesia's 234 million people Muslim, most > of whom practice a moderate version of the religion, and the > consumption of pork being off-limits by Islam, the matter is of upmost > importance. > http://www.alarabiya.net/articles/2009/06/08/75297.html > > Indonesia Minister, Clerics Clash over Hajj Swine Vaccine’ Requirement > > June 18, 2009 by TMO · Leave a Comment > Listen to this article.. Powered by Odiogo.com > > JAKARTA, > June 15 — The Indonesian Council of Ulema (MUI) and the health minister > are now at odds over a requirement for hajj pilgrims to take an > anti-meningitis vaccine which allegedly contains a swine enzyme before > travelling to the Holy Land, Antara news agency reported. > > “Health > Minister Siti Fadilah Supari’s statement that MUI has no right to > decide whether meningitis vaccine is ‘halal’ (allowed in Islam) or > ‘haram’ (banned) can mislead and create unrest among Muslims,” MUI > Chairman Amidhan, said yesterday. > > According to the MUI chairman, > the health minister as a state official should not have made the > statement as it would create unrest among Muslims. The minister made > the statement at a meeting of the Aisyiyah women wing of the > Muhammadiyah Muslim organisation in Yoyakarta yesterday. > > “I read her statement in the running text of a television broadcast Sunday > morning,” Amidhan said. > > MUI > has the authority to decide whether or not a product is halal or haram > based on Law No. 7 / 1996 on Food. One of its articles clearly > stipulates that the halal certification of a product would be issued by > MUI. > > MUI is equipped with two institutions in this case. One is > the Institute for Assessment of Food, Drug and Cosmetics (LPPOM) and > the other one is the Commission on Edicts and Legal Affairs. > > “Before > MUI decides whether a product is halal or haram, its team will check it > in the field and test it in a laboratory, the results of which would be > taken to and discussed with the edict commission. We have the > experience to handle such a problem for 20 years,” Amidhan said. > > At > the Aisyiyah meeting, Health Minister Siti Fadilah Supari said that > Indonesian would-be hajj pilgrims were obliged to receive a meningitis > vaccine before they left for Saudi Arabia because the Saudi government > had decided to oblige pilgrims to have one. > > “The Saudi > government obliges all hajj pilgrims to have meningitis vaccine in > order to protect them from cerebral membrane inflammation,” the > minister said. She was responding to a rejection by a hajj pilgrim > organiser group to provide meningitis vaccine as the vaccine was > suspected to contain swine enzyme. > > The minister said that the > requirement set by the Saudi government to have meningitis vaccine for > would-be hajj pilgrims was final. Pilgrims should be injected with the > vaccine if they wanted to travel to Saudi Arabia. > > “I have told > the Saudi health minister about the pros and cons on the use of the > meningitis vaccine which was suspected to contain swine enzyme but the > Saudi government maintained its policy and required meningitis > vaccination for hajj pilgrims,” the minister said. > > Therefore, > Indonesia’s would-be hajj pilgrims should receive meningitis vaccine > injection in the first place before they could depart to Saudi Arabia. > Without taking the meningitis vaccine, a would-be hajj pilgrim would > not be allowed to go to the Holy Land. > > “So far, there is only > one kind of meningitis vaccine used by hajj pilgrims. This vaccine is > produced by a US pharmacy. So far, no other pharmacy has produced > meningitis vaccine,” the minister said. > > The minister said that > the US company was going to produce another type of meningitis vaccine. > They claimed the new product was an innovative version of the previous > one. > > “Therefore, the price of the new vaccine which was claimed > to be free from pig enzyme is far higher than that of the previous > vaccine,” the minister said. > > With regard to the present vaccine, > the minister said that the institution that had the right to assess the > substance of the vaccine was the ministry of health, not the MUI. So, > MUI had neither right nor authority or competence to assess the > substance of the meningitis vaccine and decided that it was halal or > haram. > > “MUI may decide that swine is halal or haram, but as far > as a vaccine is concerned, the institution which has the right and > competence to assess its substance is the health ministry,” Minister > Supari said. > > However, it was reported that MUI had received the > very information on the swine enzyme substance in the meningitis > vaccine from the health ministry itself, namely its Advisory Council on > Health and Religious Legal Affairs (MPKS). > > Amidhan said that MUI > had the information from the MPKS which held a meeting with the > meningitis vaccine producer. It was learnt from the results of a > meeting between MPKS and the vaccine producer Glaxo Smith Kline (GSK), > that the vaccine contained swine enzyme. > > The producer even admitted that the meningitis vaccine contained swine > enzyme. > > “That > is why we say that the vaccine is haram,” the MUI chairman said. MUI > has sent a letter to the Saudi government with regard to the > requirement for pilgrims to have meningitis vaccine.. > > The highest > Islamic regulating council took the step because all parties involved > in the organization of hajj pilgrimage in the country had agreed that > the vaccine contained pig substance. > > “We are waiting for a > response from the Saudi government. However, if the Saudi government > insists on its decision to require pilgrims to take meningitis vaccine, > then we will use it based on the principle of emergency. Of course this > would continue to create unrest,” Amidhan said. — Bernama > > http://muslimmedianetwork.com/mmn/?tag=meningitis-vaccine > > > > === > Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits > http://media-islam.or.id > > > === > Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits > http://media-islam.or.id > > > > > ___________________________________________________________________________ > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. > Cepat sebelum diambil orang lain! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ > > _______________________________________________ > Is-lam mailing list > [email protected] > http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam > _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
