Ada kutipan yang menarik :

===========
meningitis vaccine which was suspected to contain swine enzyme but the
Saudi government maintained its policy and required meningitis
vaccination for hajj pilgrims,” the minister said
===========

Inilah inti masalahnya;
Pemerintah Saudi tetap mewajibkan vaksinasi tersebut, walaupun sudah
jelas keharamannya.

Seharusnya, kalaupun mau tetap mewajibkan, mbok ya berikan solusinya.
Misal; adakan tender pengadaan vaksin meningitis yang bebas babi.

Untuk negara sekaya Saudi, ini tentu bukan hal yang sulit.

Nah, sekarang mari kita lihat -- apakah rezim Saudi lebih memilih
birokrasi, atau agamanya.


Salam, HS




On 1/25/10, A Nizami <[email protected]> wrote:
> Assalamu'alaikum wr wb,
> Pemerintah Saudi mewajibkan para
> jema'ah haji untuk disuntik vaksin Meningitis. Padahal dalam pembuatan
> vaksin tersebut mengandung babi yang diharamkan oleh Allah.
>
> “Sesungguhnya Allah
> hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
> yang ketika disembelih disebut nama selain Allah” [Al Baqarah:173]
>
> Bagaimana mungkin para jema'ah haji tersebut hajinya diterima oleh
> Allah jika dalam tubuh mereka terdapat babi atau unsur yang berkembang
> melalui babi meski hanya sebesar zarah?
>
> Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah.
> Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW,
> "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan
> doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW, "Wahai Sa'ad
> perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan
> menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada
> di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram
> ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan
> seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka
> neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)
>
> Sayang sekali jika Naik Haji dengan biaya mahal, waktu dan tenaga,
> ternyata tidak diterima Allah hanya karena disuntik vaksin meningitis
> yang diolah melalui babi..
>
> Semoga pemerintah Saudi mau mencabut kebijakan wajib suntik vaksin
> meningitis selama belum ditemukan vaksin yang halal. Toh ternyata
> pengobatan Islami pun mampu menolak vaksin meningitis. Bahkan sebelum
> vaksin tsb ditemukan juga ummat Islam aman-aman saja dalam berhaji.
>
> Bagaimana pun juga keharaman Babi tidak bisa dihalalkan dalam hal
> masalah Haji dengan alasan DARURAT. Darurat itu adalah jika tidak
> dimakan maka orang tsb mati. Sedangkan dalam hal ini cuma tidak bisa
> berhaji. Dan berhaji pun bisa tidak dilakukan dengan alasan jika tidak
> mampu atau terjadi perang dahsyat sehingga berbahaya bagi jiwa.
>
> Sesungguhnya tujuan kita beribadah adalah agar kita jadi orang yang
> takwa. Takwa itu adalah menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi
> larangannya. Bagaimana kita bisa bertakwa sementara kita membangkang
> terhadap perintah Allah dengan memakai produk yang berasal dari Babi?
>
> Tindakan produsen Vaksin Meningitis yang memakai babi ketimbang
> binatang lain yang halal seperti Sapi atau domba jelas tidak dapat kita
> terima. Sebaiknya pemerintah Saudi mencari alternatif Vaksin yang halal
> atau coba menoleh pengobatan Islami seperti Madu, Habbatus Saudah, dsb
> sehingga para jema'ah haji bebas dari hal yang diharamkan Allah.
>
> Wassalam
>
>
>
> MUI: Vaksin Meningitis Haram
> Senin, 8 Juni 2009 - 06:29 wib
> JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan
> vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah.
>
> Ketua
> MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan
> analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan
> bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY"
> tersebut menggunakan enzim babi.
>
> "Keterangan yang paling kuat
> itu disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa
> vaksin tersebut mengandung enzim babi," tegas Amidhan ketika dihubungi
> Seputar Indonesia di Jakarta kemarin.
>
> Dengan adanya ketetapan
> ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana pergi ke Belgia guna
> menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis tersebut.
> "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke
> Belgia,"katanya.
>
> Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga
> Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera
> Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung
> enzim babi.
>
> Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada
> setiap calon jamaah haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar
> (Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.
>
> Surat
> itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah
> umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi
> meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu,
> Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan
> umrah untuk disuntik vaksin meningitis.
>
> Untuk kepentingan ini,
> pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang
> diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari
> Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah mengirim surat ke
> Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
> (Dirjen P2PL) Depkes.
>
> Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan
> bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut
> perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses awal
> pembuatan vaksin meningitis.
>
> Setelah itu dihilangkan, sehingga
> produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax
> ACWY formula baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas
> Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan
> menyatakan, MUI masih ragu atas klaim tersebut.
>
> "Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim
> babi," tegasnya.
>
> Lebih
> lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di
> Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin
> meningitis bagi jamaah haji.
>
> Jika pemberian vaksin itu merupakan
> kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa akan
> bersidang kembali untuk menetapkan fatwa selanjutnya. Amidhan juga
> mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis
> jenis lain sebagai penggantinya.
>
> Menanggapi hal ini, Sekretaris
> Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama
> (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya hanya menunggu
> keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin meningitis
> tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian vaksin merupakan wewenang
> Depkes.
>
> "Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena
> persoalan perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan
> Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan
> kita,"terangnya.
>
> Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji
> Indonesia (FOR Haji) Ade Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai
> vaksin meningitis belum cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang
> benar sesuai dengan fakta.
>
> Ade menambahkan jika fatwa tersebut
> harus mengarah ke darurat, maka MUI harus menjelaskan alasannya. "Jika
> seperti itu harus ada batas waktunya disertai dengan catatan perbaikan
> dan mencari alternatif vaksin berbahan lain," terangnya. (Koran SI/Koran
> SI/kem)
> http://news.okezone.com/read/2009/06/08/1/226971/1/mui-vaksin-meningitis-haram
>
>
> MUI : Vaksin Meningitis Haram!
>
> Setelah
> 10 tahun digunakan, vaksin meningitis yang disuntikkan ke tubuh calon
> jamaah haji dan umrah Indonesia, dipermasalahkan baru-baru ini.
> Permasalahan bermula saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah
> Sumatera Selatan mencurigai adanya unsur babi dalam vaksin tersebut
> yang jelas-jelas diharamkan penggunaannya bagi Ummat Islam. MUI pusat
> menerima pengaduan ini dan segera mengadakan penelitian.
> Sebelumnya sempat beredar laporan yang mengatakan di tahun 2003 MUI
> pernah menghalalkan vaksin meningitis, tetapi mengapa baru sekarang
> dipermasalahkan?
> "Persoalan vaksin meningitis tidak pernah dibahas oleh MUI, baru
> dibahas sekarang setelah ada laporan dari Sumatera Selatan," ujar H.
> Aminudin Yakub, MA, anggota Komisi Fatwa MUI dalam acara Talkshow yang
> digelar kemarin (27/6) di Mesjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan.
> Dalam acara yang digaungi oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
> ini, Badan POM menyatakan bahwa dalam vaksin sudah tidak ada lagi unsur
> babi, jadi bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah.
> "Polisakarida (bahan aktif vaksin meningitis) bersentuhan dengan
> gliserol (lemak babi) dalam proses pembuatan sampai tiga kali. Setelah
> itu dilakukan penyaringan," ujar salah satu anggota LPPOM.
> "Memang benar dalam proses produksinya vaksin meningitis bersentuhan
> dengan babi. Tapi vaksinnya sudah tidak mengandung babi lagi karena
> dilakukan proses ultrafiltrasi," klaim anggota Badan POM menjawab.
> Walau Badan POM mengatakan pada hasil akhir vaksin tersebut terbebas
> dari unsur babi, MUI tetap mengharamkannya karena dalam kasus ini
> terjadi syubhat, tidak ada yang dapat memastikan apakah benar tidak
> lagi mengandung unsur babi. "Apa-apa yang bersentuhan dengan babi maka
> menjadi haram," ujar H. Aminudin Yakub, MA.
> Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin ini adalah, pertama karena
> pemanfaatan babi. Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi
> (karena babi jelas-jelas keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah :
> 173). Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan
> akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring. Ketiga,
> dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih
> menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan. Keempat, pendeteksian di
> akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein. Jadi MUI
> menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini.
> Vaksin meningitis yang digunakan di Indonesia adalah vaksin dengan
> nama dagang Mancevax ACW135Y produksi Belgia yang juga dipakai di 77
> negeri Islam di dunia termasuk Malaysia.
> Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi sendiri vaksin
> meningitis yang halal, dibantah oleh Menteri Kesehatan, Dr dr Siti
> Fadilah Supari. Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah
> seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal
> Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa
> memproduksi vaksin meningitis sendiri.
> Hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi terkait
> vaksin meningitis ini, karena MUI tidak ingin menciptakan kegelisahan
> di tengah-tengah masyarakat. MUI telah mendatangi Kedutaan Arab Saudi
> di Indonesia dan permasalahan ini masih akan terus diproses hingga
> ditemukan solusi yang sesuai dengan syariat Islam.
> Acara talk show ini juga di dukung oleh dua media online
> Eramuslim.com dan Arrahmah.com serta bekerjasama dengan Majelis ilmu
> Ar-royyan, Asy-Syafi'iyyah, Forum Umat Islam, FPI dan beberapa ormas -
> cukup mendapat respon yang positif dari para peserta dengan antusiasnya
> peserta bertanya kepada para pembicara. (eramuslim/arrahmah.com)
> http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mui-vaksin-meningitis-haram.htm
>
> Clerics meningitis vaccine contains an enzyme from pigs
> Indonesian clerics ask Saudi to drop hajj vaccine
>
>
> Indonesian clerks said vaccine containing pig enzymes contradict the Hajj
> obligation
> JAKARTA (AlArabiya.net, Agencies)
> Indonesia's
> top Muslim body called on Saudi Arabia Monday to drop a mandatory
> meningitis vaccination for Hajj pilgrims on the basis that the
> injection contains an enzyme from pigs, an animal considered impure in
> Islam.
>
> "We sent a letter to the Saudi government over the required meningitis
> vaccination for the pilgrims following our findings that it contains a
> pig substance," said the head of the Indonesian Council of Ulema Ma'ruf
> Amin.
>
> Amin said the vaccine manufacturer GlaxoSmithKline had confirmed that a
> pig enzyme was used in the early stages of production of the vaccine,
> but was not in the final product.
> " As
> the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the Saudi
> authorities not to insist on the meningitis vaccination requirement"
> Maruf Amin, head of Indonesian Council of Ulema
> "The manufacturing company said that using a porcine enzyme in the initial
> process of its production is unavoidable," he said.
>
> "As the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the
> Saudi authorities not to insist on the meningitis vaccination
> requirement," Amin said, adding that if necessary, an alternative
> should be found.
>
> According to an official at Indonesia's religious affairs ministry,
> Saudi Arabia has required pilgrims to have a meningitis vaccination for
> 10 years now, following an outbreak that originated with African
> pilgrims.
>
> In 2006, the Britain-based Medical News Today magazine said meningitis
> outbreaks during the Muslim pilgrimage were serious.
>
> "As a result of an outbreak of Meningococcal infection during Hajj
> there has been a tragic loss of over 20 innocent human lives amongst
> British Hajj pilgrims," the magazine quoted doctors as saying.
> "Meningitis is a real and very serious risk for Hajj pilgrims. They may
> also bring the meningitis germs back to their families, friends and
> community.”
>
> The presence of pork substance in the vaccination is especially of
> concern when put in relation to the holy pilgrimage of Hajj as it
> requires Muslims to be in a state of “ihram,” or purity.
>
> With nearly 90 percent of Indonesia's 234 million people Muslim, most
> of whom practice a moderate version of the religion, and the
> consumption of pork being off-limits by Islam, the matter is of upmost
> importance.
> http://www.alarabiya.net/articles/2009/06/08/75297.html
>
> Indonesia Minister, Clerics Clash over Hajj Swine Vaccine’ Requirement
>
> June 18, 2009 by TMO · Leave a Comment
> Listen to this article.. Powered by Odiogo.com
>
> JAKARTA,
> June 15 — The Indonesian Council of Ulema (MUI) and the health minister
> are now at odds over a requirement for hajj pilgrims to take an
> anti-meningitis vaccine which allegedly contains a swine enzyme before
> travelling to the Holy Land, Antara news agency reported.
>
> “Health
> Minister Siti Fadilah Supari’s statement that MUI has no right to
> decide whether meningitis vaccine is ‘halal’ (allowed in Islam) or
> ‘haram’ (banned) can mislead and create unrest among Muslims,” MUI
> Chairman Amidhan, said yesterday.
>
> According to the MUI chairman,
> the health minister as a state official should not have made the
> statement as it would create unrest among Muslims. The minister made
> the statement at a meeting of the Aisyiyah women wing of the
> Muhammadiyah Muslim organisation in Yoyakarta yesterday.
>
> “I read her statement in the running text of a television broadcast Sunday
> morning,” Amidhan said.
>
> MUI
> has the authority to decide whether or not a product is halal or haram
> based on Law No. 7 / 1996 on Food. One of its articles clearly
> stipulates that the halal certification of a product would be issued by
> MUI.
>
> MUI is equipped with two institutions in this case. One is
> the Institute for Assessment of Food, Drug and Cosmetics (LPPOM) and
> the other one is the Commission on Edicts and Legal Affairs.
>
> “Before
> MUI decides whether a product is halal or haram, its team will check it
> in the field and test it in a laboratory, the results of which would be
> taken to and discussed with the edict commission. We have the
> experience to handle such a problem for 20 years,” Amidhan said.
>
> At
> the Aisyiyah meeting, Health Minister Siti Fadilah Supari said that
> Indonesian would-be hajj pilgrims were obliged to receive a meningitis
> vaccine before they left for Saudi Arabia because the Saudi government
> had decided to oblige pilgrims to have one.
>
> “The Saudi
> government obliges all hajj pilgrims to have meningitis vaccine in
> order to protect them from cerebral membrane inflammation,” the
> minister said. She was responding to a rejection by a hajj pilgrim
> organiser group to provide meningitis vaccine as the vaccine was
> suspected to contain swine enzyme.
>
> The minister said that the
> requirement set by the Saudi government to have meningitis vaccine for
> would-be hajj pilgrims was final. Pilgrims should be injected with the
> vaccine if they wanted to travel to Saudi Arabia.
>
> “I have told
> the Saudi health minister about the pros and cons on the use of the
> meningitis vaccine which was suspected to contain swine enzyme but the
> Saudi government maintained its policy and required meningitis
> vaccination for hajj pilgrims,” the minister said.
>
> Therefore,
> Indonesia’s would-be hajj pilgrims should receive meningitis vaccine
> injection in the first place before they could depart to Saudi Arabia.
> Without taking the meningitis vaccine, a would-be hajj pilgrim would
> not be allowed to go to the Holy Land.
>
> “So far, there is only
> one kind of meningitis vaccine used by hajj pilgrims. This vaccine is
> produced by a US pharmacy. So far, no other pharmacy has produced
> meningitis vaccine,” the minister said.
>
> The minister said that
> the US company was going to produce another type of meningitis vaccine.
> They claimed the new product was an innovative version of the previous
> one.
>
> “Therefore, the price of the new vaccine which was claimed
> to be free from pig enzyme is far higher than that of the previous
> vaccine,” the minister said.
>
> With regard to the present vaccine,
> the minister said that the institution that had the right to assess the
> substance of the vaccine was the ministry of health, not the MUI. So,
> MUI had neither right nor authority or competence to assess the
> substance of the meningitis vaccine and decided that it was halal or
> haram.
>
> “MUI may decide that swine is halal or haram, but as far
> as a vaccine is concerned, the institution which has the right and
> competence to assess its substance is the health ministry,” Minister
> Supari said.
>
> However, it was reported that MUI had received the
> very information on the swine enzyme substance in the meningitis
> vaccine from the health ministry itself, namely its Advisory Council on
> Health and Religious Legal Affairs (MPKS).
>
> Amidhan said that MUI
> had the information from the MPKS which held a meeting with the
> meningitis vaccine producer. It was learnt from the results of a
> meeting between MPKS and the vaccine producer Glaxo Smith Kline (GSK),
> that the vaccine contained swine enzyme.
>
> The producer even admitted that the meningitis vaccine contained swine
> enzyme.
>
> “That
> is why we say that the vaccine is haram,” the MUI chairman said. MUI
> has sent a letter to the Saudi government with regard to the
> requirement for pilgrims to have meningitis vaccine..
>
> The highest
> Islamic regulating council took the step because all parties involved
> in the organization of hajj pilgrimage in the country had agreed that
> the vaccine contained pig substance.
>
> “We are waiting for a
> response from the Saudi government. However, if the Saudi government
> insists on its decision to require pilgrims to take meningitis vaccine,
> then we will use it based on the principle of emergency. Of course this
> would continue to create unrest,” Amidhan said. — Bernama
>
> http://muslimmedianetwork.com/mmn/?tag=meningitis-vaccine
>
>
>
>  ===
> Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
> http://media-islam.or.id
>
>
>  ===
> Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
> http://media-islam.or.id
>
>
>
>
> ___________________________________________________________________________
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> _______________________________________________
> Is-lam mailing list
> [email protected]
> http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
>
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke