Tifatul Kena Batunya

Jumat, 19 Februari 2010 00:01 Penulis : Dwi Tupani

Tifatul Kena Batunya

Menkominfo tidak berada di ruang rapat kabinet saat Presiden menegurnya. 
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring
'tersandung'. Setelah dikritik berbagai kalangan karena ngotot mengajukan
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan, kini mantan Presiden PKS
itu ditegur gara-gara rancangan aturan soal internet. 
Sikap ngotot yang ditunjukkan jajarannya untuk mengegolkan Rancangan
Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia yang dinilai mengebiri
kebebasan berpendapat tersebut membuat gundah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. 
Presiden pun menegur Tifatul secara tidak langsung. Ketika memberikan pidato
pengantar rapat kabinet paripurna di Istana Negara, kemarin, Yudhoyono
meminta menteri untuk tidak terlalu dini memberikan pernyataan tentang
peraturan konten internet. 
"Saya harap para menteri tidak mengeluarkan statement yang terlalu dini
ataupun jajarannya yang bisa menimbulkan salah persepi di kalangan
masyarakat luas," kata Presiden. 
Sayangnya, Menkominfo tidak berada di ruang rapat saat Presiden menegur.
Tifatul baru tiba dari kunjungan ke luar negeri. 
Kepala Negara mengatakan dirinya akhir-akhir ini mengamati pemberitaan media
massa ihwal pemikiran untuk menerbitkan aturan mengenai internet.
"Seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan, ingin mengatur lagi apa
yang selama ini menjadi domain hak warga, hak politik freedom of the press."

Pemikiran atas rancangan peraturan atau perundang-undangan, tukas Presiden,
tidak dilarang. "Namun, masalah yang sensitif seperti ini jangan serta-merta
jadi peraturan. Sebaiknya, rancangan itu dijajaki dulu dan (menteri)
mengajak dialog pihak terkait." 
Menurut Yudhoyono, rancangan peraturan itu masih pada tahap gagasan. "Tidak
perlu digoreng ke sana-kemari," lanjutnya. 
Menghormati 
Saat menanggapi teguran Presiden, Kepala Pusat Informasi dan Humas
Kemenkominfo Gatot Dewabroto mengatakan pihaknya menghormati teguran
tersebut. "Kita hormati komentar Presiden. Persoalan ini punya sensitivitas
tertentu. Saya kira apa yang disampaikan Presiden akan kami beri perhatian
khusus," ujar Gatot kepada Media Indonesia, kemarin. 
Beberapa waktu lalu Gatot menjelaskan RPM Konten Multimedia bermaksud
mengatur pengaduan masyarakat atas konten situs yang dianggap melawan norma
umum. Dalam rancangan itu disebutkan pemerintah akan membentuk tim
monitoring yang menerima pengaduan dari masyarakat yang keberatan atas isi
sebuah situs. 
Rancangan tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan. Anggota Dewan
Pers Agus Sudibyo menyebut rancangan itu merugikan kehidupan demokrasi.
Mantan anggota Dewan Pers Leo Batubara menyebut RPM itu berparadigma
otoriter, melanggar konstitusi, melanggar UU Pers, dan melanggar UU
Penyiaran. 
Setelah ditegur, aturan 'sensor' apalagi yang akan diajukan Pak Menteri?
(DM/X-10) 
[email protected] 

 

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

<<attachment: image001.jpg>>

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke