Tifatul Kena Batunya Jumat, 19 Februari 2010 00:01 Penulis : Dwi Tupani
Tifatul Kena Batunya Menkominfo tidak berada di ruang rapat kabinet saat Presiden menegurnya. MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring 'tersandung'. Setelah dikritik berbagai kalangan karena ngotot mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan, kini mantan Presiden PKS itu ditegur gara-gara rancangan aturan soal internet. Sikap ngotot yang ditunjukkan jajarannya untuk mengegolkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia yang dinilai mengebiri kebebasan berpendapat tersebut membuat gundah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden pun menegur Tifatul secara tidak langsung. Ketika memberikan pidato pengantar rapat kabinet paripurna di Istana Negara, kemarin, Yudhoyono meminta menteri untuk tidak terlalu dini memberikan pernyataan tentang peraturan konten internet. "Saya harap para menteri tidak mengeluarkan statement yang terlalu dini ataupun jajarannya yang bisa menimbulkan salah persepi di kalangan masyarakat luas," kata Presiden. Sayangnya, Menkominfo tidak berada di ruang rapat saat Presiden menegur. Tifatul baru tiba dari kunjungan ke luar negeri. Kepala Negara mengatakan dirinya akhir-akhir ini mengamati pemberitaan media massa ihwal pemikiran untuk menerbitkan aturan mengenai internet. "Seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan, ingin mengatur lagi apa yang selama ini menjadi domain hak warga, hak politik freedom of the press." Pemikiran atas rancangan peraturan atau perundang-undangan, tukas Presiden, tidak dilarang. "Namun, masalah yang sensitif seperti ini jangan serta-merta jadi peraturan. Sebaiknya, rancangan itu dijajaki dulu dan (menteri) mengajak dialog pihak terkait." Menurut Yudhoyono, rancangan peraturan itu masih pada tahap gagasan. "Tidak perlu digoreng ke sana-kemari," lanjutnya. Menghormati Saat menanggapi teguran Presiden, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot Dewabroto mengatakan pihaknya menghormati teguran tersebut. "Kita hormati komentar Presiden. Persoalan ini punya sensitivitas tertentu. Saya kira apa yang disampaikan Presiden akan kami beri perhatian khusus," ujar Gatot kepada Media Indonesia, kemarin. Beberapa waktu lalu Gatot menjelaskan RPM Konten Multimedia bermaksud mengatur pengaduan masyarakat atas konten situs yang dianggap melawan norma umum. Dalam rancangan itu disebutkan pemerintah akan membentuk tim monitoring yang menerima pengaduan dari masyarakat yang keberatan atas isi sebuah situs. Rancangan tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan. Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyebut rancangan itu merugikan kehidupan demokrasi. Mantan anggota Dewan Pers Leo Batubara menyebut RPM itu berparadigma otoriter, melanggar konstitusi, melanggar UU Pers, dan melanggar UU Penyiaran. Setelah ditegur, aturan 'sensor' apalagi yang akan diajukan Pak Menteri? (DM/X-10) [email protected] Alkhori M Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 Doha, State of Qatar
<<attachment: image001.jpg>>
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
