Menteri Urusan Sensor

Jumat, 19 Februari 2010 00:01 WIB      

MENTERI baru persoalan baru. Bahkan, memukul mundur negara ini ke era
otoriter. 
Itulah yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring
melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Konten Multimedia. Rancangan peraturan itu cacat substansial, juga cacat
konstitusional. 
Substansi rancangan peraturan itu tak lain adalah sensor. Sejumlah pasalnya
melarang penyelenggara jasa multimedia mendistribusikan konten yang dianggap
ilegal. Ia juga mengatur fungsi penyelenggara dan Tim Konten Multimedia
sebagai lembaga sensor, untuk memantau, menyaring, serta memblokade konten
ilegal. Pertanyaannya, ilegal menurut siapa? 
Pasal-pasal sensor itu jelas melecehkan intelektualitas penyelenggara dan
pengguna multimedia. Mereka selama ini sebetulnya sudah menyaring sendiri
konten yang mereka perlukan. 
Para penyelenggara dan pengguna multimedia bahkan telah membuktikan bahwa
aktivitas mereka di dunia maya justru bisa menjadi faktor checks and
balances yang sangat berpengaruh. Itu antara lain ditunjukkan lewat gerakan
satu juta facebooker mendukung Bibit-Chandra. 
Selain menghambat hak warga negara berekspresi atau menyampaikan informasi,
sensor otomatis juga menghambat hak rakyat memperoleh informasi. Ini
jelas-jelas melanggar hak asasi manusia. 
Dari sisi hierarki hukum, rancangan peraturan itu pun bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pokok
Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak mengenal sensor. Rancangan peraturan itu
juga bertumpang-tindih dengan peraturan lain, Undang-Undang Pornografi
misalnya. 
Yang lebih parah, rancangan peraturan menteri itu bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen yang menjamin hak setiap orang
untuk berkomunikasi serta memperoleh, menyimpan, dan mengolah informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran. 
Cacat material dan cacat konstitusional membuat berbagai kalangan menolak
rancangan peraturan itu. Penolakan paling kencang berhembus dari kalangan
pers dan penyelenggara serta pengguna multimedia. Merekalah korban pertama
jika rancangan peraturan itu diberlakukan. 
Rancangan peraturan menteri itu pernah coba diajukan semasa Mohammad Nuh
menjabat Menkominfo. Tetapi, akibat gencarnya penolakan, keinginan otoriter
itu perlahan tapi pasti menghilang dari wacana publik. 
Oleh karena itu, kita tak habis pikir, mengapa Menkominfo Tifatul Sembiring
yang baru sekitar empat bulan menjabat berani coba-coba mengajukan kembali
rancangan peraturan itu. Dan bukan hanya itu. Sebelumnya, Tifatul pun pernah
mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan yang dinilai
sebagai alat hukum untuk menyensor kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengajuan dua rancangan peraturan itu menggenapi anggapan publik bahwa
Kemenkominfo bertingkah seperti Departemen Penerangan di era Orde Baru. 
Jika Kemenkominfo tetap ngotot mengegolkan rancangan peraturan tentang
multimedia itu, sementara penolakan terhadapnya kian gencar, bolehlah kita
mengubah nama kementerian itu menjadi Kementerian Urusan Sensor dan Menteri
Tifatul sebagai Menteri Urusan Sensor.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke