Apakah dengan diimpelemntasikannya RPM ini menjadi bagian dari
peraturan/perundangan di Indoensia lantas Tifakul dianggap mengubur
kebebasan pers ?

"Konten yang dilarang dalam RPM yang ditandatangani Tifatul itu. Antara
lain, pornografi. Juga konten lain yang menurut hukum tergolong konten yang
melanggar kesusiaan. Konten lain yang dilarang adalah menawarkan perjudian.
Juga, tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual,
pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun nonfisik lain suatu pihak.

Termasuk, konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Juga, muatan
yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras, dan
antar golongan (SARA).

Konten lain yang dilarang adalah pemerasan dan/atau pengancaman. Juga,
konten yang mengandung ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi......"

Selengkapnya : http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=118173 

________________________________

From: [email protected]
[mailto:[email protected]] On Behalf Of Alkhori M
Sent: Friday, February 19, 2010 11:42
To: [email protected]; [email protected];
[email protected]; [email protected]
Subject: [Is-lam] Tifatul,Sosok Lain Setelah Jadi Menteri (Sosok Baru
HARMOKO?)



Jumat, 19/02/2010 11:23 WIB
Kolom Didik Supriyanto
Tifatul, Sosok Lain Setelah Jadi Menteri
Didik Supriyanto - detikNews



Jakarta - Sejak SBY-Boediono dilantik menjadi presiden dan wakil presiden,
Oktober 2009 lalu, terdapat tiga isu mendominasi pembicaraan publik:
pertama, kriminalisasi KPK; kedua, penyelidikan skandal Bank Century, dan;
ketiga, rencana peraturan yang diproduksi Kementrian Komunikasi dan
Informasi (Kemkominfo).
Jika yang pertama, aktor utamanya adalah Bibit, Chandra dan Susno; yang
kedua, Boediono dan Sri Mulyani; maka aktor utama yang ketiga adalah Tifatul
Sembiring. Dialah Menteri Komunikasi dan Informasi pada Kabinet Indonesia
Bersatu II, yang berasal dari Partai Keadilan Sejakteran (PKS).
Sebagai Presiden PKS, Tifatul dikenal sebagai tokoh Islam moderat.
Pernyataannya mudah dipahami, santun tapi tidak dibuat-buat. Kritiknya
kadang pedas, meski sering dibumbui lelucon. Tidak menghindar apalagi lempar
tanggung jawab apabila terlibat polemik atau menghadapi tantangan lawan,
termasuk lawan politik dari dalam tubuh PKS sendiri.  
Tifatul termasuk sedikit dari pemimpin partai yang punya visi pluralis.
Pernyataannya menunjukkan pemahamannya yang baik tentang pluralisme
masyarakat Indonesia. Jika terjadi konflik yang melibatkan komunitas Islam,
dia cenderung mendamaikan, mencari solusi demi kebersamaan sebagai bangsa.  
Komitmennya terhadap demokrasi, tidak perlu dipertanyakan. Tifatul tidak
pernah ragu mengarahkan kader-kader PKS dalam menghadapi perilaku curang dan
korup. Dia sangat sensitif atas kasus-kasus yang melanggar kemerdekaan dan
kebebasan warga negara sebagaimana dijamin konstitusi. 
Namun semua persepsi baik tersebut buyar setelah dia jadi menteri. Sungguh
mengherankan, di tengah kuatnya dukungan publik menolak kriminalisasi KPK,
tiba-tiba dia melansir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan.
Padahal jika RPP berlaku, KPK akan lumpuh, karena kegiatan penyadapan adalah
kunci keberhasilan membongkar kasus korupsi. Apakah Tifatul mau jadi
penghadang KPK? 
Masyarakat penyiaran juga dikagetkan oleh RPP Lembaga Penyiaran Publik yang
hendak meleburkan RRI dan TVRI. Sebuah gagasan yang bagus jika merujuk pada
pengalaman BBC di Inggris. Namun, dalam konteks Indonesia, di mana RRI dan
TVRI punya sejarah sendiri-sendiri, hadirnya RPP itu jelas menimbulkan
kontroversi. Kenapa gagasan baik itu tidak didiskusikan terlebih dahulu
dengan para pihak yang terlibat?
Yang kemudian bikin banyak kalangan meradang, adalah hadirnya Rancangan
Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia. Tidak perlu diperdebatkan
lagi, RPM ini jelas-jelas melanggar UU Pers dan UU Penyiaran, karena fungsi
utamanya adalah melakukan kontrol terhadap media. Apakah Tifatul berniat
menjadi Harmoko baru? 
Bagaimana Tifatul menghadapi kontroversi dan tantangan tersebut? Inilah yang
menarik: Tifatul tampak tidak menjadi dirinya sendiri. Dia lempar tanggung
jawab. Katanya,  RPP dan RPM itu sudah dipersiapkan pendahulunya. Dirinya
hanya meneruskan saja kebijakan lama. Benarkah seorang Tifatul mau begitu
saja meneruskan tiga rancangan kebijakan penting yang dibikin pendahulunya?
Dalam hal ini dua kemungkinan: pertama, dia tidak memahami isi RPP atau RPM,
sehingga gagap menghadapi respons publik (oleh karena itu tidak perlu
tersinggung jika ada yang bilang menteri bodoh); atau; kedua, Tifatul tidak
berdaya untuk menahan keluarnya RPP atau RPM. Pertanyaanya, siapa yang mampu
memaksa Tifatul untuk melakukan tindakan bodoh itu, dan untuk tujuan apa?
*Didik Supriyanto, wartawan detikcom.

Alkhori M

Al-Dhakhira Area, Villa No. 2

Doha, State of Qatar

 


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke