Ada yang punya salinan dari RPM itu barang kali...? Biar kalo mengomentari juga gak keliru. Nampaknya kan masih ada waktu untuk mendiskusikannya (biar kata kayak pepesan kosong), toh itu sampai hari ini paling tidak, masih berupa rancangan.
Wassalam Hmm -----Original Message----- From: j_sudiyono [mailto:[email protected]] Sent: Friday, February 19, 2010 3:40 PM To: [email protected] Subject: Re: [Is-lam] Tifatul,Sosok Lain Setelah Jadi Menteri (Sosok Baru HARMOKO?) Apakah dengan diimpelemntasikannya RPM ini menjadi bagian dari peraturan/perundangan di Indoensia lantas Tifakul dianggap mengubur kebebasan pers ? "Konten yang dilarang dalam RPM yang ditandatangani Tifatul itu. Antara lain, pornografi. Juga konten lain yang menurut hukum tergolong konten yang melanggar kesusiaan. Konten lain yang dilarang adalah menawarkan perjudian. Juga, tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun nonfisik lain suatu pihak. Termasuk, konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Juga, muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Konten lain yang dilarang adalah pemerasan dan/atau pengancaman. Juga, konten yang mengandung ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi......" Selengkapnya : http://jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=118173 ________________________________ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Alkhori M Sent: Friday, February 19, 2010 11:42 To: [email protected]; [email protected]; [email protected]; [email protected] Subject: [Is-lam] Tifatul,Sosok Lain Setelah Jadi Menteri (Sosok Baru HARMOKO?) Jumat, 19/02/2010 11:23 WIB Kolom Didik Supriyanto Tifatul, Sosok Lain Setelah Jadi Menteri Didik Supriyanto - detikNews Jakarta - Sejak SBY-Boediono dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, Oktober 2009 lalu, terdapat tiga isu mendominasi pembicaraan publik: pertama, kriminalisasi KPK; kedua, penyelidikan skandal Bank Century, dan; ketiga, rencana peraturan yang diproduksi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Jika yang pertama, aktor utamanya adalah Bibit, Chandra dan Susno; yang kedua, Boediono dan Sri Mulyani; maka aktor utama yang ketiga adalah Tifatul Sembiring. Dialah Menteri Komunikasi dan Informasi pada Kabinet Indonesia Bersatu II, yang berasal dari Partai Keadilan Sejakteran (PKS). Sebagai Presiden PKS, Tifatul dikenal sebagai tokoh Islam moderat. Pernyataannya mudah dipahami, santun tapi tidak dibuat-buat. Kritiknya kadang pedas, meski sering dibumbui lelucon. Tidak menghindar apalagi lempar tanggung jawab apabila terlibat polemik atau menghadapi tantangan lawan, termasuk lawan politik dari dalam tubuh PKS sendiri. Tifatul termasuk sedikit dari pemimpin partai yang punya visi pluralis. Pernyataannya menunjukkan pemahamannya yang baik tentang pluralisme masyarakat Indonesia. Jika terjadi konflik yang melibatkan komunitas Islam, dia cenderung mendamaikan, mencari solusi demi kebersamaan sebagai bangsa. Komitmennya terhadap demokrasi, tidak perlu dipertanyakan. Tifatul tidak pernah ragu mengarahkan kader-kader PKS dalam menghadapi perilaku curang dan korup. Dia sangat sensitif atas kasus-kasus yang melanggar kemerdekaan dan kebebasan warga negara sebagaimana dijamin konstitusi. Namun semua persepsi baik tersebut buyar setelah dia jadi menteri. Sungguh mengherankan, di tengah kuatnya dukungan publik menolak kriminalisasi KPK, tiba-tiba dia melansir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan. Padahal jika RPP berlaku, KPK akan lumpuh, karena kegiatan penyadapan adalah kunci keberhasilan membongkar kasus korupsi. Apakah Tifatul mau jadi penghadang KPK? Masyarakat penyiaran juga dikagetkan oleh RPP Lembaga Penyiaran Publik yang hendak meleburkan RRI dan TVRI. Sebuah gagasan yang bagus jika merujuk pada pengalaman BBC di Inggris. Namun, dalam konteks Indonesia, di mana RRI dan TVRI punya sejarah sendiri-sendiri, hadirnya RPP itu jelas menimbulkan kontroversi. Kenapa gagasan baik itu tidak didiskusikan terlebih dahulu dengan para pihak yang terlibat? Yang kemudian bikin banyak kalangan meradang, adalah hadirnya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia. Tidak perlu diperdebatkan lagi, RPM ini jelas-jelas melanggar UU Pers dan UU Penyiaran, karena fungsi utamanya adalah melakukan kontrol terhadap media. Apakah Tifatul berniat menjadi Harmoko baru? Bagaimana Tifatul menghadapi kontroversi dan tantangan tersebut? Inilah yang menarik: Tifatul tampak tidak menjadi dirinya sendiri. Dia lempar tanggung jawab. Katanya, RPP dan RPM itu sudah dipersiapkan pendahulunya. Dirinya hanya meneruskan saja kebijakan lama. Benarkah seorang Tifatul mau begitu saja meneruskan tiga rancangan kebijakan penting yang dibikin pendahulunya? Dalam hal ini dua kemungkinan: pertama, dia tidak memahami isi RPP atau RPM, sehingga gagap menghadapi respons publik (oleh karena itu tidak perlu tersinggung jika ada yang bilang menteri bodoh); atau; kedua, Tifatul tidak berdaya untuk menahan keluarnya RPP atau RPM. Pertanyaanya, siapa yang mampu memaksa Tifatul untuk melakukan tindakan bodoh itu, dan untuk tujuan apa? *Didik Supriyanto, wartawan detikcom. Alkhori M Al-Dhakhira Area, Villa No. 2 Doha, State of Qatar _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam __________ NOD32 4852 (20100209) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
