niy kebiasaan media massa yg suka seenak udel dhewe dlm pemilihan kata-kata
sbg judul artikel. Lha wong ceritanya si ABG gak Rela kog wartawan malah
nulis sebagai "RELA". Rela itu bukan berarti "suka sama suka", tetapi lebih
merujuk pada makna "ketiadaan pamrih"; sedangkan dlm kasus ini jelas-jelas
ada proses barter (pamrih); tak perduli mengandung unsur ancaman ataupun
tidak; maupun ada unsur "suka sama suka" ataupun tidak. Piye jal, rela opo
ora ?

 

 

http://inilah.com/news/read/politik/2010/03/18/405481/demi-ibu-bebas-bui-abg
-rela-ditiduri-kepala-polisi/

 

 

Demi Ibu Bebas Bui, ABG Rela Ditiduri Kepala Polisi

 

INILAH.COM, Sumut - Tragedi ini terungkap di gedung DPRD Langkat, Sumatera
Utara. Seorang ibu bersama anak gadisnya mengadu. Katanya, si anak telah
direnggut kehormatannya oleh Pak Kepala Polisi alias Pak Kapolsek.

 

Pengungkapan kasus ini membuat heboh. Saat itu juga, Divisi Advokasi Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat
membentuk tim hukum untuk melakukan advokasi. Beberapa anggota DPRD juga.

 

Kisah pilu ini terjadi sudah lama, 8 Desember 2009. Tempatnya di Polsek B.
Seorang wanita, berinisial Nf (43) dibui. Dia menjadi tersangka kasus
penganiayaan.

 

Setelah lima hari ditahan di Polsek B, Nf akan dibebaskan. Saat itu,
datanglah CM. Gadis berusia 21 tahun ini adalah anak gadis Nf. CM akan
menjemput ibunya yang akan dibebaskan.

 

CM datang ke kantor Polsek dengan hanya mengenakan daster. Waktu dia
menunggu, datanglah seorang lelaki bernama Puput, yang membuat Ibu CM, Nf
dibui. Kata lelaki itu, untuk pelepasan Nf dari tahanan harus ada
tanda-tangan Kapolsek. CM disuruh menghadap ke ruangan Kapolsek.

 

Waktu itu CM sudah melihat ibunya ada di sel Polsek. Karena ingin ibunya
segera bebas, CM pun masuk ke ruangan Kapolsek. Setelah itu, Puput yang
mengantar ke ruangan meninggalkan CM berdua dengan Kapolsek, AKP Sfy.

 

"Aku disuruh mijitin badan bapak itu. Katanya kalau aku nggak mau, nanti dia
nggak mau menandatangani surat bebas dan mamakku nggak bisa dikeluarkan. Aku
kasihan melihat mamak di sel. Aku turuti saja perintah bapak Kapolsek.
Begitu aku memijit bahunya, ia langsung merangkul tubuhku dan menidurkan aku
di sofa," demikian kisah CM.

 

CM melawan. "Aku berontak sekuat tenaga. Tapi badan bapak itu tinggi tegap.
Tak mampu ku lawan. Apalagi dia bilang kalau aku nggak melayani, mamakku
nggak dibebaskannya. Terpaksa aku biarkan saja pakaian dalamku dipelorot
bapak itu," kata CM lagi.

 

Masih menurut CM, setelah perbuatan itu terjadi, Kapolsek masih sempat
menyuruh CM untuk membeli Aqua. "Itu pun pakai uangku

 

sendiri. Sudah ku belikan, bapak itu masih marah sama aku. Katanya lama kali
beli Aqua," kata CM.

 

Jam lima sore, akhirnya ibunya CM, Ny Nf dikeluarkan dari sel Polsek. CM
menyambut ibunya. Berdua mereka pulang ke rumah di Kelurahan Brandan Timur.

 

Di perjalanan pulang itu, CM tak kuasa menahan sedihnya. Dia pun bercerita
tentang aib yang baru saja menimpanya. Sang ibu kaget setengah mati. "Kalau
memang Kapolsek minta imbalan anumu, bagusan aku nggak keluar penjara seumur
hidup," kata sang ibu sambil berurai air mata.

 

Peristiwa itu mereka simpan berdua. Ayah mereka tak diberita tahu. Sampai
kemudian, Ny Nf jatuh sakit karena stres memikirkan

 

aib yang menimpa anak gadisnya.

 

Beberapa kali mereka bertanya pada orang tentang melapor ke polisi, tapi
selalu disarankan agar itu tidak dilakukan. Katanya, Kapolsek itu orang
kuat. Bisa berbahaya kalau melaporkan kasus ini.

 

Malah, Ny Nf pernah didatangi beberapa orang yang mengaku wartawan dan LSM.
Mereka minta agar masalah itu dirahasiakan dan untuk uang tutup mulut mereka
ditawari Rp 10 juta.

 

"Kami nggak mau uang. Harga diri kami diinjak-injak. Biarlah kami
anak-beranak mati tak makan di sini, tapi kami nggak terima diperlakukan
seperti ini," kata Ny Nf.

 

Akhirnya, anak-ibu itu mengadukan kasus ini ke gedung DPRD Kabupaten Langkat
di Stabat. Begitu kasus ini terungkap, sejumlah praktisi hukum langsung
menyatakan siap mendampingi ibu-anak itu untuk menempuh jalur hukum.

 

Syahrial SH, dari Divisi Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak ((P2TP2A) Kabupaten Langkat adalah

 

salah satu lembaga yang siap meneruskan kasus ini Propam Poldasu.

 

"Kita sekarang sedang mencari alat bukti atau bukti yang dapat menguatkan
adanya kejadian ini. Sejauh ini kita ada menemukan

 

beberapa bukti petunjuk, seperti orang yang membawa korban masuk ke dalam
ruangan Kapolsek waktu itu, serta yang melihat korban keluar maupun masuk ke
dalam ruangan itu," kata Syahrial.

 

Anggota DPRD Langkat dari PKS, Makruf, yang datang ke rumah Ny Nf untuk
mendengar kisah ini, mengaku prihatin.

 

"Kalau benar perbuatan Kapolsek itu, harus diberikan sanksi hukum yang
tegas. Bila perlu dipecat. Kita mendukung langkah korban yang akan membawa
kasus ini ke ranah hukum biar persoalan ini jelas. Kita juga siap
mendampingi korban, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lain lagi
yang tidak berani buka mulut," kata Makruf.[bersambung/ims]

 

 

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke