bunganya saja diharamkan, apalagi mendepositokan ya?

walaupun ada simpanan gak sebyk uangnya para koruptor, memang harus ada yg 
dikeluarkan setiap bulan sedikitnya 2.5% utk 'menatralisir' kecampuran haq & 
bathil.
lha gimana, wong gak niat bunganya koq dipaksa terima, ya dilepeh saja.


salam,
Fahru
---
Minggu, 04/04/2010 07:02 WIB
Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) 
Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan 
Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut 
mengharamkan bunga bank.

"Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan 
itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris 
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, 
Minggu (4/4/2010).

Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang 
diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
"Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," 
imbuhnya.

Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga 
bank adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada 
Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk 
keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno 
Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas 
Muhammadiyah Malang (UMM).
(anw/anw)



      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke