Nah, ini juga sangat masuk akal, dilihat dari standar keselamatan. Jadi yang dipikirkan lebih dahulu adalah orang lain yang terkena akibat dari seseorang yang pegang kendaraan.
Lha kalau polisi berkendaraan dan pakai HT, itu emang dikecualikan dari UU karena.....khan penerapan UU bisa diatur :)) ________________________________ From: Dewa Gede Permana <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thu, April 8, 2010 3:32:54 AM Subject: [Is-lam] HP vs HT Berbicara menggunakan HP saat berkendara di denda 750 ribu. Kalo pake HT (handytalky) brapa dendanya? Siapa tuh yg sering pake HT.. heheā¦
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
