Nah, ini juga sangat masuk akal, dilihat dari standar keselamatan. Jadi yang 
dipikirkan lebih dahulu adalah orang lain yang terkena akibat dari seseorang 
yang pegang kendaraan.

Lha kalau polisi berkendaraan dan pakai HT, itu emang dikecualikan dari UU 
karena.....khan penerapan UU bisa diatur :))




________________________________
From: Dewa Gede Permana <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thu, April 8, 2010 3:32:54 AM
Subject: [Is-lam] HP vs HT


Berbicara menggunakan HP saat berkendara di denda 750 ribu. Kalo pake HT 
(handytalky) brapa dendanya? Siapa tuh yg sering pake HT.. hehe…


      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke