Assalamu'alaikum wr wb,
Sekedar mengingatkan,
Saat ini banyak sekali ummat Islam membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang.
Padahal di zaman Nabi, meski ada uang Dinar (emas) dan Dirham (perak), namun 
Nabi tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk membayar zakat dalam bentuk uang 
seperti Dirham. Tapi dalam bentuk makanan. Para sahabat juga selalu membayar 
zakat dengan makanan. Bukan uang Dirham.

Untuk itu hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi dengan membayar zakat Fitrah 
dengan makanan. Bukan uang.

Agama memang mudah. Tapi bukan untuk dimudah-mudahkan. Jika memang bisa bayar 
dalam bentuk makanan, kenapa tidak dilakukan?

Zakat Fitrah harus dibayar dengan makanan yang BIASA KITA MAKAN. Jadi jika kita 
biasa makan beras Cianjur, bayarlah dengan beras Cianjur sebanyak 3,5 liter 
atau 2,5 kg.

Jika kita membayarnya dengan uang, ini akan membuat jumlah uang rupiah yang 
beredar di kalangan bawah meningkat. Akibatnya adalah nilai rupiah 
turun/inflasi dan harga2 barang naik. Di tambah dengan banyaknya orang yang 
tidak berdagang saat lebaran karena mudik, beras yang 1 kg harga normalnya Rp 
6000/kg bisa melonjak hingga Rp 10.000/kg sehingga orang miskin tidak mampu 
membelinya sebanyak 3,5 liter. Belum lagi kesulitan yang mereka hadapi karena 
para pedagang sudah banyak yang pulang kampung.

Jadi mari kita mengikuti Sunnah Nabi dan juga para sahabat dalam membayar zakat 
Fitrah. Silahkan pelajari hadits-hadits di bawah:
Dari Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ 
kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan 
orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum 
mereka keluar untuk sholat ‘iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia 
berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat ‘ied. Misalnya 1 atau 2 hari 
sebelum shalat ‘ied. Jika lewat dari shalat ‘ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai 
pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, 
dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang 
mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa 
mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan 
Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan 
zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, 
atau satu sha’ anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau 
satu sha’ susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat 
fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: 
Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha’

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. 
Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, 
terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk 
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan 
Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2009/09/02/panduan-membayar-zakat-fitrah-dan-zakat-maal/

KOMPAS - Harga beras yang mahal menjelang Lebaran mendorong Pemerintah 
Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mempercepat distribusi beras untuk masyarakat 
miskin atau raskin
http://cetak.kompas.com/read/2010/08/26/03415515/Beras.Mahal..Distribusi.Raskin.Dipercepat
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke