http://kabarislam.wordpress.com/2010/09/15/pendirian-gereja-liar-tanpa-izin-di-ciketing-bekasi

Pembangunan rumah biasa yang dirubah jadi Gereja liar tanpa izin dan disegel 
pemerintah yang dibangun di tengah pemukiman Muslim akhirnya berujung darah. 
Jema'ahnya didatangkan dari luar/jauh sehingga mobil2nya bikin macet jalanan. 
Ini membuat warga setempat tidak nyaman.

Apalagi dengan konvoy besar-besaran dari jema'ah gereja HKBP akhirnya memancing 
kemarahan pihak lain hingga akhirnya berakhir dengan pertumpahan darah.

Di sisi lain kekerasan tidak bisa ditolerir, di pihak lain juga semua pihak 
juga harus mentaati aturan dan hukum pemerintah. Tidak ngotot melanggarnya.

Seharusnya kita bisa meniru kerukunan antara ummat Hindu dan ummat Islam di 
Bali. Di sana ummat Islam hanya mendirikan masjid di tengah perkampungan 
Muslim. Bukan di tengah perkampungan ummat Hindu.

Gereja HKBP juga hendaknya membangun gereja di pertengahan perkampungan 
kaumnya. Minimal kaumnya di sekitar Gereja mencapai 20%. Jika cuma 5% atau 
kurang dan jema'ahnya didatangkan dari tempat lain/jauh, niscaya itu cuma 
membuat kemacetan yang menjengkelkan warga setempat.

Jangankan di Indonesia, di AS dan Eropa saja ummat Islam tidak boleh membangun 
masjid di sembarang tempat.

http://www.eramuslim.com/berita/dunia/asosiasi-masyarakat-polandia-tolak-pembangunan-masjid-di-warsawa.htm
Asosiasi Masyarakat Polandia Tolak Pembangunan Masjid di Warsawa

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/08/23/111695/Warga-Manhattan-Menolak-Pembangunan-Masjid/113

Warga Manhattan Menolak Pembangunan Masjid
Metro Pagi / Internasional / Senin, 23 Agustus 2010 05:30 WIB

Metrotvnews.com, Manhattan: Ratusan warga Manhattan, Amerika Serikat, turun ke 
jalan memprotes rencana pembangunan masjid dan pusat budaya Islam di sekitar 
Ground Zero, Ahad (22/8). Mereka menyalahkan Presiden Barack Hussein Obama 
karena menyetujui rencana itu.

===

Dari Blog warga Ciketing Bekasi diketahui pembangunan rumah jadi gereja liar 
tersebut melanggar aturan pemerintah. Jika dukungan dari 60 orang atau 30 
keluarga saja sudah tidak ada, tentu Gereja tersebut terpaksa mendatangkan 
jema'ah dari luar agar gerejanya penuh:

http://fuimustikajaya.blogspot.com

1.Tanggal 20 Juni 2010 pada hari Minggu Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, 
melakukan penyegelan terhadap rumah yang difungsikan sebagai gereja di Jalan 
Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, karena 
rumah tersebut menurut Asisten Daerah (Asda) II, Zaki Hoetomo telah melanggar 
tiga aturan hukum yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang 
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. "Peraturan 
Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan 
Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Bahkan juga telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri 
dalam Negeri No. 8 dan No. 9 tahun 2006, peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 
Tahun 2006 Tentang Tata cara pendirian rumah ibadat di Kota Bekasi Bab IV pasal 
8 ayat 3 huruf b dan c. dan lebih beraninya lagi mereka tidak mengindahkan 
segel tersebut sehingga tiga kali mendapat surat teguran, tetapi tetap 
membandel dan melaksanakan kegiatan ibadat di rumah tersebut.

Sangat disayangkan juga stasiun TV MetroTV dan TVOne yang harusnya independen 
justru berpihak kepada ummat Kristen sehingga masalah rumah tinggal yang 
dirubah jadi gereja liar tanpa izin yang 2x disegel pemda sebagai sumber 
masalah justru seperti tersembunyi.

Jangankan di Indonesia, di AS dan Eropa saja jika pembangunan masjid ditolak 
oleh mayoritas warga dan menimbulkan keributan bisa dibatalkan.

http://www.detiknews.com/read/2010/09/14/173616/1440570/10/kapolda-warga-kesal-parkiran-jemaat-hkbp-buat-macet-jalanan

Selasa, 14/09/2010 17:36 WIB
Kapolda: Warga Kesal Parkiran Jemaat HKBP Buat Macet Jalanan
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Motif penusukan jemaat HKBP di Bekasi ditegaskan polisi bukan karena 
faktor agama atau pelarangan beribadah. Penusukan dipicu karena kekesalan warga 
terhadap parkiran jemaat HKBP yang kerap membuat macet lingkungan sekitar 
karena menjadikan rumah tinggal sebagai tempat ibadah.

"Permasalahan ini dimulai dari adanya tempat tinggal rumah yang digunakan untuk 
kebaktian tepatnya di Jl Puyuh Raya, Mustika Jaya, Bekasi.  Warga mulai 
keberatan karena pada hari Minggu, motor maupun kendaraan lain dari jemaat 
sering membuat macet," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Timur Pradopo dalam 
jumpa pers di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/9/2010).

Timur menceritakan permasalahan ini sudah ditanggapi dari tingkat kelurahan 
hingga ke atas. Namun masalah terus berkembang dan belum ada solusi hingga 
dilakukan dua kali penyegelan oleh Pemkot Bekasi. Penyegelan dilakukan pada 
Maret 2010 dan 20 Juni 2010. Namun pada 11 Juli 2010, jemaat HKBP beralih 
melakukan kebaktian di sebuah tanah lapang yang jaraknya 3 Km dari rumah 
kebaktian yang sudah disegel sebelumnya.

"Jemaat HKBP melakukan konvoi dari rumah kebaktian yang disegel menuju ke 
lapangan. Masyarakat  saat itu melakukan penolakan," jelasnya.

Sejak itu, Polres Bekasi melakukan pengamanan kebaktian di tanah kosong 
tersebut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bekasi.  Hingga pada saat 
kejadian 12 September, kebaktian masih dikawal polisi meski hanya seorang 
anggota Polri yakni Briptu Galih Setyawan.  Polisi sebelumnya sudah menjelaskan 
kepada jemaat HKBP atas konvoi yang bisa menimbulkan gesekan sosial. Namun 
meski diberi peringatan, jemaat HKBP tetap melakukan konvoi tanggal 15 Agustus, 
22 Agustus, dan 5 September.

"Dari 9 tersangka yang ada di kami, mereka merasa terprovokasi (melakukan 
penusukan). Akhirnya meletus kejadian itu  tanggal 12 September pukul 08.40 
WIB," ungkapnya.

Pada tanggal 12 September tersebut, konvoi berjalan dari rumah kebaktian menuju 
lapangan. Pengawalan Briptu Galih berada di depan rombongan jemaat HKBP. 
Tiba-tiba di tengah jalan, 4 orang masuk ke tengah konvoi dan menghalangi jalan 
rombongan dengan motor.

Melihat hal itu, bergegas, Briptu Galih menuju ke tengah-tengah rombongan 
jemaat HKBP. Keempat orang tak dikenal tersebut melarikan diri. Seorang jemaat 
bernama Asih tampak sudah berlumuran darah di bagian perutnya.

"Sesuai prosedur, Briptu Galih langsung memprioritaskan korban daripada 
mengejar pelaku. Korban dibawa ke klinik terdekat dengan menggunakan motor dan 
bantuan pendeta Lusfida," imbuhnya.

Saat di perjalanan, pendeta Lusfida yang tengah memegang Asih di motor, 
tiba-tiba dipukul dengan kayu oleh seorang tak dikenal. "Kejadiannya cepat 
sekali. Ini peristiwa pidana," tegasnya.

Timur menegaskan kejadian penusukan ini merupakan akumulasi dari 
ketidaknyamanan warga sekitar kebaktiian terhadap jemaat HKBP. "Tapi untuk 
motif selanjutnya akan kita kaji lebih dalam," jelasnya.

(gus/ndr)

Blog Warga Ciketing Bekasi:

http://fuimustikajaya.blogspot.com

MERUBAH STRATEGI, MERAIH KEMENANGAN
Satu bulan terakhir ini Kampung Ciketing telah menjadi fokus perhatian jutaan 
pasang mata dari seluruh dunia, bahkan Kampung Ciketing namanya telah meroket 
lebih terkenal dari Bekasi. Orang Barat bertanya apakah Ciketing sebuah negara 
baru? Jawaban ‘ya’, yakni negara RRC (Republik Rakyat Ciketing). Diberitakan, 
dimana penduduknya tidak memiliki rasa toleransi dan pemahaman hak asasi 
manusianya kurang, selalu menentang peribadatan yang dilakukan oleh agama lain, 
dan bertindak anarkis, demikian kira-kira informasi yang diserap oleh dunia 
luar tentang Ciketing. Sebuah kelicikan pemberitaan media masa yang sengaja 
mereka hembuskan agar dunia luar simpati kepadanya.

Perlu kiranya kita (umat Islam) mengambil suatu pelajaran berharga dimana 
dominasi jurnalistik begitu penting dalam suatu perjuangan. Keterkungkungan 
umat selama ini terhadap jurnalistik, disebabkan adanya doktrin bahwa 
jurnalis/wartawan adalah pekerjaan yang hina dan haram harus dihindari. 
Sebenarnya kita tidak boleh memandang dua mata sisi dari segi negatifnya saja, 
jika kita pergunakan untuk kebaikan dan perjuangan akan lebih baik, dan kita 
dapat mengcounter pemberitaan yang mereka hembuskan.

Mendengar pemberitaan seperti di atas membuat gemuruh darah kian bergejolak 
ditubuh, mata panas menatap dan menyaksikan mereka beraktivitas di lahan kosong 
tak berijin, hati terasa tersayat-sayat oleh sembilu, perasaan inilah yang saat 
ini dirasakan oleh warga Mustikajaya, tetapi kita tetap harus sabar, hati kita 
boleh panas tetapi kepala tetap dingin, jika ungkapan rasa kesal, benci, marah, 
dongkol, tidak terkontrol malah alih-alih akan merusak tujuan perjuangan kita.

Sebab kemenangan dalam menyusun sebuah strategi harus dilandasi ketenangan 
jiwa, ketelatenan dan organisir yang baik dan tepat, tidak boleh lengah 
sedikitpun. Ingat kawan, musuh yang kita hadapi adalah orang-orang licik yang 
sangat mudah memutar balikan fakta dan realita!.

Terbukti dari berbagai pemberitaan yang dilansir beberapa media masa, hampir 95 
% mengdeskriditkan umat Islam, termasuk dalam peliputan berita mengenai 
perlawanan warga terhadap penolakan rencana pendirian gereja/rumah ibadat serta 
aktifitasnya, selalu memojokan warga. Seperti “Ormas dan Polisi Mengusir 
Jama’at HKBP”. “ Penyerangan dilakukan Ormas kepada Jama’at HKBP”.

Jelas-jelas hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan dalam setiap aksi tidak 
pernah berbuat anarkis, dimana aksi penolakan setiap minggu selalu menggunakan 
team negosiasi untuk menempuh jalan damai dengan cara berdialog.

Tetapi setiap kali diajak berdialog pendeta Luspida Simanjuntak selalu tidak 
mau, mungkin hal ini diduga, bahwa mereka merasa pasti akan kalah karena tidak 
memiliki perijinan dari warga setempat dan pemerintah Kota Bekasi.

Bahkan taktik yang lebih busuk lagi yang mereka gunakan untuk menjebak warga 
Mustikajaya, mereka telah membuat skenario dan konspirasi (dagelan recehan) 
dengan mengundang perwakilan HKBP dari seluruh Bekasi, tokoh dan Anggota Dewan 
DPR RI juga mengundang wartawan dalam negeri dan luar negeri.

Agar aktivitas yang mereka lakukan dapat diliput oleh seluruh stasiun TV dalam 
dan luar negeri, skenario pun mereka susun dimulai dengan berkumpul di rumah 
no. 14 Jalan Puyuh Raya Jembatan Tiga, kemudian mereka berjalan kaki konvoi 
menuju ke lokasi lahan kosong di RT 03 RW 06 Kampung Ciketing Asem Mustikajaya 
dengan tujuan.

Pertama, ingin menujukan kepada warga PTI dan Ciketing bahwa jumlah mereka 
banyak dan kompak serta miliki perjuangan yang tinggi dalam menjalankan 
ketaatan ibadat juga bermaksud menujukan dukungan kesetiaan kepada pendetanya.
Kedua, ingin menggetarkan warga Ciketing dengan kekompakan mereka.

Ketiga, memancing amarah warga, karena jumlah mereka kian minggu bertambah.

Keempat, Berharap dengan banyaknya jumlah mereka akan terliput dan dilihat oleh 
masyarakat diseluruh Indonesia dan luar negeri bahwa sudah layak di Kp. 
Ciketing didirikan sebuah Gereja/tempat ibadat karena jumlah pemeluknya telah 
penuhi syarat.

Kelima, Ketika mereka melakukan perjalanan dari PTI menuju lokasi, mereka 
berharap akan membakar emosi warga, pada saat berhadap-hadapan dengan masa 
warga yang begitu banyak pada waktu minggu sebelumnya, sehingga akan terjadi 
tindakan anarkis dari warga, jika tidak ada tindakan anarkis mereka siap 
memprovokasi dengan berbagai cara agar terjadi bentrokan, nah pada saat itulah 
akan diliput oleh seluruh stasiun TV yang telah mereka undang.

Sementara di tempat lain mereka telah mempersiapkan beberapa mobil bis dan 
jama’at lainnya yang sedang menunggu informasi/berita dari Ciketing, harapan 
mereka terjadi bentrokan kemudian mereka berdemo di Istana Jakarta untuk 
membuktikan bahwa benar selama ini kegiatan yang mereka lakukan selalu mendapat 
perlakuan anarkis.

Namun apa yang mereka harapkan tidak terjadi, karena strategi mereka telah 
dibocorkan sendiri ke warga oleh salah satu jema’at HKBP sendiri yang sudah 
jenuh dengan cara gerakan pendetanya yang mengajak beribadat tapi meresahkan 
warga/orang lain. Inilah kebesaran Allah yang ingin menujukan bahwa kebenaran 
akan menang. Mereka ingin menipu Agama Allah tetapi mereka sendiri yang tertipu.

Hingga akhirnya, HKBP merasa kecewa berat alias kecele, karena skenario dan 
konspirasi yang mereka buat tidak berhasil, seperti apa yang dikatakan oleh 
salah satu jemaat mereka: “kami sangat kecewa karena tidak terjadi bentrokan 
fisik pada saat kami mengerahkan jema’at banyak dan dari anggota dewan kemarin”.

Melalui pelajaran berharga ini, warga lebih berdewasa diri dalam menyikapi 
perkembangan ini. Warga diam bukan berarti kita kalah atau bosan, intinya 
strategi lawan strategi, warga tampil dengan strategi penolakan yang lebih 
cantik dan akurat, dengan mengatur sasaran bidikan yang lebih tepat.

Selain pengerahan masa, langkah strategis yang diambil adalah dengan dialog dan 
klarifikasi masalah di lapangan.

Pertama, Dialog.
Dialog atau negosiasi telah beberapa kali dilakukan oleh FUIM, diantaranya 
dengan RT, RW, Lurah, Camat, Kapolsek, Kapolres, Asda II, Kementrian Agama Kota 
Bekasi, dan Team Sembilan, juga Wali Kota Bekasi.

Dari hasil dialog tersebut ada beberapa point yang dapat diterima dan ditolak 
oleh FUIM, bahkan sempat mengalami kekecewaan yang berat, ketika warga (FUIM) 
dua kali diundang oleh Wali Kota Bekasi.

Pertama pada hari Jum’at tanggal 13 Agustus 2010 di Kantor DKM Masjid Al-Barkah 
Kota Bekasi, dimana pada saat itu Wali Kota Bekasi mengatakan. “untuk masalah 
pendirian gereja dan aktifitas HKBP PTI di Ciketing tutup buku”. Hal ini 
disaksikan oleh seluruh yang hadir bahkan ucapan beliau terekam oleh handican 
sekjen FUIM sebagai dokumentasi yang sangat berharga apakah ucapannya dapat 
dipegang.

Ternyata pada hari minggu tanggal 15 Agustus 2010 mereka HKBP tetap 
melaksanakan kebaktian dengan pengawalan yang ketat. Inilah yang kemudian 
melatarbelakangi FUIM mengundang Wali Kota untuk datang ke Mustikajaya meminta 
penjelasannya mengapa janji yang diucapkannya berbeda jauh dilapangan. Tetapi 
lagi-lagi beliau beralasan tidak bisa hadir dan bahkan mengundang balik untuk 
berdialog di kantornya. FUIM pun mengikuti kemauannya, waktu yang diagendakan 
tanggal 19 Agustus 2010 adalah pukul 14.00 WIB, tetapi dialog baru dapat 
dimulai pukul 15. 20. Ketika Ketua FUIM, Ust. Syahid Tajuddin menanyakan 
mengapa kebaktian pada hari minggu tanggal 15 Agustus 2010 tetap berlangsung 
sementara Bapak telah menyatakan bahwa untuk Ciketing tutup buku?

Jawaban Wali Kota memang sudah ditebak sebelumnya yakni pasti mengelak. Dan 
terbukti ai mengatakan “ untuk kasus Ciketing memang saya sudah sampaikan ke 
pendeta agar coolingdown dahalu, dan saya sudah menawarkan tempat di Gedung eks 
OPP, tetapi dasar pendetanya yang keras kepala dia tetap menolak”.

Dialogpun terus berkembang, ketika Ust. Sholihin menanyakan “Dalam hal ini 
Bapak lah sebagai Wali Kota yang memegang kebijakan penuh untuk daerah, kenapa 
Bapak tidak berani memberikan perintah kepada aparat keamanan untuk 
mengevakuasi, sementara solusi sudah Bapak tawarkan, biasanya ketika solusi 
sudah diberikan dan ia tetap membadel akan ada tindakan, tetapi sekarang mana ?.

Jawaban beliau “Dalam hal ini saya tidak mempunyai kewenangan dan saya menunggu 
keputusan dari pusat”.

Padahal dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 
dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksana Tugas Kepala Daerah/Wakil 
Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah 
Ibadah diatur tugas Pemda, dari Tingkat Kepala Desa sampai Gubernur. Dalam 
pasal 3 dan pasal 4 peraturan bersama disebutkan, pemeliharaan kerukunan umat 
beragama di provinsi, kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban gubernur, 
bupati dan walikota.

Dengan demikian dalih yang diucapkan walikota tidak tepat, yang selalu 
beralasan menunggu keputusan pusat. Jika demikian siapakah yang bodoh? .....

Keputusan bersama di atas sebenarnya Wali Kota berhak menginstruksikan kepada 
aparat keamanan untuk mengevakuasi aktifitas yang tak berijin tersebut, karena 
sangat jelas sudah menjadi tugas dan kewajiban Wali Kota (Muchtar Mohammad) 
untuk mengambil tindakan tegas ketika kerukunan umat beragama di Kampung 
Ciketing merasa terganggu oleh aktifitas umat lain.

Harapan dari warga adalah jangan sampai pemda/walikota menutup mata sehingga 
kasus ini berlarut-larut dibiarkan, tolong dalam masalah ini tanggalkan 
kepentingan politik, jangan sampai mosi tidak percaya terhadap pemerintah 
daerah atau kepada salah satu partai terjadi di Kota Bekasi. Lihat kekompakan 
dari Anggota DPR RI dari PDIP yang merupakan anggota dan Pengurus HKBP ikut 
andil dan terjun langsung menangani permasalahn ini, tetapi mana anggota DPR 
RI/DPRD yang peduli terhadap warga Mustikajaya, mereka saat ini buta, bisu, 
tuli hanya pada saat pemilu saja janji mereka sampai berbusa dan doer bibirnya.

Kepada team sembilan tolong, kami warga Kampung Ciketing sudah berdialog dengan 
Wali Kota dua kali tetapi selalu dengan hasil yang sama yakni kecewa, untuk itu 
kami meminta untuk nengingatkan Wali Kota dengan berkali-kali jangan putus asa 
sampai kebijakan terhadap tutup buku di Ciketing ia keluarkan dengan surat 
resmi. Mengapa kami meminta bantuan anda karena andalah yang dahulu 
merekomendasikan Bapak Muchtar Mohammad untuk jadi Wali Kota. Andalah salah 
satu harapan kami, jika mereka HKBP selalu dimuluskan oleh salah satu Anggota 
Dewan untuk melobi Wali Kota, andapun pasti bisa. (AR)

Bersambung.......
Diposkan oleh PEJUANG UMAT di 00.14 0 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook 
Berbagi ke Google Buzz
Reaksi:
Selasa, 17 Agustus 2010
DASAR PENOLAKAN
RENCANA PENDIRIAN GEREJA HKBP PTI
DI CIKETING RT 03/06 MUSTIKAJAYA KOTA BEKASI
1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 
2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 13 ayat 2, berbunyi :
“Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 
tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan 
ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan”.
Jika pembangunan dilaksanakan dikawasan penduduk muslim tentunya akan sangat 
mengganggu ketentraman beribadah umat muslim hal ini juga yang dapat dijadikan 
dasar penolakan.

2. Pasal 14 ayat 2 b
“Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh 
lurah/kepala desa;
Ditegaskan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 05 Juli 2010 di gedung Wali Kota 
Bekasi di ruang Asisten Daerah bahwa Pak Lurah dan Pak Camat akan mengikuti 
aspirasi masyarakat mustikajaya yang nota bene sangat menolak rencana pendirian 
bangunan gereja di wilayahnya,
Dengan demikian walaupun mendapat dukungan masyarakat setempat berjumlah 60 
orang jika tidak disahkan oleh lurah dan camat maka tertolak.

3. Peraturan Wali Kota Nomor : 16 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pemberian Izin 
Pendirian Rumah Ibadat di Kota Bekasi Bab IV Pasal 8 ayat 3 huruf b dan c. 
berbunyi sebagai berikut:
“Pendirian tersebut dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi (b) Pernyataan 
tidak berkeberatan dari masyarakat lingkungan setempat paling sedikit 60 (enam 
puluh) orang yang diketahui oleh RT dan RW dan disahkan oleh Lurah dengan 
melampirkan bukti rekaman Kartu Tanda Penduduk (c) Rekomendasi tertulis Lurah, 
diketahui Camat.
Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat Mustikajaya dan Lurah Mustikajaya 
tidak mengizinkan adanya rencana pembangunan gereja di Mustikajaya, dengan 
sendirinya Peraturan tersebut dapat dijadikan dasar penolakan.

4. Lampiran Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor : 16 Tahun 2006 Tanggal 15 
Desember 2006 Tentang Alur Proses Layanan Izin Sementara Rumah Ibadat, 
dijelaskan juga pada alur proses izin pendirian rumah ibadat harus tetap 
mendapat dukungan warga lingkungan minimal 60 orang diketahui RT/RW.
Artinya dilihat dari alur proses layanan izin, jika masyarakat setempat menolak 
maka izin rencana pembangunan rumah ibadat tersebut tertolak.

5. Berkas Persetujuan warga terhadap rencana pendirian Gereja HKBP PTI di 
Ciketing RT 03/06 Mustikajaya diduga terdapat pemalsuan data (bukti terlampir).

6. Sebagian yang menandatangani surat pernyataan sudah mengakui imbalan 
menerima uang. (Surat pernyataan terlampir).

7. Tidak ada perintah tertulis dari PEMKOT BEKASI kepada HKBP untuk melakukan 
kebaktian dilahan kosong Ckieting RT 03/06 Mustikajaya.

8. Kami warga Mustikajaya menolak pendirian gereja dilokasi tersebut (tanda 
tangan warga terlampir).

9. Lokasi yang digunakan kebaktian di Ciketing bukan merupakan tempat 
ibadah/gereja tetapi lahan kosong yang disekitarnya adalah mayoritas muslim.
Diposkan oleh PEJUANG UMAT di 19.32 1 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook 
Berbagi ke Google Buzz
Reaksi:
Jumat, 23 Juli 2010
KRONOLOGIS PENOLAKAN PENDIRIAN GEREJA DI MUSTIKAJAYA
KRONOLOGIS
PERISTIWA PENOLAKAN RENCANA PENDIRIAN GEREJA HKBP
DI CIKETING MUSTIKAJAYA
1.Tanggal 20 Juni 2010 pada hari Minggu Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, 
melakukan penyegelan terhadap rumah yang difungsikan sebagai gereja di Jalan 
Puyuh Raya nomor 14, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, karena 
rumah tersebut menurut Asisten Daerah (Asda) II, Zaki Hoetomo telah melanggar 
tiga aturan hukum yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang 
Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. "Peraturan 
Daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan 
Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Bahkan juga telah melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri 
dalam Negeri No. 8 dan No. 9 tahun 2006, peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 
Tahun 2006 Tentang Tata cara pendirian rumah ibadat di Kota Bekasi Bab IV pasal 
8 ayat 3 huruf b dan c. dan lebih beraninya lagi mereka tidak mengindahkan 
segel tersebut sehingga tiga kali mendapat surat teguran, tetapi tetap 
membandel dan melaksanakan kegiatan ibadat di rumah tersebut.

aksi penyegelan bangunan yang dijadikan sebagai Gereja Huria Kristen Batak 
Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) berlangsung lancar tanpa ada tindakan 
anarkis dan kriminal (tertib dan aman) yang disaksikan ratusan jemaat dan 
masyarakat Mustikajaya. Penyegelan dilakukan dengan menggunakan papan kayu 
berukuran 5X5 meter persegi yang bertuliskan "Bangunan Ini Di Segel Karena 
Melanggar PP No 36 Tahun 2005, Perda No 61 Tahun 1999, dan Perda Nomor 4 Tahun 
2000 oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan". Sebagaimana dilansir oleh 
www.antaranews.com.

Papan itu ditempel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat 
di pagar rumah yang berdiri di atas lahan seluas 200 meter per segi dengan 
menggunakan paku beton. Kegiatan itu juga dikawal secara ketat oleh dua kompi 
anggota Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi bersenjata lengkap. 
Karena khawatir akan terjadi bentrok fisik karena pihak HKBP telah menyiapkan 
orang-orang bayaran, seperti pada saat penyegelan pertama dimana petugas dari 
dinas P2B, satpol PP, Para Tokoh dan masyarakat sekitar dikejar-kejar oleh 
pihak HKBP, serta diintimidasi dengan cara didatangi rumah-rumah warga sekitar 
dan diteriaki dengan kalimat “awas, kami telah membayar pembunuh bayaran untuk 
membunuh mu” demikian ancaman HKBP terhadap warga RW 015.

Dalam negosiasinya pemerintah kota Bekasi dengan jema’at HKBP Pondok Timur 
ternyata pemerintah Kota Bekasi telah menawarkan lokasi pengganti di PTI yakni 
di Kp. Kelapa Dua Kelurahan Padurenan di kompleks Ajenad, kedua di komplek 
Kodim 02, ketiga di Tajimalela.

namum dalam pelaksanaannya mereka menolak menempati lokasi yang telah 
ditawarkan tersebut, mereka tetap tidak mengindahkan hukum yang berlaku.

2. Tanggal 27 Juni 2010 walaupun telah dilakukan penyegelan ke-tiga kalinya 
mereka tetap melakukan kebaktian di rumah tersebut. Tetapi dengan alasan 
kebaktian dilakukan di halaman rumah. Namun pada pelaksanaannya mereka 
melaksanakan kebaktian di dalam rumah yang sudah disegel.

3. Tanggal 05 Juli 2010 FUIM dan Tokoh agama dan Masyarakat, mendatangi kantor 
Wali Kota Bekasi, yang dimediatori oleh Lurah, dan Camat Mustikajaya untuk 
menagih janji pasca penyegelan dan mempertanyakan ketegasan pemerintah Kota 
Bekasi, dalam pertemuan tersebut dihasilkan kesakatan 1) jika rumah tersebut 
masih dijadikan tempat ibadat maka warga berhak untuk membongkarnya, dengan 
syarat tidak terjerat hukum, artinya program pembongkaran itu legal dihadapan 
hukum. 2) Pemkot meminta waktu untuk mengambil keputusan sampai dengan hari 
jum’at tanggal 09 Juli 2010, dan member tahu hasil keputusan kepada para tokoh.

4. Tanggal 08 Juli 2010 pada hari kamis pukul 11.30 s.d. 13.00 telah 
dilaksanakan rapat antara Asisten Daerah (Asda II) dengan pihak HKBP PTI, yang 
dihadiri oleh Reni Hendrawati, Santi S. (Kesbang Polinmas), Bashirudin Yusuf 
(Humas Pemkot), Nurhilal (Kemenag), M. Manik (Kemenec), A. Pinto (Satpol PP), 
J. Irawan (Posda BIN), Iman (Lurah Mustikajaya), Junaedi (Camat Mustikajaya), 
Mohammad Jefry, Dyas (Hukum), Suhanda (MUI), Kapt Infantri Noormansyah (Pasi 
Intel Dim Bekasi).

Dengan hasil rapat akan dilakukan penambahan penyegelan di HKBP PTI dengan 
pasal 243 apabila segel dirusak dan rumah tersebut dipergunakan lagi untuk 
ibadat maka akan dikenakan sanki hukum pidana, adanya rencana pemindahan lokasi 
ke Kp. Ciketing Mustikajaya.

5. Tanggal 10 Juli 2010 jam 12.30 lokasi yang akan dibangun gereja atau untuk 
tempat kebaktian mulai dibersihkan dengan membayar preman dan warga setempat, 
kemudian berdatanganlah dari jema’at HKBP untuk membantu dengan pengamanan dan 
pengayoman aparat kepolisian, situasi pun memanas karena warga setempat menolak 
akan didirikan gereja, dan warga memasang tiga spanduk penolakan terhadap 
pendirian gereja, tetapi mereka terus berjalan membersihkan tempat yang akan 
dijadikan kebaktian dengan pengawalan polisi, warga setempat masih dapat 
menahan emosinya sehingga tidak terjadi tindakan anarkis, walaupun dari pihak 
jema’at HKBP ada yang sengaja ingin memperkeruh masalah agar terjadi bentrok 
fisik, diantaranya mereka menyamar dengan menggunakan jilbab dan kopiah haji, 
dan penyamarannya tertangkap oleh warga, tetapi warga tetap bersabar dan tidak 
terprovokasi.

6. Tanggal 11 Juli 2010 HKBP PTI melakukan kebaktian pertama kali di lokasi Kp. 
Ciketing Mustikajaya dengan mendapat pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh 
aparat kepolisian dan TNI, mereka berani melakukan ibadat tanpa ada ijin warga 
setempat, dan tanpa menempuh jalur perundang-undangan yang berlaku, hanya 
dengan menggunakan surat yang (dalam tanda kutif) “hanya” ditandatangani Sekda 
yang tidak memiliki kekuatan hukum. Maka status surat tersebut tidak berkutik 
ketika dibenturkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri 
dalam Negeri No. 8 dan No. 9 tahun 2006, peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 
Tahun 2006 Tentang Tata cara pendirian rumah ibadat di Kota Bekasi Bab IV pasal 
8 ayat 3 huruf b dan c.

Yang intinya harus mendapat persetujuan warga setempat, yang ditandatangani 
oleh lurah dan diketahui oleh Camat.

Untuk itu wajar jika warga setempat marah dan tidak menerima kalau kampung 
kelahirannya dijadikan tempat kebaktian, dan rencana akan didirikan gereja, apa 
lagi tanpa permisi atau ijin dengan warga tersebut secara jelas dan resmi.

Dan pada saat itu tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan oleh warga, ormas 
yang ada pada saat itu hanya menonton dari kejauhan yang aktif adalah warga. 
Tindakan yang dilakukan warga murni bentuk dari kekesalan mereka terhadap 
aparat pemerintah yang tidak bisa bertindak tegas, sehingga mereka meluapkan 
emosinya dengan membunyikan benda-benda kaleng.

7. Tanggal 18 Juli 2010, kali kedua mereka melaksanakan kebaktian dengan 
meminta perlindungan dan pengamanan dari aparat kepolisian yang lebih banyak 
jumlahnya dari minggu sebelumnya. Hal inilah yang membuat warga semakin kesal 
terhadap mereka karena pada minggu sebelumnya mereka sudah diperingatkan agar 
tidak melaksanakan kegiatan kebaktian di Kampung Ciketing Mustikajaya tetapi 
mereka tetap ngeyel, untuk kedua kalinya maka warga tersebut turun kesekitar 
lokasi sebagai bentuk wujud penolakan keras terhadap kebaktian yang dilakukan 
oleh HKBP. Dalam aksi yang kedua ini jumlah warga yang datang lebih banyak, 
karena warga se-Kecamatan Mustikajaya dari empat kelurahan telah sepakat untuk 
menolak rencana pendirian gereja dan kebaktian di Kecamatan Mustikajaya.
Dalam aksinya warga tetap tidak bertindak anarkis dan terkontrol, hingga 
pelaksanaan negosiasi yang dilaksanakan oleh FUIM sebagai fasilitator warga 
dengan aparat kepolisian dan pemerintahan, yang diwakili oleh Kapolres, 
Kapolsek, Lurah, Camat, Asda II, berjalan dengan tertib. Walaupun kesemua 
aparat tersebut tidak berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut, akhirnya 
mereka bersedia untuk mendatangkan perwakilan dari Kementrian Agama Kota Bekasi.
Kemudian perwakilan Kementrian Agama Kota Bekasi yang diwakili oleh Bapak Abdul 
Rosyid, menemui pendeta HKBP untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat 
para tokoh masyarakat dan warga, tetapi lagi-lagi pendeta tersebut tidak mau 
menandatanganinya. Akhirnya Bapak Abdul Rosyid sebagai pihak yang berwenang 
dari Kementrian Agama Kota Bekasi, bersedia menandatangani surat pernyataan 
tersebut sebagai penjamin bahwa tidak akan lagi diadakan kebaktian dan 
pendirian gereja di Kampung Ciketing Mustikajaya.
Diposkan oleh PEJUANG UMAT di 01.00 2 komentar
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook 
Berbagi ke Google Buzz
Reaksi:
Jumat, 16 Juli 2010
KATAKAN TIDAK PADA KRISTENISASI
AWAL PERGERAKAN KRISTENISASI

DI KOTA BEKASI

Berita tentang program B3 kependekkan Bekasi Berbagi Bahagia, pada awalnya 
tidak digubris oleh ummat Islam di kota Bekasi, khususnya kecamatan 
Mustikajaya, karena program tersebut pada awalnya ialah program bakti social 
dan pentas seni biasa yang telah mendapat izin dari Wali Kota Bekasi, namun 
akhirnya dibalik semua itu tersipan suatu misi pemurtadan dan pembaktisan 
terhadap ummat Islam abangan, (mereka itulah gologan Ibu-ibu rumah tangga, 
tukang ojek, tukang becak, penjual sayur, pedagang asongan, anak-anak dan 
remaja.).

Al-hamdulillah. Kebenaran masih berpihak pada ummat Islam, dan gerakan mereka 
tercium busuknya, sehingga disusunlah suatu formasi dadakan yang diketuai, oleh 
Ust. Sahri, S.PdI, Ust. Yasin Setiawan, S.PdI dan Ust. Syahid Tajuddin, S.H.I., 
M.Sc. Dan didukung oleh pemuda-pemuda Islam dari berbagai Majlis Taklim 
se-Mustikajaya, sehingga menjadi kekuatan solid.

Berawal dari Perumahan Bumyagara forum mensikapi acara Bekasi Berbagi Bahagia, 
sempat forum ummat Islam adu mulut dengan panitia, karena mereka merasa 
memiliki surat izin dari Wali Kota, tetapi aturan main dilapangan tidak seperti 
itu, dan harus memegang surat izin dari RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan, karena 
jika terjadi sesuatu merupakan tanggung jawab aparat pemerintahan setempat. 
Akhirnya forum menghadirkan Ketua RT/RW untuk menanyakan apakah panitia B3 
memilki surat izin tempat penyelenggaraan acara tersebut. Ternyata mereka tidak 
memilikinya dan akhirnya acara tersebut dibubarkan. Alloohu Akbar …...Allohu 
Akbar terdengan suara takbir memecah kebisingan yang terlontar dari mulut 
anggota forum.

Sebenarnya acara penghentian tersebut akan dimulai sejak pagi-pagi buta tetapi 
karena forum ingin mengetahui apa yang diucapkan oleh presenter kegiatan B3 dan 
menunggu teman-teman lain. Setelah mendengar dan merekam apa yang diucapkan 
presenter acara B3, ternyata jelas acara ini adalah pembakatisan.

Pembaktisan itu sendiri dilakukan dengan metode dan strategi hipnotis melalui 
acara perlombaan yang digelar oleh panitia. Peserta yang sudah terdaftar nama 
dan identitasnya kemudian dipanggil untuk mengikuti lomba, tetapi sebelum lomba 
dimulai panitia mewajibkan seluruh peserta untuk mengucapkan yel-yel yang 
dibimbing panitia seperti:

Kasih adalah dasar jalan keluargaku

Kebenaran ku ajarkan setiap waktu

jalan kebenaran dan hidup !!!

Keluarga super siap hadapi tantangan hidup
Hidup suci menjadi jalanku

Kebenaran adalah pilihanku

Jalan kebenaran dan hidup !!!

Remaja tangguh jadi pilihanku

Yel-yel tersebut sepintas biasa-biasa saja tetapi jika dicermati yel-yel itu 
berisi kata-kata pembaktisan. Astagfirullohal 'adziim.

Al-hamdulillah berkat kesiapan pemuda-pemuda Islam, Kecamatan Mustikajaya 
terbebas dari pembaktisan yang bergaya bakti sosial. Allohu akbar... Alloooohu 
akbar.

Mari kita galang kekuatan satukan tekad, satukan hati, mantapkan iman 
langkahkan kaki, kibarkan panji-panji kebesaran Islam, tebarkan salam.

Bela agama belakan ummat, mari penuhi panggilan suci, lawan musuh-musuh 
terlaknat, maju tak kenal takut, jangan jadi pengecut, usir kristenisasi dari 
Bekasi, tunaikan panggilan suci, jihad yang kami nanti.

Mungkin slogan dan yel-yel di atas dapat menambah semangat kita untuk berjihad 
melawan gerakan kristenisasi, karena gerakan mereka tidak akan ada hentinya 
sebelum mereka berhasil mengkristenkan kota Bekasi dan umumnya Indonesia ini.

untuk itu mari kita tanamkan anak cucu kita dengan aqidah yang mantap sehingga 
mereka tidak akan pernah menggadaikan aqidahnya. Karena tantangan kedepan akan 
semakin berat, sebagai studi analisis kasus yang terjadi di Nigeria, negara ini 
pada awalnya adalah berpenduduk Muslim, tetapi karena kebijakan pemerintah yang 
tidak tegas, akhir mereka menggalang kekuatan melalui jalur politik, dan kini 
keberadaan orang kristen sudah mencapai kurang lebih 38 % dengan jumlah 
tersebut mereka berani mengkudeta pemerintahan yang dipegang ummat Muslim, dan 
berani angkat senjata melawan ummat Islam.

Di Indonesia sendiri, saat ini jumlah mereka semakin bertambah, hal ini 
merupakan ancaman yang sangat nyata buat kita, jangan sampai kejadian di 
Nigeria terjadi di Indonesia.

Ayooo Umat Islam Bersatu, tinggalkan perbedaan warna, partai, golongan dan 
organisasi, satu persepsi waspadai kristenisasi, jika anak-cucu kita ingin 
selamat dari pemurtadan.

Alloh Yuwaffiquna.
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/



_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke