http://vbaitullah.or.id/downloads/ebooks/hukum-istihza.pdf
 

Hukum Mencela Dan Istihza’

Terhadap Allah, Rasul-Nya dan

Syari’at-Nya 

Ibnu 'Abidin As-Soronji

1 Juni 2004

Di zaman yang modern ini siapa saja yang menegakkan syari'at Islam

dengan sungguh-sungguh maka dia akan terasing, karena memang sunnah-

sun nah Rasulullah terasa asing dan aneh di zaman yang tersebar tnah

dan maksiat ini. Memanjangkan jenggot dibilang jenggot naga atau jenggot

kambing, mengangkat pakaian di atas mata kaki dibilang kebanjiran dan

sebagainya.

Demikianlah apa yang dialami oleh orang-orang yang menegakkan sunah-

sunah Rasulullah. Yang sangat disayangkan, ternyata yang meneela tersebut

adalah kaum Muslimin sendiri. Hal ini karena kebanyakan dari mereka belum

faham terhadap apa yang mereka lakukan tersebut. Mereka menganggapnya

sebagai suatu hal yang sepele, Padahal ini adalah suatu perkara yang besar.

Semoga Allah mengampuni mereka akibat kebodohan (ketidaktahuan -red)

mereka tersebut.

Berikut ini akan kami sampaikan hukum-hukum yang berkaitan dengan

permasalahan ini. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan semoga Allah

menghindarkan kita dari perbuatan tercela ini.

Disalin dari majalah As-Sunnah 09/IV/1421H hal 36 - 43.

1

Kaum Muslimin disetiap zaman telah bersepakat bahwa orang yang mencela Allah dan

Rasul-Nya atau agama-Nya, maka wajib untuk dibunuh. Jika yang mencela adalah 
seo-

rang Muslim, maka ketika itu ia telah murtad dan wajib dibunuh karena 
kemurtadannya

tersebut. Jika yang mencela adalah seorang kar dzimmi 1, maka batallah ikatan 
per-

janjian untuk melindunginya dan wajib untuk dibunuh.

Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma' (kesepakatan para sahabat) bahwa orang

yang mencela Rasulullah wajib dibunuh. 2

Berkata al-Khatthabi:

"Aku tidak mengetahui adanya perselisihan tentang (orang yang mencela)

wajib untuk dibunuh jika dia (si pencela) seorang Muslim.."

Berkata Ibnu Qudamah:

"Barang siapa mencela Allah maka dia telah kar, sama saja apakah dengan

bergurau atau sungguh-sungguh. Demikian pula (sama hukumnya dengan)

orang yang mengejek Allah atau ayat-ayat-Nya atau Rasul-Nya atau kitab-

kitab-Nya..." 3

Berkata Ibnu Hazm:

"Adapun mencela Allah maka tidak ada seorang Muslim pun di atas muka

bumi yang menyelisihi bahwasanya hal itu adalah kekufuran (secara dzat-

nya), hanya saja Jahmiyyah dan Asy'ariyyah mengatakan: `Hal ini (pence-

laan terhadap Allah) merupakan petunjuk adanya kekufuran, tetapi hal itu

bukanlah kekufuran.'

Ibnu Hazm telah membantah pendapat kedua kelompok tersebut, beliau lalu berkata:

"Suatu kebenaran yang meyakinkan bahwa barang siapa yang mengejek sesu-

atu dari ayat-ayat Allah atau mengejek seorang Rasul dari para Rasul Allah

maka dia menjadi kar dan murtad karena hal itu.

1

Kafir dzimmi orang kar yang keamanannya atas tangungan pemernerintah Islam

2Al-Ijma' Li-Ibnil Mundzir hal 153 no 722.

3Al-Mughni X/103.

2

Dia juga berkata:

"Benarlah apa yang telah kami sebutkan bahwasanya siapa saja yang mencela

atau mengejek Allah; atau seseorang malaikat dari para malaikat atau seo-

rang nabi dari para nabi atau sebuah ayat dan ayat-ayat Allah, maka den-

gan hal itu ia menjadi kar yang murtad dan berlakulah hukum murtad

padanya." 4

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

"Jika dia (si pencela) seorang Muslim, maka telah terjadi ijma' bahwa dia wa-

jib dibunuh, karena dia telah menjadi kar yang murtad disebabkan (celaan

tersebut), dan dia lebih buruk dari pada orang kar (yang bukan mur-

tad). Karena seorang kar (yang bukan murtad) mengagungkan Rabb tetapi

meyakini agama batil sebagai kebenaran, namun tidak (melakukan) pengolok-

olokan terhadap Allah dan pencelaan terhadap-Nya." 5

Berbeda dengan orang Islam yang mencela Allah dia telah mengetahui Islam sebagai

agama yang benar sehingga memeluk agama Islam. Hal ini sebagaimana dijelaskan 
oleh

Syeikh Utsaimin, bellau berkata:

Bagaimana seseorang bisa menghina dan mengejek sesuatu perkara yang

diimani. Seorang yang beriman terhadap suatu perkara, maka dia harus

mengagungkan perkara tersebut dan di dalam hatinya ada pengagungan yang

layak dengan perkara tersebut. Kekufuran ada dua, yaitu kufur iradh 6 dan

kufur mu'aradhah 7. Orang yang mengejek (beristihza) maka ia kar dengan

kekaran mu'aradhah. Dan dia lebih besar (kejelekkannya) daripada orang

yang hanya sujud kepada patung (tanpa melakukan penetangannya).

Ini adalah perkara yang sangat berbahaya. Perkataan seringkali men-

datangkan bencana dan kebinasaan bagi orang-nya dalam keadaan dia tidak

4Al-Muhalla 2308 hal 408.

5Ash Sharimul Maslul, hal 546.

6

Kafir Iradh kekaran dengan hanya berpaling dari Islam namun tanpa penentangan.

7

kufur mu’aradhah kekaran yang disertai dengan adanya penentang terhadap Islam.

3

menyadarinya. Kadang seseorang mengucapkan kalimat yang mendatangkan

murka Allah sedangkan ia tidak menganggapnya sebagai suatu perkara (yang

penting), namun kalimat tersebut menjerumuskannya ke dalam api neraka.

8

Syaikhul Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Jika yang mencela Allah adalah seorang kar dzimmi, maka (hukumnya)

sebagaimana jika ia mencela Rasul. Telah lalu nash dari Imam Ahmad bah-

wasanya barang siapa menyebut sesuatu yang menyindir Allah maka dia di-

bunuh. Sama saja apakah dia seorang Muslim atau kar. Sahabat-sahabat

kami juga berkata: "Barang siapa yang menyebut Allah, kitab-Nya, agama-

Nya atau Rasul-Nya dengan kejelekan...", mereka menjadikan hukumnya

sama, dan beliau juga berkata: "Perselisihan hanya pada masalah mencela

Allah (apakah wajib dibunuh atau tidak), sedangkan pada masalah mencela

Rasulullah maka tidak ada khilaf (akan wajib dibunuhnya). 9

Syaikhul Ibnu Taimiyah menukil perkataan Iman Ahmad:

"Barang Siapa yang menyebut sesuatu yang mengejek Allahi maka wajib dibunuh,

baik dia Muslim atau kar. Inilah pendapat penduduk Madinah." 10 Beliau juga 
menukil

perkataan Imam Ahmad: "Siapa saja memaki Nabi, baik Muslim atau kar maka dia

wajib dibunuh". 11

Dalil-Dalil Dari Al-Kitab Dan Sunnah Bahwa Orang Yang Mencela Allah,

Rasul-Nya atau Agama-Nya Wajib Dibunuh

1. Firman Allah:

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan

itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah

bersendau gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: 'Apakah den-

gan Allah ayat-ayat-Nya dan Rasui-Nya kamu selalu berolok-olok?

Tidak usah kamu minta maaf, karma kamu telah kar sesudah beri-

man". (at-Taubah:65 - 66).

8al-Qaul al-Mud III/25.

9as-Sharim alMaslul hal 555.

10as Sharim al-Maslul, hal 558.

11as-Sharim al-Maslul hal 558.

4

2. Hadits yang berkaitan dengan turunnya ayat dari at-Taubah di atas yaitu: 
Diri-

wayatkan sebuah dari Ibnu Umar, Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam, dan

Qatadah, dengan rangkuman sebagai berikut:

`Bahwasanya pada waktu perang Tabuk, ada seseorang yang berkata:

"Kami belum pernah melihat (orang-orang) semacam para ahli menba-

ca al-Qur'an kita ini, (orang-orang) yang lebih rakus terhadap makanan,

lebih dusta lesannya dan lebih pengecut dalam peperangan -maksudnya

Rasulullah dan para sahabat yang ahli membaca al-Qur'an-. Maka

berkatalah 'Auf bin Malik kepadanya: "Kamu telah berdusta, bahkan

kamu adalah Munaq. Sesungguhnya aku akan laporkan kepada Rasul-

ullah.

Lalu pergilah Auf kepada Rasulullah. untuk memberitahukan hal

tersebut kepada bellau. Tetapi dia mendapati al-Qur'an lelah mendahu-

luinya (turun kepada Nabi). Ketika orang itu datang kepada Rasul-

ullah bellau telah beranjak dari tempatnya dan menaiki untanya. Dia

berkata kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah! Sebenarnya kami hanyalah

bersenda garau sebagaimana obrolan orang-orang yang pergi jauh se-

bagai pengisi waktu saja dalam perjalanan kami." Ibnu Umar berkata:

"Sepertinya aku melihat dia berpegangan pada sabuk pelana unta Ra-

sullah sedang kedua kakinya tersandung-sandung batu sambil berkata:

"Sebenarnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja"

Lalu Rasulullah bersabda kepadanya:

Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu

berotok-olok?". Beliau mengucapkan itu tanpa menengok dan

tidak berbicara kepadanya lebih dari itu. " 12

3. Hadits berikut:

Dari as-Sya'bi dari Amirrul Mukminin Ali, bahwasanya ada seorang

Yahudi memaki Rasulullah, maka seseorang laki-laki mencekiknya hing-

12Hadits ini adalah hadits hasan (derajatnya -red), riwayat Ibnu Jarir X/119 
dan Ibnu Abi Hatim

IV/64 dari Ibnu Umar; dan isnad Ibnu Abi Hatim berderajat hasan sebagaimana 
dikatakan oleh

Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahih al-Musnad hal 71. Berkata Ad-Dausari,

"Adapun riwayat-riwayat dari Muhammad bin Ka'ab, Zaid bin Aslam dan Qatadah 
adalah

mursal (terputus -red.) sebagaimana dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (X/119-120)."

5

ga mati. Rosulullah pun membatalkan bayar diat (denda) laki-laki terse-

but. 13

4. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasai dan dishahihkan oleh

at-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665, juga tersebut di dalam Bulughul

Maram pada bab qitalul jani wa qatlul murtad.

Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang buta mempunyai ummul walad

(hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang memaki-

rnaki dan mencela nabi. Ia telah melarang ummul walad tersebut, na-

mun dia tidak mau berhenti dan ia telah nrencegahnya namun tidak

mau berhenti. Ketika pada suatu malam ummul walad tersebut mema-

ki Rasulullah, maka diapun mengambil cangkul, lalu ia letakkan di perut

ummul walad tersebut kemudian ia tindih, sampai dia membunuhnya.

Ketika pagi, berita tersebut sampai kepada Nabi, lalu beliau mengumpulkan

manusia dan berkata: "Allah telah memuji seseorang laki-laki yang telah

melakukan apa yang dia lakukan untukku yang menjadi kewajibannya,

(maka hendaklah ia) berdiri. Maka berdirilah orang buta tersebut maju

melangkah (diantara) manusia, dalam keadaan terhuyung-huyung hing-

ga duduk di hadapan nabi, lalu dia berkata: "Wahai Rasulullah, aku

bersama dia dan dia memaki engkau. Lalu aku melarangnya namun dia

tidak berhenti dan aku mencegahnya namun dia tetap tidak berhenti.

Aku memperoleh darinya dua orang putri bagaikan mutiara yang lem-

but. Dan ketika tadi malam dia memakimu, maka akupun mengambil

cangkul lalu aku letakkan di atas perutnya lalu kutindih cangkul tersebut

hingga aku membunuhnya. Maka Nabi bersabda: "Ketahuilah bahwa

darahnya sia-sia".

Celaan Bagaimanakah Yang Dimaksud?

Yang dimaksud dengan mencela disini adalah penghinaan dan perendahan. Yang di-

maksud pencelaan di sini bukanlah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang 
kar,

seperti perkataan-perkataan orang Yahudi terhadap Allah atau keyakinan orang 
Nas-

rani bahwa Allah memiliki anak. Sebab perkara ini -walaupun merupakan pencelaan-

jelas-jelas kekaran yang nyata, dan bukanlah yang dimaksud dengan pencelaan di 
sini.

13HSR. Abu Dawud. al-Albani berkata dalam Irwaul Galil mengomentari hadits 
(1251): "Isnadnya

shahih sesuai syarat Bukhari Muslim."

6

Sedangkan maksud pencelaan di sini adalah yang seauai 'urf (kebiasaan) manusia

bahwa hal tersebut adalah pencelaan dan perendahan.

Berkata Syaikh Ibnu Taimiyah: 14

"Pencelaan (yang dilakukan oleh) seorang Muslim yang telah kami se-

butkan hukumnya adalah perkataan yang bertujuan untuk merendahkan,

menjelekkan dan menghinakan. Di mana pencelaan tersebut dipahami oleh

masyarakat dengan akidah yang berbeda-beda bahwa hal itu adalah sebuah

Celaan. Seperti laknat, penghinaan, dan sejenisnya. Dan hal ini sesuai den-

gan yang ditujukan oleh ayat:

Janganlah kalian memaki sesembahan sembahan yang mereka sern-

bah selain Allah, kerena nanti mereka akan memaki Allah den-

gan melampaui batas tanpa pengetahuan. (al-An'am: 108)

Tidak Ada Bedanya Antara Main-Main Dan Senda Gurau

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab memasukkan istihza' (memperolok-olok; menge-

jek agama) salah satu dari sepuluh pembatal-pembatal Islam. Beliau telah 
menulis se-

buah bab dalam kitab tauhid dengan judul (Barangsiapa yang bersendau garau 
dengan

sesuatu yang berkaitan dengan dzikir kepada Allah, al-Qur'an, dan Rasul).

Syaikh Utsaimin menerangkan makna hazl yaitu mengejek dan memperolok-olok den-

gan maksud bermain-main dan tidak serius (bersungguh-sungguh). 15

Hal ini berdasarkan rman Allah dalam surat at-Taubah dan hadits Ibnu Umar di

atas ketika mereka yang beristihza' mengatakan:

Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain.

Namun Allah tidak menerima alasan mereka itu, bahkan Allah berrman:

Katakanlah: Apakah terhadap Allah, ayat-ayatNya dan Rasui-Nya kamu

selalu berolok-olok? Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu telah

kar sesudah beriman.

Selain itu ayat ini juga menunjukkan bahwa mereka (para pencela) sebelumnya 
adalah

termasuk kaum Muslimin, sehingga ayat di atas tidak diartikan dengan: "Karena 
kalian

14as-Sharim hal 561-562

15al-Qaul al-Mud 3 hal 25.

7

kar setelah keimanan dengan lisan kalian padahal kalian kar sejak awal dengan 
hati

kalian." Pendapat ini (pendapat bahwa orang yang mencela itu sebelumnya juga 
kar)

telah dibantah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. 16

Bentuk Celaan

Menurut sebagian `ulama diantaranya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, bahwa

istihza' terbagi menjadi dua:

1. Istihza' Yang Nampak

Seperti yang dilakukan oleh orang yang mengatakan: "Belum pernah kami melihat

seperti para ahli membaca al-Qur'an kita ini, orang yang lebih rakus terhadap

makanan..." sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar di atas. Dan juga perkataan

orang-orang yang mengejek dan menghina penegak amar ma'ruf nahi mungkar.

Misalnya pengejekkan terhadap orang orang yang sedang melaksanakan shalat atau

orang yang memanjangkan jenggot mereka, dan yang semisalnya adalah kekufuran

yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

2. Istihza Yang Tidak Nampak (Tidak Langsung).

Seperti mengejek dengan isyarat main atau mengeluarknan lidah, mencibirkan

bibir, atau dengan isyarat tangan terhadap orang-orang yang sedang membaca

al-Qur'an atau Hadits-hadits Rasulullah atau terhadap orang-orang yang sedang

melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. 17

Contoh-Contoh Celaan

1. Mengejek shalat, zakat, puasa, atau haji. Hal merupakan kekaran berdasarkan

ijma' kaum Muslimin 18.

2. Mengejek ayat-ayat kauniyyah:

Misalnya berkata: "Musim dingin kok ada panas, ini suatu kebodohan" atau berka-

ta: Musim panas kok ada dingin, ini suatu kebodohan", maka hal ini adalah su-

atu kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena berarti dia telah

mencela Allah yang menciptakan dingin atau panas tersebut. Padahal seluruh

16Fathul Majid hal 525.

17at-Tanbihat al-Mukhtasharah hal 73.

18kesepakatan para sahabat. -red vbaitullah.or.id.

8

perbuatan Allah ada hikmahnya, walaupun kadang-kadang kita tidak bisa mema-

haminya dengan baik. 19

3. Mengejek pahala-pahala suatu amalan kebajikan atau ancaman-ancaman hukuman

terhadap amal keburukan 20

4. Mencela para sahabat:

Hukum Mencela Shahabat Rasulullah

Berkata Syaikh Utsaimin: "Barang siapa mencela para shahabat Rasulullah maka

dia telah kar. Sebab celaan terhadap mereka berarti celaan terhadap Allah dan

Rasul-Nya serta Syari'at-Nya". 21

Mencela para shahabat merupakan celaan terhadap Allah, karena hal

ini adalah celaan terhadap hikmah Allah, yaitu bahwa Allah telah menjadikan

makhluk terjelek (yaitu para shahabat; padahal sahabat adalah manusia terbaik

setelah para nabi!) bagi makhluk yang paling mulia (yaitu Rasulullah).

Merupakan celaan terhadap Rasulullah karena mereka adalah para shahabat

Rasulullah. Dan seseorang itu di atas agama shahabatnya. Seseorang ditentukan

keshalihan, kerusakkan dan baik buruk akhlaqnya dari temannya.

Merupakan celaan terhadap syari'at, karena para shahabat adalah perantara

antara kita dengan Rasulullah dalam penukilan syari'at. Jika keadaan mereka

tercela, maka syari'at ini tidak dapat dipercaya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

"Adapun orang yang melampaui batas dalam hal ini (mencela shahabat)

hingga menyangka bahwasanya para shahabat murtad setelah wafatnya

Rasulullah kecuali hanya sebagian kecil yang tidak mencapai dua puluh

sekian orang, atau menganggap kebanyakan dari mereka adalah fasiq,

maka tidak diragukan lagi akan hatinya orang ini. Sebab dia telah men-

dustakan apa yang telah dinashkan 22 oleh al-Qur'an di berbagai tem-

pat tentang keridhaan Allah dan pujian-Nya terhadap mereka. Bahkan

19Lihat Qaulul Mud 3 hal 25.

20at-Tanbihat al Mukhtashar hal. 74.

21Al-Qaulul Mud 3 hal 34.

22apa yang telah dinyatakan di beberapa ayat mengenai keridhaan Allah. -red. 
vbaitullah.or.id

9

barang siapa yang meragukan kekaran orang tersebut, diapun jelas

kekarannya... hingga perkataan beliau: "Kekafran hal ini termasuk

perkara yang diketahui secara pasti dalam agama Islam". 23

Berkata al-Haitsami dalam asShawa'iq al-Muhriqah hal 379:

"Kemudian pembicaraan ini -yaitu perselisihan tentang kar atau tidaknya

pencela- hanyalah pencelaan terhadap sebagian shahabat. Adapun mencela

seluruh shahabat, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah keka-

ran."

Berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab: 24

"Barang siapa yang mengkhususkan sebagian shahabat untuk dicela,

maka jika shahabat yang dicela termasuk mutawatir penukilan tentang

keutamaannya dan kemuliaannya seperti khulafaur Rasyidin, dan dia

(si pencela) menyakini kebenaran celaan tersebut atau bolehnya celaan

maka dia kar karena telah mendustakan sesuatu yang pasti datangnya

dari Rasulullah. Sebab orang yang mendustakan Rasulullah adalah kar.

Tetapi jika dia mencela sahabat dengan tanpa meyakini kebenarannya

atau bolehnya celaan itu maka di seorang yang fasik. Sebab mencela

seorang Muslim adalah kefasikkan."

Beliau juga berkata:

"Jika shahabat (yang dicela tersebut) termasuk yang tidak mutawatir

penukilan keutamaan dan kemuliaannya, maka yang dhahir pencela terse-

but fasiq, kecuali jika dia mencelanya karena persahabatan shahabat itu

dengan Rasulullah maka dia kar."

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

"Adapun orang yang mencela para shahabat dengan pencelaan yang

tidak merusak adalah (keadilan) dan agama mereka, seperti mensifati

sebagian mereka sebagai orang yang kikir, penakut, sedikit ilmu, tidak

zuhud dan yang semisalnya, maka orang tersebut berhak untuk dididik

23as-Sharim al-Maslul, hal 385-587.

24ar-Rad 'ala ar-Radhah hal 19.

10

dan diberi hukuman. Kami tidak mengkarkan hanya karena hal itu

dan inilah (yaitu pencelaan terhadap para shahabat dengan jenis celaan

seperti ini -pen) maksud perkataan para ulama yang tidak mengkarkan

orang yang mencela para shahabat". 25

Apakah Diterima Taubat Dari Orang Yang Mencela Allah Dan Rasul-Nya?

Berkata Syaikh Utsaimin:

'Para ulama berselisih, apakah orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya

atau kitab-Nya diterima taubatnya?

Dalam masalah ini ada dua pendapat:

1. Tidak diterima taubatnya, (ini adalah pendapat yang masyhur dikalan-

gan Hambali) tetapi dia (si pencela tersebut) dibunuh dalam keadaan

kar. Dia tidak dishalatkan, tidak pula dido'akan rahmat baginya. Dia

dikubur di tempat yang jauh dari pekuburan kaum Muslimin, walaupun

dia mengatakan bahwa dia sudah taubat atau mengaku bersalah. Se-

bab menurut madzhab Hambali, kemurtadannya tersebut merupakan

perkara yang besar sehingga taubatnya tidak bermanfaat.

2. Sebagian ulama berpendapat bahwa taubatnya diterima jika diketahui

bahwa ia sungguh-sungguh jujur bertaubat kepada Allah, dan mengaku

bahwa dirinya telah bersalah. Karena dalil-dalil umum menunjukkan

diterimanya taubat, seperti rman Allah,

Katakanlah: "Wahai hamba-hamba-Ku yang telah melampaui

batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berpu-

tus asa dari rahmat Allah. Sesunggahnya Allah mengam-

puni dosa-dosa semuanya Dialah Yang Maha Pengampun

lagi Maha Penyayang". (az-Zumar: 53)

Pendapat yang kedua ini adalah benar, hanya saja orang yang

mencela Rasulullah diterima taubatnya namun tetap wajib di-

bunuh. Hal ini berbeda dengan orang yang mencela Allah yang

diterima taubatnya dan tidak dibunuh. Bukan berarti karena hak

25as-Sharim al-Maslul hal 586.

11

Allah berada di bawah hak Rasul bahkan karena Allah mengk-

abarkan kepada kita bahwa Allah akan memaafkan hamba-Nya

yang bertaubat karena Allah Maha mengampuni seluruh dosa.

Adapun orang yang mencela Rasul, maka terkait dengan dua perkara:

Pertama. Perkara syari'at, karena (yang dicela) adalah seorang

Rasul Allah dan untuk perkara ini dia diterima taubatnya jika dia

bertaubat.

Kedua. Perkara pribadi sebagai manusia, karena Rasulullah

adalah termasuk bani Adam. Dan untuk perkara ini dia wajib di-

bunuh karena hak Rasulullah (sebagai orang manusia). Dan dia

dibunuh setelah taubatnya dalam keadaan Muslim. Jika dia telah

dibunuh, maka kita memandikanya, mengkafaninya, menyalatkan-

nya, dan menguburkanya. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu

Taimiyah.

Jika ada pertanyaan:

"Bukankah telah tsabit bahwa ada yang moncela Rasul-

ullah lalu beliau menerima taubatnya dan melepaskannya

(tidak membunuhnya)?

Maka dijawab:

"Hal ini benar, tetapi ini berlaku ketika Rasalallah masih

hidup. Beliau telah menjatuhkan hak Beliau (untuk menghuku-

mi orang yang mencela). Namun setelah Beliau wafat, ki-

ta tidak mengetahui apakah Rasulullah memaafkan atau

tidak. Oleh karena itu, kita melaksanakan apa yang menu-

rut kita adalah suatu kewajiban terhadap orang yang mencela

beliau (yaitu dibunuh)".

Jika ada pertanyaan:

"Adanya kemungkinan Rasulullah mengampuni dan tidak

mengampuni mewajibkan kita untuk bertawaqquf (tidak

berbuat apa-apa)".

Maka dijawab:

"Hal itu tidak mewajibkan tawaqquf karena kerusakan

yang (jelas) timbul akibat celaan terhadap beliau, sedan-

gkan hilangnya pengaruh (jelek) celaan tersebut tidak dike-

12

tahui. Maka asalnya adalah tetap pada akibat timbulnya

mafsadah".

Jika ada pertanyaan:

"Bukankah pada umumnya Rasulullah memaafkan orang

yang mencela beliau?"

Maka dijawab:

"Ya benar. Kerap kali dimasa hidupnya jika beliau memaafakan,

maka yang timbul adalah kemaslahatan. Maka ketika itu

(yang terbaik) adalah sikap lembut. Sebagaimana beliau

mengetahui orang-oang Munaq tetapi tidak membunuh

mereka, agar manusia tidak mengatakan bahwa Muham-

mad telah membunuh shahabatnya. Namun sekarang kalau

kita mengetahui ada seseorang yang benar-benar Munak

maka kita akan membunuhnya. 26

Berkata Ibnu Qayyim:

"Sesungguhnya hanya dimasa kehidupan Rasulullah sa-

ja tidak ada pembunuhan terhadap orang yang diketahui

Munak. 27

Larangan Duduk Dengan Orang-Orang Yang Beristihza’

Wajib bagi kita, untuk meninggalkan para pencela yang sedang mengejek dan 
memperolok-

olokan syari'at Allah dan RasulNya, meskipun mereka adalah keluarga terdekat 
kita.

Kita tidak bermajlis dengan mereka sehingga tidak termasuk golongan mereka.

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalarn al-Qur'an bah-

wa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok,

maka janganlah kamu duduk bersama mereka (yang mengoloh-olok terse-

but), sehingga mereka memasuki pernbicaraan lain. Karena sesungguh-

nya (jika kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.

(an-Nisaa': 140).

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olok ayat-ayat Kami

maka tinggalkanlah sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang

26Jika secara yakin deikatahui dan hal itu tidak akan menumbilkan madharat yang 
lebih besar bagi

dakwah dan kaum muslimin -red wallahu a'lam.

27Perkataan Syaikh Utsaimin ini bisa dilihat di al-Qaulul Mud 3 hal 26-28.

13

lain. Dan jika setan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka

janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zhalim itu sesudah

teringat akan larangan itu. (al-An'am: 68).

Seseorang yang mendengar ayat-ayat Allah sedang dihina dan diperolok-olokkan 
oleh

sekelompok orang, namun dia duduk-duduk dan ridha dengan mereka, maka dia sama

dengan mereka, balk dosa maupun kekaran. 28

PERINGATAN

Apa yang telah kami sebutkan di atas tentang karnya orang yang mencela atau 
beris-

tihza' terhadap Allah, Rasul-Nya atau syari'at-Nya tidaklah berlaku umum bagi 
setiap

orang yang melakukan istihza' atau pencelaan. Karena masalah pengkaran adalah

masalah yang sangat besar. Jika kita mendengar ada seseorang yang telah 
melakukan

istihza' atau pencelaan, hendaklah kita menasehati dan menjelaskan kepadanya 
bah-

wa apa yang dilakukannya itu adalah hal yang sangat berbahaya. Atau dengan kata

lain kita terlebih dahulu menegakkan hujjah kepadanya. Jangan sampai kita 
sembarang

mengkarkan saudara kita. Rasulullah bersabda:

Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kekaran atau berkata: "wa-

hai musuh Allah", dan ternyata tidak benar, maka (perkataan itu) kemba/i

padanya. (HSR. al-Bukhari dan Muslim).

Jika telah kita menasehati dan menjelaskan kepadanya lantas ia bertaubat, maka 
alham-

dulillah. Namun jika dia tetap beristihza' dan mencela, maka hendaklah kita 
kembalikan

masalah pengkarannya kepada para ulama'. Jangan sampai kita gegabah dan 
ceroboh.

Wallahu a'alamu bis shawab.

Pustaka

[1] Al-Qaul al-Mud jilid 3

[2] Fathul Majid

[3] At-Tanbihat al-Mukhtashar

[4] Majalah al-Furqan no 77 tahun ke-8 rabiul akhir 1417, 1996 M

28at-Tanbihat al-Mukhtasar hal 74.

14

Indeks

bertawaqquf, 12

hazl, 7

kar dzimmi, 2

kar iradh, 3

kar mu'aradhah, 3

15


                
---------------------------------
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs.Try it free. 

[Non-text portions of this message have been removed]



///// MEDIA JIM: Memurnikan Tanggapan Umum Melalui Penyebaran Ilmu dan Maklumat
//////////////////////////////////

Nota: Kandungan mel ini tidak menggambarkan pendirian rasmi Pertubuhan
Jamaah Islah Malaysia (JIM) melainkan yang dinyatakan sedemikian.

Berminat menjadi ahli JIM? Sila isi borang keahlian "online" di: 
http://www.jim.org.my/forms/borang_keahlian.htm

Langganan : Hantar E-mail kosong ke  
            [EMAIL PROTECTED]
Unsub     : Hantar E-mail kosong ke  
            [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/islah-net/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke