Poligami dalam Pandangan Syariah
Assallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Pak Ustadz, bagaimana sebenarnya hukum poligami di Islam, apakah ini 
syariatkan? Kenapa manusia sekarang sepertinya sangat buruk menganggap orang 
yang mampu melakukan poligami, seakan-akan poligami ini suatu yang tidak 
manusiawi? 

Pengaruh pola pikir orang-orang kafir yang ingin merusak Islam ini telah 
diadopsi oleh umat Islam itu sendiri. Orang-orang yang tidak melakukan poligami 
tapi melacur, selingkuh, berzina malah tidak dijadikan masalah, padahal 
nyata-nyata itu suatu kemaksiatan, tetapi yang halal malah mereka hina? 

Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi hukum poligami ini?

Wassallamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ahmad Wanto
aw at eramuslim.com 
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum kita bicara tentang pandangan syariah Islam tentang poligami, kita 
harus pahami terlebih dahulu bahwa poligami sudah ada jauh sebelum zaman 
kedatangan agama Islam.

Boleh dibilang bahwa poligami itu bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh 
sebelum Islam lahir di tahun 610 masehi, peradaban manusia di penjuru dunia 
sudah mengenal poligami, menjalankannya dan menjadikannya sebagai bagian utuh 
dari bentuk kehidupan wajar. Bahkan boleh dibilang bahwa tidak ada peradaban 
manusia di dunia ini di masa lalu yang tidak mengenal poligami.

Lebih jauh, kalau kita buka sejarah umat manusia, sesungguhya peradaban kita 
sudah mengenal poligami dalam bentuk yang sangat mengerikan. Misalnya, seorang 
laki-laki bisa saja memiliki bukan hanya 4 isteri, tapi ratusan isteri.

Dalam kitab orang Yahudi perjanjian lama, Daud disebutkan memiliki 300 orang 
isteri, baik yang menjadi isteri resminya maupun selirnya. (silahkan baca buku 
Ruang lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal. 184 oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi).

Dalam Fiqhus-Sunnah, As-Sayyid Sabiq dengan mengutip kitab Hak-hak Wanita Dalam 
Islam karya Ustaz Dr. Ali Abdul Wahid Wafi menyebutkan bahwa bila kita runut 
dalam sejarah, sebenarnya poligami merupakan gaya hidup yang diakui dan 
berjalan dengan lancar di pusat-pusat peradaban manusia.
Bahkan bisa dikatakan bahwa hampir semua pusat peradaban manusia (terutama yang 
maju dan berusia panjang), telah mengenal poligami dan mengakuinya sebagai 
sesuatu yang normal dan formal. Para ahli sejarah mendapatkan bahwa hanya 
peradaban yang tidak terlalu maju saja dan tidak berusia panjang yang tidak 
mengenal poligami.

Bahkan agama Nasrani sekalipun mengenal dan mengajarkan poligami. Berbeda 
dengan apa yang sering diungkapkan hari ini, namun Nabi Isa dan para 
pengikutnya mengajarkan dan mengakui poligami.
Kalau pun para pengikut kristiani sekarang ini seolah-olah anti dengan 
poligami, menurut ahli sejarah, karena saat itu penyebaran Nasrani terjadi di 
Romawi dan Yunani, sementara kedua peradaban ini memang tidak mengenal 
poligami, jadilah akhirnya seolah-olah agama Nasrani itu melarang poligami. 
Sesuatu yang sebenarnya bertentangan dengan sumber asli ajaran mereka sendiri.

Ustaz As-Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa peradaban maju seperti Ibrani yang 
melahirkan bangsa Yahudi mengenal poligami. Begitu juga dengan peradaban 
Shaqalibah yang melahirkan bangsa Rusia. Termasuk juga negeri Lituania, 
Ustunia, Chekoslowakia dan Yugoslavia, semuanya sangat mengenal poligami.
Masih ditambah lagi dengan bangsa Jerman, Swis, Saksonia, Belgia, Belanda, 
Denmark, Swedia, Norwegia dan tidak terkecuali, Inggris.

Jadi pendapat bahwa poligami itu hanya produk hukum Islam adalah tidak benar. 
Sebab bangsa Arab sebelum masa kedatangan Islam pun mengenal poligami. Dalam 
salah satu hadits disebutkan bahwa ada seorang masuk Islam dan masih memiliki 
10 orang isteri. Lalu oleh Rasulullah SAW diminta untuk memilih empat saja dan 
selebihnya diceraikan. Beliau bersabda:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Pilihlah 4 orang dari mereka dan 
ceraikan sisanya." (HR At-tirmizy1128 danIbnu Majah1953)

Masih menurut beliau, poligami itu bukan hanya milik peradaban masa lalu dunia, 
tetapi hari ini masih tetap diakui oleh negeri dengan sistem hukum yang bukan 
Islam seperti Afrika, India, China dan Jepang.
Sehingga jelaslah bahwa poligami adalah produk umat manusia, produk kemanusiaan 
dan produk peradaban besar dunia. Islam hanyalah salah satu yang ikut di 
dalamnya dengan memberikan batasan dan arahan yang sesuai dengan jiwa manusia.

Islam datang dalam kondisi di mana masyarakat dunia telah mengenal poligami 
selama ribuan tahun dan telah diakui dalam sistem hukum umat manusia. Justru 
Islam memberikan aturan agar poligami itu tetap selaras dengan rasa keadilan 
dan keharmonisan.

Misalnya dengan mensyaratkan adanya keadilan dan kemampuan dalam nafkah. Begitu 
juga Islam sebenarnya tidak membolehkan poligami secara mutlak, sebab yang 
dibolehkan hanya sampai empat orang isteri. Dan segudang aturan main lainnya 
sehingga meski mengakui adanya poligami, namun poligami yang berkeadilan 
sehingga melahirkan kesejahteraan.

Barat adalah Pendukung Poligami yang Tidak Manusiawi 

Dan kini karena masyarakat barat banyak menganut agama nasrani, ditambah lagi 
latar belakang budaya mereka yang berangkat dari Romawi dan Yunani kuno, maka 
mereka pun ikut-ikutan mengharamkan poligami.
Namun anehnya, sistem hukum dan moral mereka malah membolehkan perzinahan, 
homoseksual, lesbianisme dan gonta ganti pasangan suami isteri. Padahal semua 
pasti tahu bahwa poligami jauh lebih beradab dari semua itu. Sayangnya, ketika 
ada orang berpoligami dan mengumumkan kepoligamiannya, semua ikut merasa 
`jijik`, sementara ketika hampir semua lapisan masyarakat menghidup-hidupkan 
perzinahan, pelacuran, perselingkuhan, homosek dan lesbianisme, tak ada satu 
pun yang berkomentar jelek.
Semua seakan kompak dan sepakat bahwa perilaku bejat itu adalah `wajar` terjadi 
sebagai bagian dari dinamika kehidupan modern.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa pada hakikatnya apa yang dilakukan oleh 
Barat pada hari ini dengan segala bentuk pernizahan yang mereka lakukan tidak 
lain adalah salah satu bentuk poligami juga, meski tidak dalam bentuk formal.

Dan kenyataaannya mereka memang terbiasa melakukan hubungan seksual di luar 
nikah dengan siapapun yang mereka inginkan. Di tempat kerja, hubungan seksual 
di luar nikah menjadi sesuatu yang lazim dilakukan oleh mereka, baik dengan 
sesama teman kerja, atau antara atasan dan bawahan atau pun klien mereka.

Di tempat umum mereka terbiasa melakukan hubungan seksual di luar nikah baik 
dengan wanita penghibur, pelayan restoran, artis dan selebritis.

Di sekolah pun mereka menganggap wajar bila terjadi hubungan seksual baik 
sesama pelajar, antara pelajar dengan guru atau dosen, antar karyawan dan 
seterusnya. Bahkan di dalam rumaah tangga pun mereka menganggap boleh dilakukan 
dengan tetangga, pembantu rumah tangga, sesama angota keluarga atau dengan tamu 
yang menginap.

Semua itu bukan mengada-ada karena secara jujur dan polos mereka akui sendiri 
dan tercermin dalam film-film Hollywood di mana hampir selalu dalam setiap 
kesempatan mereka melakukan hubungan seksual dengan siapa pun.

Jadi peradaban barat membolehkan poligami dengan siapa saja tanpa batas, bisa 
dengan puluhan bahkan ratusan orang yang berlainan. Dan sangat besar 
kemungkinannya mereka pun telah lupa dengan siapa saja pernah melakukannya 
karena saking banyaknya. Dan semua itu terjadi begitu saja tanpa 
pertanggung-jawaban, tanpa ikatan, tanpa konsekuensi dan tanpa pengakuan. 
Apabila terjadi kehamilan, sama sekali tidak ada konsekuensi hukum untuk 
mewajibkan bertanggung-jawab atas perbuatan itu.

Poligami tidak formal alias seks di luar nikah itu alih-alih dilarang, malah 
sebaliknya dilindungi dan dihormati sebagai hak asasi. Lucunya, banyak negara 
yang mengharamkan poligami formal yang mengikat dan menuntut tanggung jawab, 
sebaliknya seks bebas yang tidak lain merupakan bentuk poligami yang tidak 
bertanggung jawab malah dibebaskan, dilindungi dan dihormati.

Untuk kasus ini, Syiekh Abdul Halim Mahmud menceritakan sebuah kejadian lucu 
yang terjadi di sebuah negeri sekuler di benua Afrika. Ada seorang tokoh Islam 
yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan 
syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka 
pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah.

Rupanya, inteljen sempat mencium adanya pernikah itu dan setelah melakukan 
pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke 
pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang 
timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa 
wanita yang ada di rumahnya itu bukan isterinya, tapi teman selingkuhannya. 
Agar tidak ketahuan isteri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam.

Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama 
pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan 
memulangkannya dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas 
insiden itu.

Pandangan Syariah Islam Tentang Poligami

Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. 
Bukan wajib juga bukan sunnah (anjuran). Karena melihat siyaqul-ayah memang 
mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. 
Allah SAW berfirman:

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang 
yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. 
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau 
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)

Jadi syarat utama poligami adalah adil terhadap isteri, baik dalam nafkah lahir 
batin, atau pun dalam perhatian, kasih sayang, perlindunganserta alokasi waktu. 
Jangan sampai salah satunya tidak diberi dengan cukup. Apalagi kesemuanya tidak 
diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman.

Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, maka begitu 
juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan 
bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang 
lain, dalam hal ini bisa saja isterinya atau keluarga isterinya. Pertimbangan 
orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat 
manusiawi sekali.
Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu 
Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalim tidak 
melakukan poligami.
Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh 
Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan.

Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami 
adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami 
memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di 
kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua 
keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan 
dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaimana dia merencakan 
anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan 
semua kebutuhan lainnya.

Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-garis umum saja. Karena bila semua mau 
ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. 
Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah 
menginap. Menginap di rumah isteri harus adil. Misalnya sehari di isteri tua 
dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, 
bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus 
dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.
Secara fithrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari 
wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk 
bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita.

Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. 
Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak 
dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan isteri. Bila isteri mampu 
memberikan kepuasan skesual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan 
sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak 
terobati. Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.

Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun 
kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan 
secara kuantitas. Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa 
cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti 
bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas 
kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi.

Secara fisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim. Di mana suami 
memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak isteri 
kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. 
Ketidak-seimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami isteri. 
Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Di 
mana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara 
kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya isteri berusaha meningkatkan kemampuan 
pelayanan dari kedua segi itu. Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik.
Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat 
dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya isteri memiliki 
kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini 
memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah 
yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah 
alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, 
selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.

Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya 
fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah 
zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, 
lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu 
poligami.
Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak. Namun antisipasinya sering 
terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani 
jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak 
negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima. Apalagi 
hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga 
menganggap poligami itu hina dan buruk.

Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita 
bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir 
baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif 
hawa nafsu manusia.

Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami Dalam Islam 

Ada orang yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam 
Islam. Dan sebaliknya, ada kalangan yang berusaha menghalang-halangi terjadinya 
poligami dalam Islam, meski tidak sampai menolak syariatnya.

a. Pihak yang Berlebihan 

Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk 
dikerjakan bahkan merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW. 
Kemana-mana mereka selalu mendengungkan poligami hingga seolah hamir mendekati 
wajib.

Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang 
bunyinya seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah 
beristri satu saja. Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu 
saja.
Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian 
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau 
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak 
berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)

Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat 
itu kelihatan mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum 
hasil dari istinbath para ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil 
lainnya menunjukan bahwa poligami merupakan jalan keluar atau rukhshah (bentuk 
keringanan) atas sebuah kebutuhan. Bukan menempati posisi utama dalam masalah 
pernikahan.

Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul (logis) dan 
sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin 
menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman:

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun: 5)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,"Hendaklah mereka menahan 
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci 
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. 
An-Nur: 30)

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij: 29)

Bila satu isteri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara 
secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi 
dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.

Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan 
menanggung beban nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan 
penuh perhitungan. Memang rezeki itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu 
tidak datang begitu saja.

Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW 
mensyaratkan harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka 
hendaknya berpuasa saja.

Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak 
seorang saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari 
urusan ta`addud. Ini jelas sangat `njomplang`, jauh asap dari api.

b. Pihak yang Mencegah Poligami 

Di sisi lain, ada kalangan yang menentang poligami atau paling tidak kurang 
bersimpati terhadap poligami. Mereka pun sibuk membolak balik ayat Al-Quran 
Al-Karim dan Sunnah Rasulullah SAW untuk mencari dalih yang bisa melarang atau 
minimal memberatkan jalan menuju poligami.

Misalnya dengan mengikat seorang suami untuk janji tidak menikah lagi ketika 
melangsungkan pernikahan pertamanya. Janji itu diqiyaskan dengan sighat ta'liq 
yang bila dilanggar maka isterinya diceraikan.
Menanggapi hal ini, para ulama berbeda pendapat tentang syarat tidak boleh 
melakukan poligami bagi suami yang diajukan oleh isterinya pada saat aqad 
nikah. Apakah pensyaratan tersebut dibolehkan atau tidak?
Sebahagian ulama menyatakan bahwa pensyaratan tersebut diperbolehkan, sedangkan 
yang lain berpendapat hal tersebut dimakruhkan tetapi tidak haram. Karena 
dengan adanya pensyaratan tersebut maka suami akan merasa terbelenggu yang pada 
akhirnya akan menimbulkan hubungan yang kurang harmonis di antara keduanya.

Bentuk lainnya dari upaya menelikung poligami dalam Islam, dikatakan bahwa 
Rasulullah SAW tidak pernah melakukan poligami kecuali hanya kepada janda saja. 
Tidak pernah kepada wanita yang perawan. Memang ketika menikahi Aisyah ra, 
status Rasulullah SAW adalah seorang duda yang ditinggal mati isterinya.
Dalam menjawab masalah ini, sebenarnya syarat harus menikahi wanita yang 
berstatus janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang 
lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang 
kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para 
wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu.
Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat 
Islam.

Sebagian kalangan juga ingin menghalangi poligami dengan dasar bahwa syarat 
berlaku adil dalam Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang tidak mungkin bisa 
dilakukan. Dengan demikian, maka poligami dilarang dalam Islam.

Padahal, meski ada ayat yang demikian, yang dimaksud dengan "keadilan tidak 
dapat dilakukan" adalah keadilan yang bersifat menyeluruh baik materi maupun 
ruhiyah. Sementara keadilan yang dituntut dalam sebuah poligami hanya sebatas 
keadilan secara sesuatu yang bisa diukur dan lebih bersifat materi. Sedangkan 
masalah cinta dalam dada, sangat sulit untuk diidentifikasi.

Namun demikian, Rasulullah SAW mengancam orang yang berlaku tidak adil kepada 
isterinya dengan ancaman berat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

www.eramuslim.com

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke