Bolehkah Laki-Laki Memanjangkan Rambut?
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yang berkaitan dengan rambut. Semoga
ustadz berkenan menjawabnya.
1. Bagaimanakah hukumnya laki-laki yang memanjangkan rambut? Apakah sama dengan
menyerupai wanita?
2. Apabila tidak boleh, seberapa panjang rambut yang boleh dipelihara?
3. Bagaimanakah ciri-ciri Rasululullah berdasarkan rambutnya dan bagaimana
Rasulullah bersikap terhadap rambutnya?
4. Saya pernah dengar ada hadist yang mengatakan bahwa kita disuruh berbeda
dengan orang kafir, seperti mengecat rambut. Untuk saat ini apakah hukum
tersebut masih berlaku, terkait dengan orang kafir banyak yang mengecat
rambutnya?
Atas jawabannya jazakumullah khairan katsiir.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Wildan
welldone_4zy at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak semua laki-laki yang memanjangkan rambut boleh langsung dituduh
menyerupai perempuan. Sebab kita mendaptkan banyak riwayat bahwa di masa lalu
Rasulullah SAW pernah berambut panjang. Bahkan hingga menutupi telinga dan
bahunya.
Dan tentunya hal itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa setiap laki-laki yang
berambut panjang, pasti menyerupai wanita. Sebab kalau tidak, maka kita akan
menuduh Rasulullah SAW menyerupai wanita, nauzu billahi min zalik.
Beberapa riwayatmemang menunjukkan beliau SAW pernah berambut agak panjang,
namun hal itu tidak selalu terjadi. Terkarang beliau pun berambut dengan
potongan pendek.
و قال البراء, " له شعر يبلغ شحمة أذنيه
Al-Barra' mengatakan bahwa pernah rambut Rasulullah SAW itu mencapai (menutupi)
separuh telinganya.
وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال, " كان النبي يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر
فيه، وكان
أهل الكتاب يُسدِلون أشعارهم وكان المشركون يَفرقون رؤوسهم، فسدل النبي صلى الله
عليه وسلم ناصيته ثم فرق بعد "، أخرجه البخاري ومسلم.
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Nabi SAW suka menyamakan diri dengan para
ahli kitab pada hal-hal yang tidak diperintahkan di dalamnya. Para ahli kitab
membiarkan rambutnya menjuntai leluasa (sadala) sedangkan orang-orang musyrikin
menyibakkan rambutnya. Maka nabi SAW menjuntaikan rambutnya kemudian
menyibakkannya. (HR Bukhari dan Muslim)
وقال أنس بن مالك, " قبض- صلى الله عليه وسلم - وليس في رأسه ولحيته عشرون شعرة
بيضاء
Anas bin Malik ra. berkata bahwa Rasulullah SAW wafat dan tidak ada di rambut
atau jenggotnya 20 rambut yang berwarna putih.
Rambut beliau kadang mencapai setengah telinganya, kadang beliau menguraikannya
hingga mencapai telinganya atau antara telinga dan bahunya. Paling panjangnya
rambut menyentuh kedua pundaknya yaitu bila telah lama tidak dicukur. Hal ini
menunjukkan bahwa Rasulullah SAW tidak selamanya berada dalam panjang rambut
tertentu. Terkadang panjang dan terkadang pendek.
Dr. Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi, seorang peneliti pada Ensiklopedi Fiqih Kuwait
mengatakan bahwa Rasulullah SAW terkadang memanjangkan rambutnya dan terkadang
memendekkannya. Hal itu untuk menjelaskan bahwa keduanya dibolehkan.
Dan atas dasar itu, maka orang yang ingin memanjangkan rambutnya dengan berniat
untuk iqtida' (mengikuti) apa yang dilakukan oleh nabi SAW, akan mendapat
pahala. Dengan syarat mode dan potongannya tidak menyerupai mode dan potongan
yang lazim dipilih oleh para wanita. Demikian juga bagi mereka yang ingin
memendekkan rambutnya dengan niat juga ber-iqtida' (mengikuti) nabi SAW, dia
akan dapat pahala juga.
Namun baik memanjangkan atau memendekkan rambut, apabila tidak diiringi dengan
niat mengikuti apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW, tentu tidak akan
mendapatkan pahala apa pun. Misalnya, hanya sekedar mengikuti model yang
terbaru.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan, "Demikianlah, belum pernah nabi SAW mencukur
gundul rambutnya pada tahun-tahun hijrah kecuali di tahun Hudaibiyah,
'Umratul-qadha dan haji wada'.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
www.eramuslim.com
___________________________________________________________
Now you can have your favourite RSS headlines come to you with the all new
Yahoo! Mail. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html