Assalumualaikum wr wb
Pak ustadz yang terhormat,
Selama ini ada hal-hal yang menjadi keraguan saya, salah satunya adalah apakah
berdosa bila kita melanggar peraturan yang dibuat manusia, seperti bila kita
melanggar peratuaran lalu lintas, menyeberang sembarangan, buang sampah tidak
pada tempatnya, dan lain-lain.
Dan bagaimana bila kita membeli barang dari orang-orang yang melanggar
peraturan itu, seperti membeli sesuatu dari pedagang yang berjualan di trotoar
di mana telah ada larangan untuk berjualan di sana.
Dan bagaimana dengan barang-barang yang menggunakan MEREK PALSU, seperti
pakaian yang menggunakan merek terkenal tetapi dijual murah karena dijual di
tempat yang menengah ke bawah, karena biasanya barang-barang tersebut di buat
lokal, tetapi mengunakan merek terkenal.
Saya mohon bantuannya, dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alakum, wr, wb.
Edy77
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Peraturan yang dibuat manusia ada dua macam. Pertama, peraturan buatan manusia
yang terkait dengan peraturan yang ditetapkan Allah. Kedua, peraturan buatan
manusia tapi tidak terkait dengan peraturan yang ditetapkan Allah.
Peraturan Jenis Pertama
Peraturan jenis pertama, karena terkait dengan peraturan dari Allah, maka
pelanggaran atas peraturan itu langsung terkait dengan hukum yang ditetapkan
Allah. Misalnya, ada aturan di suatu tempat untuk tidak boleh minum khamar,
berzina atau mencuri. Tentu peraturan itu terkait juga dengan ketetapan Allah
SWT, karena Allah SWT juga mengharamkan minum khamar, berzina dan mencuri.
Pelanggaran atas peraturan ini jelas merupakan pelanggaran atas ketetapan Allah
SWT. Maka hukumnya berdosa di sisi Allah selain juga mendapat hukuman dari
manusia yang membuat peraturan.
Namun bisa juga terjadi sebaliknya, ada peraturan buatan manusia yang justru
bertentangan dengan hukum Allah SWT. Misalnya, peraturan buatan manusia yang
melarang wanita menutup aurat, atau melarang shalat atau melarang puasa wajib
Ramadhan. Peraturan ini jelas melanggar aturan dari Allah SWT, sebab menutup
aurat, shalat dan puasa adalah kewajiban dari Allah SWT.
Maka mentaati peraturan ini justru berdosa kepada Allah SWT, kecuali bila
sampai titik darurat yang sudah tidak ada jalan keluar lagi, dalam hal ini
Allah SWT masih memberikan toleransi, sebagaimana yang diberikannya kepada
Ammar bin Yasir ra yang disiksa secara pisik dan psikis.
Peraturan Jenis Kedua
Sedangkan peraturan jenis kedua, yaitu peraturan yang tidak terkait dengan
hukum Allah SWT secara langsung, masih bisa terbagi lagi. Setidaknya bisa kita
bagi dua.
Pertama, kita tidak terikat secara langsung dengan peraturan itu. Kita hanya
jadi orang yang tidak secara langsung terikat tetapi sesungguhnya kita tidak
bisa dikaitkan dengan peraturan itu.
Contohnya, pengendara mobil CD (corps diplomat) punya kekhususan tersendiri
yang tidak terikat dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Orang menyebutkan
dengan istilah kekebalan hukum atau kekebalan diplomatik.
Kedua
Dalam kondisi kita terikat secara langsung dengan peraturan itu, maka kita
wajib taat dan tunduk kepada peraturan itu.
Bayar Tiket Kereta
Misalnya, peraturan bahwa setiap warga boleh naik kereta api Jabotabek dengan
syarat harus membayar sesuai dengan tarifnya. Maka kita wajib membayar, tidak
boleh jadi penumpang gelap, apalagi membayar kepada kondektur. Juga tidak boleh
naik ke atas gerbong. Ini yang namanya peraturan dan wajib dilaksanakan oleh
setiap muslim.
Larangan Berdagang Sembarangan
Demikian juga dengan pedagang kaki lima. Mereka wajib taat kepada peraturan
untuk tidak berjualan di tempat sembarangan. Akibatnya jelas sangat merugikan.
Jalanan dan trotoar menjadi macet, orang lalu lalang menjadi terhambat, dan ini
melanggar peraturan bersama.
Meski bukan berarti otomatis langsung haram, namun kalau semua orang sepakat
tidak membeli dari kaki lima yang menghambat jalan, pasti besok-besok pedagang
itu tidak akan menggelar dagangannya sembarangan.
Kita tidak perlu menggunakan vonis haram untuk mencegah 'kebandelan' pedagang
kaki lima, tetapi kembali kepada kesadaran kita untuk ikut menertibkan para
pedagang kaki lima itu, agar tidak membuat kemacetan. Kalau semua orang sepakat
tidak membeli dari pedagang kaki lima yang bikin macet jalan, maka pasti
pedagang itu akan kapok.
Boleh saja pemerintah menetapkan peraturan bahwa siapa saja yang membeli
dagangan kaki lima yang salah tempat, akan dikenakan sanksi. Sayangnya,
peraturan itu malah tidak ada, yang dilarang hanya berjualan saja.
Akan tetapi masalah pedagang kaki lima ini sangat kompleks, dari data dan
wawancara langsung, kita menemukan mereka main salah-salahan dengan polisi dan
tramtib, serta ditambah lagi dengan para preman setempat yang ternyata
berperang menjadi backing.
Seharusnya preman itu yang dihabisi duluan, dipecah jaringannya dan
dikembalikan ke jalan yang benar. Bukan dipelihara oleh oknum aparan untuk
suatu saat dimanfaatkan. Rupanya bisnis premanisme sudah sangat menguntungkan,
sehingga di mana-mana preman bermunculan karena deman (permintaan) pasarnya
sangat tinggi.
Sengketa lahan kaki lima di Pasar Kebayoran Lama kemarin tidak lepas dari
urusan dua gank preman yang ribut lahan. Padahal lahan itu jelas bukan buat
kaki lima, juga bukan buat parkir, tetapi untuk jalan umum.
Peraturan Lalu Lintas
Demikian juga dengan peraturan lalu lintas, pada hakikatnya setiap warga negara
wajib mentaatinya. Terlebih lagi seorang muslim yang baik. Karena peraturan itu
dibuat untuk ketertiban, kemudahan dan kelancaran berkendara. Surat-surat
kendaraan harus diurus, mulia dari STNK, SIM hingga perlengkapan berkendara
seperti helmet, sit belt, dan lainnya.
Seorang muslim yang baik tentu sadar bahwa semua itu bukan sekedar peraturan,
melainkan cermin dari peradaban. Seorang yang sengaja tidak melengkapi semua
itu bisa digambarkan bahwa pada jiwanya masih ada sisa-sisa peradaban masa
lalu. Tidak punya SIM saat mengemudi bukan karena tidak punya uang tapi memang
sengaja melanggar, tentu bukan sikap muslim yang patut untuk diteladani.
Apalagi bila dia seorang ahli dakwahyang seharusnya menjadi panutan umat. Kalau
sosok panutannya saja adalah pelanggar peraturan (meski bukan termasuk
pelanggaran berat), namun umat akan mencontoh dan mengidentikkan hal itu dengan
ajaran Islam yang dibawanya.
Padahal mengurus SIM atau STNK bukan kejahatan apalagi dosa, sebaliknya malah
sangat baik untuk ketertiban dan keamanan berkendara. Jangan pakai lagi alasan
kalau bikin SIM tetap berdosa karena harus menyogok dan lainnya.
Mentaati semua peraturan lalu lintas memang bukan perintah Al-Quran secara
langsung, juga tidak ada di dalam hadits Bukhari. Namun bukan berarti tidak
perlu dilakukan, karena di mana-mana di dunia ini, semua warga negara yang baik
pasti mentaati peraturan lalu lintas.
Merek Palsu
Memalsu mereka tentu melanggar undang-undang, selain merugikan konsumen. Dalam
bab merugikan konsumen, memalsu merek jelas melanggar ajaran Islam. Perbuatan
ini termasuk Ghisy (penipuan) yang secara prisip sangat dilarang.
Namun bagaiamana bila konsumen sudah tahu bahwa merek itu palsu? Apakah boleh
membelinya?
Secara hukum dasar tentu saja boleh. Sebab unsur Ghiys sudah tidak terjadi.
Kedua belah pihak sama-sama tahu keadaan barang dan nilai uangnya.
Tinggal masalah pelanggaran penggunaan merek dagang. Para ulama telah sepakat
bahwa merek dagang termasuk bagian dari hak kekayaan intelektual yang wajib
dijaga dan dilidungi. Memalsu merek dagang termasuk perbuatan mencuri yang
diharamkan oleh para ulama kontemporer.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
www.eramuslim.com
___________________________________________________________
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today
http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html