Saya setuju... Maksudnya setuju dengan pemerintah :) Tp saya bukan orang pemerintah loh.
Masukan dari saya setiap beli Kartu Prabayar harus ada photo kopi KTP aja (pada saat pembelian) atau kartu tanda pengenal saja tapi tidak seperti pasca bayar yang harus menggunakan rekning listrik, dll. (Jgn asumsikan dengan kemudahan pembuatan KTP yang mudah sekali di indonesia, hal inipun sudah ada perangkat hukumnya) Data ini pun tidak boleh di publikasikan apabila ada pelanggan lain yang ingin mengetahui sesama pengguna pasca bayar. Apabila ingin mengetahui juga data kartu prabayar harus ada surat minimal dari Instansi (Polisi, dll) dan penggunaannya untuk apa. Mungkin sulit tapi bagi saya tidak sulit, Mari Jadikan Indonesia Lebih Baik. Maaf juga bagi yang tdk berkenan. Thx, Salam Batam, Abdi DMS Pengguna kartu prabayar dan pasca bayar juga :) === Delete === > Subject: [ITCENTER] Keputusan Menteri no.23/ Kominfo/ M/ 10/ 05 : nomer hp > anda harus didaftarkan ????? > > >> Salam.. >> Saya baca tabloid SMS edisi 65 ( 14 - 27 Nov 2005 ) ada berita tentang === Delete === -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Info, Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] :: Hapus bagian yang tidak perlu (footer, dst) saat reply! :: ## Jobs: itcenter.or.id/jobs ## Bursa: itcenter.or.id/bursa ## $$ Iklan/promosi : www.itcenter.or.id/sponsorship $$ [@@] Jaket ITCENTER tersedia di http://shop.itcenter.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
