On 9/18/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Setahu saya klo kita punya lagu MP3 hasil convert dari CD Audio > menjadi MP3 menggunakan Win Media Player, hal tsb tdk > melanggar lisensi. Asal ketika ada pemeriksaan dari polisi, kita > bisa menunjukkan CD Audio tsb ke polisi. Misalnya saya > mempunyai koleksi CD Audio lagu Western dan Indo sebanyak > 10 buah. Anggap saja satu buah CD Audio memuat 15 lagu. > Total setelah saya ripping menjadi format MP3 ada 150 lagu > dan lagu tsb saya simpan di hardisk lokal komp saya. Ketika > diperiksa, asal kita bisa menunjukkan CD Audio yg saya miliki > yg notebene merupakan koleksi pribadi, hal tsb tdk melanggar > aturan. CMIIW dari tulisan original poster: "Sebagai informasi di komputer user tempat saya bekerja ada ribuan file-file MP3 yang tentu saja adalah "barang bajakan"." silakan dicerna sendiri. -- things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
