mungkin ada gunanya info ini ...

Prosedur Sweping Windows Bajakan

Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping
mengenai Windows Bajakan
"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI
TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) "
Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri,
menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat
komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal
(hard ware curian), credit card fraud, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan
menyatakan harus menyita semua komputer yang ada
berarti
mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini
diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui
perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang
melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat
perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka
kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak
microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan
tersebut.

Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka
surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang
WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga,
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang
surveyor memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft /
magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan
mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan
Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang
terdaftar (registered trade mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila
kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan


On 9/18/07, Wiempy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   ----- Original Message -----
> From: "Ryo Saeba" <[EMAIL PROTECTED] <ryosaeba%40gmail.com>>
> To: <[email protected] <ITCENTER%40yahoogroups.com>>
> Sent: Tuesday, 18 September, 2007 11:20 AM
> Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software
>
> > On 9/17/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED] <toto_r%40telkom.net>> wrote:
> >> File2 MP3 yg anda miliki khan untuk didenger sendiri ? (walau hasil
> >> mbajak). Polisi juga ogah ngurusin yg begituan !
> >
> > benarkah?
> >
> > di milis lain (gadtorade misalnya), ada yang mengalami sweeping dan
> > sudah aman semua license-nya, tapi ternyata polisinya tetap
> > mencari-cari terus (polisinya ya, bukan orang BSA-nya) dan menemukan
> > koleksi MP3, tetap saja jadi masalah.
>
> Wpy:
> Setahu saya klo kita punya lagu MP3 hasil convert dari CD Audio
> menjadi MP3 menggunakan Win Media Player, hal tsb tdk
> melanggar lisensi. Asal ketika ada pemeriksaan dari polisi, kita
> bisa menunjukkan CD Audio tsb ke polisi. Misalnya saya
> mempunyai koleksi CD Audio lagu Western dan Indo sebanyak
> 10 buah. Anggap saja satu buah CD Audio memuat 15 lagu.
> Total setelah saya ripping menjadi format MP3 ada 150 lagu
> dan lagu tsb saya simpan di hardisk lokal komp saya. Ketika
> diperiksa, asal kita bisa menunjukkan CD Audio yg saya miliki
> yg notebene merupakan koleksi pribadi, hal tsb tdk melanggar
> aturan. CMIIW
>
> Salam,
> Wiempy
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke