He..he... yg saya maksud yg convert utk diri sendiri Pak, kalau yg hasil download ya mbajak ! tapi yg "bisa dipersalahkan" adalah penyedianya. Kalau pemakainya sih selama ini "belum ada yg otak-atik".
Original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3 bajakan = yg mbajak orang lain, si user bukan pelakunya 'bajakan' menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau 'mengedarkan' nggak? bajakan adalah suatu hasil produksi, yg dianggap pelaku adalah situs penyedianya. Dapat dikenakan pasal 72 ayat 2. Seseorang yg menconvert sendiri suatu Karya Cipta lagu milik orang lain, nggak masuk dalam fair use. Karena yg diijinkan hanya : Pasal 15 a. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Kalau pelakunya perorangan tetap dianggap melanggar, namun sifatnya pelanggaran Hak Moral. lha ngumpulin mp3 dari multiply misalnya lalu menurut anda dengan alasan untuk penggunaan sendiri, itu tidak melanggar, emangnya antara yang naruh di multiply dengan yang download itu satu pribadi? Ini juga, pengumpulnya hanya dianggap melanggar Hak Moral saja Pak. Yg dianggap memperbanyak & mengedarkan adalah Multiply (kalau Multiply bukan berasal dr Indonesia, azas hukum bisa sedikit berbeda). Jadi apabila ternyata Multiply tidak memiliki lisensi dari si Pencipta, perbuatannya jelas sangat melanggar. IP 66 246 179 202 itu darimana Pak ya ? ----- Original Message ----- From: Ryo Saeba To: [email protected] Sent: Thursday, September 20, 2007 1:22 PM Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software On 9/20/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Lah justru agak keliru, tidak ada UU Haki, yg ada UU HAk Cipta (yg kebetulan anda sebutkan). "bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;" >UU Hak Cipta merupakan 1 dari 7 UU dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual. Nah di UU yg anda sebutkan, pd Pasal 72 ayat 2nya yg diancam cuma memperbanyak, mengumumkan, mengedarkan atau menjual kepada umum. sekarang gini. original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3 bajakan. 'bajakan'. menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau 'mengedarkan' nggak? kalau kasusnya seperti yang diilustrasikan oleh wiempy, punya cd audio-nya sendiri lalu ripping dan menyimpannya sendiri, itu masuk masalah fair use, dan tidak disebarkan ke publik. lha ngumpulin mp3 dari multiply misalnya lalu menurut anda dengan alasan untuk penggunaan sendiri, itu tidak melanggar, emangnya antara yang naruh di multiply dengan yang download itu satu pribadi? -- things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com [Non-text portions of this message have been removed] -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
