He..he... yg saya maksud yg convert utk diri sendiri Pak, kalau yg hasil 
download  ya mbajak ! tapi yg "bisa dipersalahkan" adalah penyedianya. Kalau 
pemakainya sih selama ini "belum ada yg otak-atik".

Original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3 bajakan = yg mbajak orang 
lain, si user bukan pelakunya
'bajakan' menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau 'mengedarkan' 
nggak? bajakan adalah suatu hasil produksi, yg dianggap pelaku adalah situs 
penyedianya. Dapat dikenakan pasal 72 ayat 2.  


Seseorang yg menconvert sendiri suatu Karya Cipta lagu milik orang lain, nggak 
masuk dalam fair use. Karena yg diijinkan hanya :

Pasal 15
a.              Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara 
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh 
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat 
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;


Kalau pelakunya perorangan tetap dianggap melanggar, namun sifatnya pelanggaran 
Hak Moral.

lha ngumpulin mp3 dari multiply misalnya lalu menurut anda dengan
alasan untuk penggunaan sendiri, itu tidak melanggar, emangnya antara
yang naruh di multiply dengan yang download itu satu pribadi?

Ini juga, pengumpulnya hanya dianggap melanggar Hak Moral  saja Pak. Yg 
dianggap memperbanyak & mengedarkan adalah Multiply  (kalau Multiply bukan 
berasal dr Indonesia, azas hukum bisa sedikit berbeda). Jadi apabila ternyata 
Multiply tidak memiliki lisensi dari si Pencipta, perbuatannya jelas sangat 
melanggar.

IP 66 246 179 202 itu darimana Pak ya ?




  ----- Original Message ----- 
  From: Ryo Saeba 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, September 20, 2007 1:22 PM
  Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software


  On 9/20/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > Lah justru agak keliru, tidak ada UU Haki, yg ada UU HAk Cipta (yg 
kebetulan anda sebutkan).

  "bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
  bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
  pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
  tersebut;"

  >UU Hak Cipta merupakan 1 dari 7 UU dibidang Hak Atas Kekayaan
  Intelektual. Nah di UU yg anda sebutkan, pd Pasal 72 ayat 2nya yg
  diancam cuma memperbanyak, mengumumkan, mengedarkan atau menjual
  kepada umum.

  sekarang gini. original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3
  bajakan. 'bajakan'. menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau
  'mengedarkan' nggak?

  kalau kasusnya seperti yang diilustrasikan oleh wiempy, punya cd
  audio-nya sendiri lalu ripping dan menyimpannya sendiri, itu masuk
  masalah fair use, dan tidak disebarkan ke publik.

  lha ngumpulin mp3 dari multiply misalnya lalu menurut anda dengan
  alasan untuk penggunaan sendiri, itu tidak melanggar, emangnya antara
  yang naruh di multiply dengan yang download itu satu pribadi?

  -- 
  things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
  maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com


   

[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke