Maaf Pak, soalnya ada gangguan dikit di settingan.

1.   Jamin banget Pak  !

2.   Hak Moral ... ya norma moral saja Pak (contohnya saya beli Lukisan utk 
saya pajang sendiri, lalu nama pelukisnya saya rubah menjadi nama saya. Maka 
saya melanggar Hak Moral, tapi tdk bisa dipidana. Akan tetapi apabila lukisan 
tsb dijual, baru kena pidananya !).

3.    Ttg Multiply, saya nggak terlalu mengikutinya Pak (saya sdh "ngomong" 
juga sama seorang pejabat di Timnas Haki ttg hal tsb, tapi  Gatek berat). Saya 
merasa belum kuat "kesana"   itu kancah Hukum Internasional / Cyber.

Trims & mohon maaf  



  ----- Original Message ----- 
  From: Ryo Saeba 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, September 21, 2007 12:56 PM
  Subject: Re: [ITCENTER]Tanya - Razia Software


  reply-nya jadi nggak jelas gini ya, mana quote mana tulisan baru.

  On 9/21/07, toto_r <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > He..he... yg saya maksud yg convert utk diri sendiri Pak, kalau yg hasil 
download ya mbajak ! tapi yg "bisa dipersalahkan" adalah penyedianya. Kalau 
pemakainya sih selama ini "belum ada yg otak-atik".

  really? anda bisa menjamin hal itu?

  >
  > Original poster ngomong usernya nyimpen banyak mp3 bajakan = yg mbajak 
orang lain, si user bukan pelakunya
  > 'bajakan' menurut anda, itu masuk ke 'memperbanyak' dan atau 'mengedarkan' 
nggak? bajakan adalah suatu hasil produksi, yg dianggap pelaku adalah situs 
penyedianya. Dapat dikenakan pasal 72 ayat 2.
  >
  >
  > Seseorang yg menconvert sendiri suatu Karya Cipta lagu milik orang lain, 
nggak masuk dalam fair use. Karena yg diijinkan hanya :

  > Pasal 15
  > a. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas 
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, 
lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang 
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

  >
  > Kalau pelakunya perorangan tetap dianggap melanggar, namun sifatnya 
pelanggaran Hak Moral.

  apakah artinya melanggar moral berarti tidak ada tanggung-jawab hukum
  sedikitpun?

  > Ini juga, pengumpulnya hanya dianggap melanggar Hak Moral saja Pak. Yg 
dianggap memperbanyak & mengedarkan adalah Multiply (kalau Multiply bukan 
berasal dr Indonesia, azas hukum bisa sedikit berbeda). Jadi apabila ternyata 
Multiply tidak memiliki lisensi dari si Pencipta, perbuatannya jelas sangat 
melanggar.

  menurut anda, multiply yang menyediakan mp3 tersebut?

  > IP 66 246 179 202 itu darimana Pak ya ?

  google 'whois'.

  -- 
  things left unsaid, http://ryosaeba.wordpress.com
  maxgain scams, http://maxgain.wordpress.com


   

[Non-text portions of this message have been removed]



-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : [EMAIL PROTECTED] 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke