Mau tanya neh, Jika sebuah merk perangkat radio wireless buatan / berasal dari luar negeri yang dijual di wilayah hukum Indonesia, dimana merk tersebut di Indonesia sendiri memiliki OFFICIAL DISTRIBUTOR yg sifatnya HANYA menjual saja, Jika terjadi kerusakan selama masa garansi dan atau setelah masa garansi berakhir pihak distributor TIDAK bisa memperbaiki / service perangkat tersebut. Pihak distributor hanya melakukan replace / penggantian baru dengan cara MENGIRIM terlebih dahulu barang tersebut ke luar negeri tadi untuk diganti lalu diberi ke pihak konsumen.
Yang jadi pertanyaan saya : 1. Berkaca dari "kasus" blackberry dalam hal ini RIM yang sempat TIDAK diperbolehkan diperdagangkan jika tidak mempunyai service center di Indonesia, apakah kasus diatas bisa disamakan ? Karena produsen perangkat radio wireless tsb tidak mempunyai kantor resmi di indonesia. Karena beberapa kali perangkat radio dgn merk tsb rusak, alhasil ma u ga mau nunggu smpe 1-3 bulan buat penggantian baru yang dikirim ke kantor produsen tsb. 2. Sebagai konsumen, saya hanya ingin memastikan bahwa apa yang dilakukan produsen merk radio wireless tsb sudah sesuai dengan aturan hukum Indonesia untuk memperdagangkan barangnya? Mohon diluruskan jika ada pernyataan diatas yg salah & mohon pencerahan untuk pertanyaan diatas. Best regard's ~ Joe Sip ~ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ -- www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia Gabung, Keluar, Mode Kirim : [email protected] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
