SURAT DARI PARIS:
 
SEKALI LAGI TENTANG IMAM ABDELKADER BOUZIANE YANG DIUSIR DARI PERANCIS 
 
Persoalan imam V�nissieux, Abdelkader Bouzaine yang telah diusir dari Perancis ke Aljazair? negeri asalnya, pada 26 April 2004, berdasarkan Ketentuan Menteri Dalam Negeri bulan Februari 2004 yang lalu, nampaknya masih meninggalkan buntut persoalan. Buntut masalah ini muncul ketika Pengadilan Administratif Lyon yang membawahi daerah kotapraja V�nissieux pada tanggal 23 April, April lalu memutuskan untuk sementara menunda keputusan Menteri Dalam Negeri Perancis Sarkozy yang dilaksanakan oleh penggantinya, Villepin,  sebelum mendapatkan keputusan definitif yang diperkirakan akan diperoleh dalam beberapa minggu lagi.
 
Mengapa pihak Pengadilan Administratif Lyon berkeputusan demikian?.
 
Menurut hukum Perancis, semua orang asing yang tinggal sah selama lebih dari 25 tahun berturut-turut di Perancis, tidak bisa menjadi sasaran pengusiran, kecuali "dalam hal perilaku yang mempunyai dampak mengganggu kepentingan-kepentingan mendasar Negara, atau yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang berwatak terorisme",  atau jika ia menebar "diskriminasi, kebencian atau kekerasan".
 
Pengusiran Imam Abdulkader Bouzaine, dilakukan atas dasar keterangan-keterangan yang diberikan oleh Dinas Rahasia [Renseignements G�n�raux --RG] Perancis  kepada Kementerian Dalam Negeri atasannya, di mana menurut keterangan tersebut bahwa sang imam, "merupakan salah seorang vecteur [otak, v�ktor] ideologie salafiste di daerah Lyon". 
 
Dalam "Nota Putih" [Note Blanche] konfidensial [rahasia], pihak RG juga telah menunjukkan bahwa sang imam dalam salah satu khotbahnya dan salah sebuah fatwanya menyerukan supaya dilakukan tindakan-tindakan nyata terhadap "kepentingan-kepentingan Amerika di Perancis". RG juga memberikan keterangan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa  imam V�nissieux ini melakukan "secara aktif kontak-kontak dengan unsur-unsur paling keras dari kalangan gerakan fundamentalis Islam [int�griste islamiste] yang mempunyai hubungan dengan tindakan-tindakan teroris" [Harian La Croix,Paris, 26 avril 2004].
 
Tetapi terhadap keterangan-keterangan konfidensial RG ini, pihak Pengadilan Administratif Lyon, menilai masih tidak memadai untuk melakukan pengusiran dan menyatakan "keraguan serius terhadap legalitas keputusan" pengusiran ini.Bagi Pengadilan, satu-satunya masalah yang jelas-jemelas hanyalah bahwa  imam Abdulkader Bouzaine tergabung dalam aliran salafiste, sedangkan mengenai soal-soal lain masih patut dibuktikan. Atas dasar pemahaman ini juga maka pengacara Imam Abdulkader Bouzaine, Mahmoud Mebia, di depan tivi France2 mengatakan bahwa pihak Kementerian Dalam Negeri "hanya mengatakan tapi tidak membuktikan". [France2, 26 April 2004].
 
Perihal wawancara sang imam dengan majalah Lyon Mag, di mana imam meyakinkan bahwa adalah suatu sikap yang benar "memukul istri karena dibenarkan oleh Qur'an dalam syarat-syarat tertentu", terutama "jika istri berselingkuh". Pihak Pengadilan tidak memandang masalah ini bisa dijadikan dasar pengusiran. Karena keputusan pengusiran telah diambil pada akhir Februari, sedangkan wawancara tersebut  berlangsung pada bulan April.
 
Pada hari Jumat, 23 April, Menteri Dalam Negeri , Villepin telah mengingatkan pihak Pengadilan akan pasal L.521-4 Kode Pengadilan Administratif, agar pihak Pengadilan bisa meninjau kembali keputusannya menangguhkan pengusiran. Di samping itu Menteri Dalam Negeri, Villepin , telah memberikan kepada Pengadilan "bahan-bahan informasi pelengkap baru yang mendasari pengusiran ini". Menurut informasi saya dapatkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan kepada Pengadilan sebua dokumen delapan halaman yang terkenal dengan nama "Nota Putih" RG. Dalam dokumen "Nota Putih" ini pihak Kementerian Dalam Negeri telah merinci apa-siapa gerakan salafiste sebagai "sebuah gerakan politik subversif yang menyepakati terorisme secara konsepsional". Dan menurut arah inilah Imam Abdulkader Bouzaine melakukan segala kegiatannya. 
 
Menyatakan dari Pulau Korsika, sebuah pulau di mana gerakan kemerdekaan untuk memisahkan diri dari Perancis berkembang, di mana Menteri Dalam Negeri, Villepin sedang berkunjung, ia mengatakan bahwa "Perancis tidak bisa menerima wilayahnya pernyataan-pernyataan merusak [attentoires]harkat manusia".  
 
Atas dasar bahan-bahan baru ini maka Pengadilan daerah Lyon kembali meneliti data-data baru pagi ini. Sementara itu pengacara Imam Abdulkader Bouzaine telah membawa permasalahan ke tingkat Conseil d'Etat [Dewan Negara] Perancis. 
 
Dari kasus Imam Abdulkader Bouzaine, nampak sekali bagaimana Perancis dengan keras mencoba mempertahankan trias politica dalam praktek untuk mencegah kesewenang-wenangan pihak eksekutif, mencoba selalu mempertahankan undang-undang dan membela kesetaraan di depan hukum sesuai dengan nilai-nilai republiken Perancis. Atas dasar ini Pengadilan Daerah, apalagi di era desentralisasi,  bisa menangguhkan keputusan seorang Menteri. Pihak Pengadilan Daerah Lyon bertindak berbarengan dengan usulan dari walikota Viss�nieux yang dari Partai Komunis. Hukum dan nilai-nilai republiken tidak dipisahkan demikian juga saling kontrol oleh unsur-unsur kekuasaan; eksekutif, legislatif dan legislatif . Selain itu kontrol ini juga dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat. Dari apa yang dilakukan oleh unsur-unsur kekuasaan politik Perancis ini, saya juga melihat usaha orang Perancis untuk menempatkan fungsi negara pada tempat semestinya yaitu memanusiawikan manusia, kehidupan dan masyarakat dan bukan untuk kepentingan diri sendiri pemegang kekuasaan. Pelaksanaan fungsi ini dikawal oleh seluruh masyarakat sipil Perancis.
 
Sedangkan dari kalangan Islam, nampak benar mereka belum satu dalam menjawab masalah hubungan antara agama dan negara, antara nilai-nilai agama dan nilai-nilai republiken, masih juga belum rampung menjawab arti kewarganegaraan sebuah Republik. Sejajar dengan perkembangan sejarah dan perkembangan demografi, sekarang Islam merupakan agama kedua terbesar sesudah Katolik di Perancis. Keadaan ini mengantar Perancis memasuki tahap baru dalam sejarahnya sebagai sebuah Republik. Adanya transparansi dan demokrasi, bisa diharapkan Perancis sebagai negara kaya pengalaman akan mampu menanggap zamannya, selain masalah yang dimunculkan oleh Islam juga dalam hal menangani masalah separatisme.   
 
 
Paris, April 2004.
-----------------
JJ.KUSNI


Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke