==============================================================
 
La Luta doc: RUU TNI
* Re: [temu_eropa] RUU TNI Jangan Dipaksakan
* FKPI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
* Endriartono: Draf UU TNI Bisa Diubah  
* Kontras: RUU TNI Memblokade Upaya Mereformasi Institusi TNI
================================================================
To :  [EMAIL PROTECTED]
Subject :  Re: [temu_eropa] RUU TNI Jangan Dipaksakan
 
sepertinya isu penundaan RUU TNI salah satu isu strategis yang akan digunakan oleh tim sukses Mega untuk mendapatkan tambahan suara dari kelompok Golput yang anti militerisme. kalau permintaan penundaan cukup kuat dari masyarakat bukan hal yang mustahil kubu Mega akan menarik draft RUU TNI yang sudah disampaikan ke DPR oleh Mega. Sepertinya ada banyak perubahan yang belum di negosiasi oleh pihak cilangkap kepada Mega tetapi muncul dalam draft RUU TNI yang dikeluarkan oleh cilangkap yang kemudian di klaim sudah melalui hasil pembahasan dengan tim ahli yang pernah dibentuk mega untuk menyusun draft ini sebelumnya.
Yang menarik untuk diperhatikan adalah upaya judicial review terhadap pasal 28 (e) dan (i). komisi konstitusi mengusulkan untuk mencabut dengan alasan redunden. Padahal yang dulu diusulkan oleh koalisi NGO adalah penghapusan azas non retro-aktif pada pasal 28 (i), tetapi kemudian malah diperluas menjadi pencabutan kedua butir dalam pasal 28 tersebut. dilain pihak dalam kedua butir tersebut berisi tentang kewajiban negara untuk memberikan kebebasan kepada warga negara untuk mendapatkan jaminan perlindungan HAM khususnya bagi kebebasan untuk kaum minoritas untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
ipung   
--------------------------------------------------------------
Nasional
 
FKPI Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU TNI
Rabu, 28 Juli 2004 | 14:58 WIB
 
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sembilan organisasi massa (ormas) mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia (FKPI) meminta Komisi I DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI. Selanjutnya, pembahasan dilakukan kembali oleh anggota DPR hasil pemilu 2004 dengan terlebih dahulu dilakukan upaya sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat.
Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan sembilan lembaga kepada Wakil Ketua Komisi I Effendy Choirie, Djoko Susilo, dan Baskara (anggota Komisi I DPR) hari ini, Rabu (28/7) di gedung DPR/MPR RI. Kesembilan ormas mahasiswa itu masing-masing PMII, PMKRI, KMHDI, YMNI, YMKI, Hikmahbudhi, IMM, IPNU, dan IPPNU.
Dalam audiensi tersebut, FKPI juga meminta agar Presiden Megawati menarik kembali RUU TNI dan menuntut dilakukannya pembahasan sejumlah persoalan strategis sebelum diserahkan ke DPR. Salah seorang perwakilan Malik Haramain menyatakan, pembahasan RUU TNI terkesan dipaksakan karena sangat dibatasi oleh waktu. Ia juga memastikan, fraksi-fraksi di Komisi I tidak cukup memiliki kesempatan mengkaji lebih jauh RUU tersebut. "Sehingga pembahasannya pasti tidak komprehensif," kata Ketua Umum Pengurus Besar PMII, Malik..
Dalam kesempatan itu Malik juga menyatakan konstelasi dan situasi politik mutahir sangat memungkinkan pembahasan RUU diwarnai perselingkuhan politik antara pemerintah dan anggota DPR. Belum lagi persoalan partisipasi publik yang dibatasi oleh DPR jika Komisi I tetap bersikeras membahas RUU TNI.
FKPI juga menyoroti RUU yang memberi porsi lebih besar terhadap TNI AD melalui rencana mempermanenkan komando teritorial (koter). Upaya mempermanenkan koter tercermin pada pasal 8 ayat 2 huruf c dan pasal 9 huruf d yang memberi peluang TNI menentukan koter sesuai kebutuhannya. "Sementara upaya rasionalisasi jumlah dan tempat sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Malik.
Dari sisi substansi, Malik juga menambahkan, RUU tersebut tidak menyoroti soal keberadaan jabatan Panglima TNI, soal bisnis militer, dan hubungan TNI dengan purnawirawan. Padahal, persoalan-persoalan tersebut sangat subtansif seperti keterlibatan purnawirawan dalam politik praktis yang cukup mempengaruhi netralitas dan keutuhan TNI secara kelembagaan.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Effendy Choirie menyatakan setuju jika pembahasan RUU TNI ini ditunda. Namun, dia berpendapat kesempatan Komisi I yang sudah mendapat wewenang dari unsur pimpinan DPR guna membahas RUU ini tetap diberikan. Effendy menyatakan keyakinannya waktu satu bulan tidak cukup untuk membahas RUU yang dianggapnya sangat penting ini. Namun langkah bijaknya, kata Effendy, jika tidak selesai hingga masa akhir jabatan DPR, bisa direkomenasi kepada DPR yang akan datang agar menjadi prioritas dalam pembahasan.
Ecep S Yasa - Tempo News Room
------------------------------------------------------------
Subject :  Endriartono: Draf UU TNI Bisa Diubah  
  
 
Endriartono: Draf UU TNI Bisa Diubah
 
05/3/2003 20:41 ­ Pasal 19 Ayat 1 Draf Undang-undang TNI dimaksudkan untuk mempermudah TNI bergerak dalam mengatasi situasi darurat. TNI tak memiliki tradisi kudeta.
Liputan6.com, Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto akhirnya mengalah. Dia menyatakan Pasal 19 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-undang TNI masih dapat diubah, sehingga tak memicu pemikiran militer akan mengkudeta presiden. Hal itu disampaikan Panglima TNI seusai Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta, Rabu (5/3). Rakor Polkam sempat membicarakan kontroversi pasal tersebut.
Pasal 19 Ayat 1 menyebutkan, "Dalam keadaan mendesak di mana kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa terancam, Panglima TNI dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah awal mencegah kerugian negara" [baca: Penyerangan KKB dan RUU TNI Dibahas Rakor Polkam].
Menurut Endriartono, sebenarnya, pasal itu sama sekali tak dimaksudkan untuk melakukan kudeta konstitusional [baca: Endriartono: RUU TNI Bukan untuk Kudeta]. Tapi, pasal itu dimaksudkan untuk mempermudah TNI bergerak dalam mengatasi situasi darurat seperti yang terjadi di Takengon, Aceh, dua hari silam. Karena itulah, Endriartono membuka peluang memperbaiki redaksional pasal itu jika memang menimbulkan kesalahpahaman arti. Endriartono juga mengingatkan ada satu pasal dalam draf UU TNI yang dapat memecat panglima TNI tanpa persetujuan DPR jika memang menyalahi konstitusi.
Bantahan serupa juga disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu. "Kalau mau kudeta tak harus menunggu itu (UU). Kudeta dapat dilakukan kapan pun dan oleh siapa pun," kata Ryamizard saat berpidato dalam upacara serah terima jabatan Panglima Daerah Militer Jaya di Jakarta, tadi siang. Hanya, KSAD menegaskan, TNI tak memiliki tradisi kudeta. Kerena itulah, KSAD menilai tudingan tersebut hanya untuk mendiskreditkan TNI. "Ngawur itu. Itu pikiran orang-orang bejat saja," ujar Ryamizard.
Hal senada juga pernah disampaikan Ryamizard beberapa hari silam. "Nggak ada di benak TNI untuk kudeta. Apa urusannya. Mau kudeta kok pakai undang-undang. Kalau mau kudeta, ya, kudeta saja," kata Ryamizard, kesal [baca: Kusnanto: Pasal 19 RUU TNI Lebih Baik Dicabut].(AWD/Tim Liputan SCTV)
-------------------------------------------------------------
Kontras: RUU TNI Memblokade Upaya Mereformasi Institusi TNI
[22/7/04]

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Usman Hamid mensinyalir bahwa RUU
tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI) sarat akan kepentingan
orang-orang yang tidak menginginkan adanya penegakan hak asasi manusia dan
hukum di Indonesia.

"Secara umum ada indikasi kuat bahwa RUU yang dibuat oleh pemerintah, bukan
saja RUU TNI, tapi juga RUU Kebenaran dan Rekonsiliasi, memang mengandung
kepentingan dari kekuatan lama. Artinya, kepentingan orang-orang yang tidak
menginginkan adanya penegakan HAM atau penegakan hukum. Dalam kasus RUU
TNI, itu menunjukan satu keinginan untuk memblokade atau memutus usaha
untuk mereformasi TNI," urai Usman kepada hukumonline.

  Di mata Usman, RUU TNI hanya menguntungkan buat TNI, tapi tidak
menguntungkan bagi sistem pertahanan negara secara keseluruhan. Hal itu
menurutnya, karena apa yang dikandung dalam RUU TNI versi terakhir itu
justru mengalami kemunduran.


Usman menjelaskan bahwa ia melihat keinginan yang dulu sempat muncul dalam
RUU tentang Pertahanan, muncul kembali dalam RUU TNI. Seperti, upaya
mempermanenkan hal-hal seperti operasi teritorial atau untuk mengkaryakan
dan tetap melibatkan TNI dalam fungsi-fungsi sipil. Oleh karena itu, ia
menengarai RUU tersebut lebih mencerminkan kepentingan dari Markas Besar
TNI ketimbang Departemen Pertahanan (Dephan).

"Ini tetap muncul di situ (RUU TNI, red), sehingga tampak jelas sekali
bahwa usaha untuk menggolkan RUU TNI saat ini mencerminkan tidak ada
korelasi yang kuat antara kerja di Dephan dengan Mabes Cilangkap. Dan saya
curiga ini semata-mata Mabes Cilangkap ketimbang agenda Dephan untuk
membangun format TNI dalam konteks pembangunan sistem pertahanan negara ke
depan," papar Usman.

  Sedangkan, mengenai adanya keinginan dari pemerintah dan DPR sekarang
untuk mempercepat pembahasan RUU TNI, Usman berpendapat bahwa hal itu
disebabkan konfigurasi politik baru hasil pemilihan legislatif baru yang
menunjukan komposisi partai-partai di DPR tidak menjadi jaminan RUU TNI itu
bisa gol.


Usman juga meragukan alasan percepatan pembahasan RUU TNI adalah murni
karena adanya kepentingan dari Fraksi TNI/Polri yang akan meninggalkan
gelanggang pada DPR periode 2004-2009 nanti. Dikatakan Usman, peran dari
fraksi TNI/Polri dalam konteks masa-masa terakhir DPR periode sekarang sama
sekali tidak menjadi jaminan golnya segala macam kebijakan yang akan
menguntungkan TNI.

  "Sebenarnya kalau kita lihat dari komposisi fraksi-fraksi yang selama ini
juga terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan, yang mengecewakan
bukan hanya Fraksi TNI/Polri. Tanpa adanya mereka, Partai seperti Golkar
juga pada kenyataannya menguntungkan tentara dalam beberapa kasus. Begitu
juga dengan PDI Perjuangan," tutur Usman.


Cacat prosedural

  Sementara itu, Direktur Eksekutif Propatria Harry Prihatono mengatakan
bahwa selain memiliki cacat secara substansial, RUU TNI juga mempunyai
cacat-cacat prosedural. Salah satunya, jelas Harry, bahwa RUU yang diajukan
pemerintah itu merupakan RUU yang disusun oleh Menko Polkam. Padahal,
sesuai UU No.3/2002 tentang Pertahanan, yang berwenang mengajukan RUU TNI
adalah Menteri Pertahanan.

Di samping itu, masih dari sisi pandang prosedural, Harry menilai bahwa DPR
periode 1999-2004 tidak mempunyai waktu yang cukup untuk membahas RUU TNI
secara komprehensif. Padahal, undang-undang ini penting sehingga perlu satu
pengkajian secara komprehensif. "Dengan pengkajian komprehensif itulah
kemudian itu bisa mengatur segala sesuatunya secara benar," terangnya
kepada hukumonline.

Dari informasi yang Harry peroleh, DPR dan pemerintah hendak membahas RUU
TNI selama masa reses. Padahal, DPR periode 1999-2004 akan habis masa
baktinya pada 30 September 2004 dan digantikan oleh DPR hasil Pemilu
Legislatif 2004. Artinya, lanjut Harry, ada upaya dari DPR untuk
menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu kurang lebih satu bulan saja.

Oleh karena itu, Harry mengusulkan kepada pemerintah untuk menarik kembali
draf RUU TNI hasil rapat Menko Polkam tanggal 10 Juni 2004 dan menangguhkan
pembahasannya sampai dengan dilantiknya anggota DPR-RI baru masa bakti
2004-2009 dan terbentuknya struktur kabinet pemerintahan baru.

(Amr)  
http://hukumonline.com/detail.asp?id=10787&cl=Berita


Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail is new and improved - Check it out!

Semua orang adalah seniman setiap tempat adalah panggung !
Belajar dan berkarya senilah bersama Rakyat miskin untuk membangun budaya pembebasan !
Silakan kawan kawan kirimkan karya seni berupa tulisan sastra  seperti puisi,cerpen, gambar gambar berupa lukisan, kartun ,komik ,atau undangan kegiatan kebudayaan yang membangun budaya pembebasan
******Bergabung dan ramaikan diskusi Reboan di jaker (di dunia nyata) atau diskusi di [EMAIL PROTECTED] (di dunia maya)! Untuk bergabung di diskusi maya silakan kawan kawan kirim email kosong ke :
[EMAIL PROTECTED] (langganan)

website  http://www.geocities.com/jaker_pusat
( underconstructions)



Yahoo! Groups Sponsor
ADVERTISEMENT
click here


Yahoo! Groups Links

Kirim email ke